Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 September 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 September 1949 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1951
Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.