Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Januari 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Januari 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Januari 2020 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015
Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015
Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.