Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948

Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman

Reaksi!

Belum ada reaksi.