Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Februari 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Maret 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948
Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.