Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Maret 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Maret 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947
Peraturan Mahkamah Tentara Sementara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.