Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021

Info
Isi
Terkait

Mencabut sebagian

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000

Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29,Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, Pasal 61, dan Pasal 71 sampai dengan Pasal 77

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
Pasal 1 angka 13, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19 sampai dengan Pasal 25, Pasal 27 sampai dengan Pasal 31, dan Pasal 35

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Pasal 7 ayat (a) dan Pasal 13

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 1 angka 2, Pasal 2, Pasal 11 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 36

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 1 angka 2, Pasal 2, dan Pasal 5

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pasal 1 angka 2, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013

Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
Pasal 7

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000

Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013

Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos

Komentar!