Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1949

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1949
Nomor:12
Judul:Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Tanggal Ditetapkan:24 Desember 1949
Tanggal Diundangkan:24 Desember 1949
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1949

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):