Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671 |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Mei 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Mei 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1949
Menambah Pajak Potong 1949
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.