Pembaharuan Komite Nasional Pusat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946

Peraturan tentang Susunan dan Pemilihan Anggota Komite Nasional Pusat

Komentar!