Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14TAHVN2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat : I a. bahwa Feraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan ^perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan tugas dan kewenangan Pimpinan L,embaga Perlindungan Saksi dan Korban; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da-lam huruf a, perlu menetapkan ^peraturan pemerinta-h tentang Perubahan Atas Ferafuran pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bag pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); 2 Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 88, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR T2 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Pasa-l I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan l,embaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji; dan b. tunj angan ^jabatan. I 2 (3) Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp21.000.000,O0 (dua puluh satu juta rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp2 1.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). (4) Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp13.800.0O0,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (l) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa: a. tunj angan perumahan; b. tunjangan asuransi kesehatan dan ^jiwa; c. uang penghargaan; d. tunjangan transportasi; e. keprotokolan; f. perlindungan hukum; dan g. biaya perjalanan dinas. (21 Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah). (3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp4.000.000,00 (empat ^juta rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rpa.000.000,00 (empat juta rupiah). (4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tujuh belas ^juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tqluh belas ^juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). (5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas berupa rumah ^jabatan dan kendaraan dinas jabatan, serta perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April2O22 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR L4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASII-A,N, HAK I,AINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN I. UMUM Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK merupakan lembaga yang bersifat mandiri, bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan undangan, dan bertanggung jawab kepada Presiden. LpSK mempunyat perErnan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memper kuat kelembagaan LPSK dalam menjalankan tugas, fungsi, yang lebih besar agar dapat lebih dan bersinergis dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya yang berada dalam sistem peradilan pidana. LPSK juga diberikan tambahan tugas dan kewenangan yang signifikan dengan diber lakukannya Undang-Undang Nomor S Tahun 20 18 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang_Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme. LPSK diberikan tambahan tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana terorisme yang semula bukan merupakan tugas dan tanggung jawab LPSK. Pimpinan LPSK berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 6 (enam) orang Wakil Ketua merangkap Anggota. Mengingat peran strategis LPSK maka kepada Pimpinan LPSK perlu diberikan penghasilan, hak Iainnya, dan perlindungan keamanan. Penghasilan yang diberikan kepada Pimpinan LPSK meliputi gaji dan tunjangan ^jabatan. Hak Iainnya yang diberikan kepada Pimpinan LPSK berupa tunj angan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, uang penghargaan, tunjangan transportasi, keprotokolan, perlindungan hukum, dan biaya perjalanan dinas. Oleh karena Pimpinan LPSK telah diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan uang penghargaan maka Pimpinan LPSK tidak diberikan fasilitas berupa rumah ^jabatan dan kendaraan dinas jabatan, serta manfaat ^jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya untuk melindungi saksi dan korban, Pimpinan LPSK rentan mengalami ancaman fisik maupun psikis yang membahayakan ^jiwa dan raganya. Oleh karena itu, terhadap Pimpinan LPSK perlu diberikan perlindungan keamanan. Perlindungan keamanan tidak hanya diberikan kepada Pimpinan LPSK tetapi ^juga kepada keluarganya dalam bentuk tindakan pengawalan dan/atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan Pimpinan LPSK. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dipandang perlu untuk dilaksanakan penyesuaian terhadap penghasilan dan hak lainnya bagi Pimpinan LPSK melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 4 Cukup ^jelas. Angka2 Pasal 5 Ayat Ayat Ayat Ayat AYat (1) Cukup ^jelas. (2t Cukup ^jelas. (3) Cukup ^jelas. (41 Cukup ^jelas. (s) Biaya perjalanan dinas diberikan kepada Pimpinan LPSK yang besarannya disetarakan dengan biaya perjalanan dinas sebagaimana yang berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK. Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan LPSK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan. Ayat (6) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sehingga tidak diberikan fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan. Pimpinan LPSK diberikan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa untuk membayar ^premi asuransi kesehatan yang dipilih sebagai bentuk perlindungan berupa manfaat ^jaminan kesehatan. STDEN INDONESIA -4- Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):