Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947

Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

Komentar!