Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1949
Kerangka Peraturan
a. bahwa hingga sekarang pendapatan yang diperoleh dari hasil sawah dan tanah lainnya yang dikenakan pajak-bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak pendapatan; a. bahwa hingga sekarang pendapatan yang diperoleh dari hasil sawah dan tanah lainnya yang dikenakan pajak-bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak pendapatan; b. bahwa berhubung dengan tingginya harga hasil-bumi pada umumnya dan padi pada khususnya pengecualian tersebut tidak patut dilangsungkan lagi; c. bahwa ditinjau dari sudut system peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanah dan dari sumber-sumber lain; Mengingat : pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan peraturan sebagai berikut : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN. Pasal 1. I. Huruf a dalam pasal 11 Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 sebagaimana Undang-undang itu harus dibaca setelah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 26 tahun 1948, dihapuskan. II. Undang-undang Pajak-bumi Jawa dan Madura 1939 (Staatsblad 1939 No. 240) Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17 dan Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12, dicabut. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1948 dengan ketentuan : a. bahwa penetapan pajak pendapatan tahun 1948/1949 yang bersangkutan dengan penghapusan pasal 11 huruf a ini, menyimpang dari pasal 14 Undang-undang pajak pendapatan 1932, didasarkan pada pendapatan selama tahun-pajak tersebut; LOEKMAN HAKIM. Diumumkan pada tanggal 28 September 1949. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1949. TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN. Menurut pasal 11 huruf a dari Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 yang beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-undang No. 26 tahun 1948, pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanah dibedakan dari pendapatan-pendapatan dari sumber-sumber lain. Ditinjau dari sudut systeem peraturan pajak tidak seharusnya diadakan perbedaan antara pendapatan-pendapatan ini. Juga berhubung dengan tingginya harga hasil bumi pada umumnya dan padi pada khususnya, peraturan pajak bumi yang sekarang berlaku, tidak memungkinkan menyesuaikan harga padi dulu yang dipergunakan untuk menetapkan pajak bumi dengan harga padi sekarang, maka pengecualian pendapatan-pendapatan ini dari pengenaan pajak pendapatan tidak patut dilangsungkan lagi. Maka dengan menghapuskan pasal 11 a dari Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 diatas Pemerintah dapat mengenakan pajak atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanahtanah. Dengan demikian maka Undang-undang Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939 (Staatsblad 1939 No. 240), Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17 dan Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12 yang dipandang tidak sesuai lagi dengan zaman sekarang perlu dicabut pula. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. I. tidak perlu penjelasan. II. tidak perlu penjelasan. Pasal 2. a. tidak perlu penjelasan. b. kelebihan-kelebihan ini sedemikian kecilnya sehingga dapat dianggap telah diperhitungkan dengan ketetapan pajak-pendapatan tahun pajak tersebut.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.