Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1949

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1949
Nomor:1
Judul:Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
Tanggal Ditetapkan:28 September 1949
Tanggal Diundangkan:28 September 1949
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1949

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):