Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:7
Judul:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 1948
Tanggal Diundangkan:31 Maret 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1948

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):