Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Juni 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Juni 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947
Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.