Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1949

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1949
Nomor:1
Judul:Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
Tanggal Ditetapkan:28 September 1949
Tanggal Diundangkan:28 September 1949
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1949
Isi
Terkait

Komentar!