Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 46 |
Judul | : | Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Februari 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Februari 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Februari 2021 |
Tampilan
Sumber
Mencabut sebagian:
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29,Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, Pasal 61, dan Pasal 71 sampai dengan Pasal 77
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
Pasal 1 angka 13, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19 sampai dengan Pasal 25, Pasal 27 sampai dengan Pasal 31, dan Pasal 35
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Pasal 7 ayat (a) dan Pasal 13
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 1 angka 2, Pasal 2, Pasal 11 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 36
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 1 angka 2, Pasal 2, dan Pasal 5
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pasal 1 angka 2, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
Pasal 7
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.