Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:11
Judul:Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
Tanggal Ditetapkan:5 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:5 Mei 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):