Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
Sumber
Mencabut sebagian
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29,Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 sampai dengan
Pasal 54, Pasal 61, dan Pasal 71 sampai dengan Pasal 77
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
Pasal 1 angka 13, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19 sampai dengan
Pasal 25, Pasal 27 sampai dengan Pasal 31, dan Pasal 35
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Pasal 7 ayat (a) dan Pasal 13
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 1 angka 2, Pasal 2, Pasal 11 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 36
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 1 angka 2, Pasal 2, dan Pasal 5
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pasal 1 angka 2, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
Pasal 7
Mengubah
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos