Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1948 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1947 NOMOR 22 TENTANG SUSUNAN DAN ACARA PENGADILAN TENTARA Menimbang : bahwa berhubung dengan keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 62/B.P. 3/47 U yang tidak menyetujui Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947, Peraturan Pemerintah ini harus dicabut; Mengingat : Keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 62/B.P. 3/47, pasal 22 Undang-undang Dasar ayat 3, pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; MEMUTUSKAN : Menetapkan peraturan sebagai berikut : "UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH No. 22 TAHUN 1947". Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 dicabut. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Maret 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Pertahanan ad interim, MOHAMMAD HATTA. Diumumkan pada tanggal 31 Maret 1948 Menteri Kehakiman, Sekretaris Negara, SOESANTO TIRTOPRODJO. A.G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1948. TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH No. 22 TAHUN 1947. Keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 22/B.P. 3/47 U tidak menyetujui Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947. Alasannya ialah "bahwa dengan diterimanya rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara oleh Badan Pekerja dipandang Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 tersebut tidak perlu lagi". Oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 tadi menurut pasal 22 (3) Undang-undang Dasar harus dicabut. Pencabutan itu tidak dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah biasa, karena kedudukan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang adalah lebih tinggi. Pun juga tidak dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang karena tidak ada "kegentingan yang memaksa" seperti termuat dalam pasal 22 ayat 1 Undangundang Dasar. Oleh karena itu pencabutan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 itu dilakukan dengan Undang-undang.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.