Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat a. b. 1. 2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l.embaga Nonstruktural; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62631; MEMUTUSI(AN: SALINAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HAzu RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Pasal 2 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan T.rnjangan Hari Raya. Pasal 3 (1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai. (2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS. (3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 4 (1) T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. (21 Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka T\rnjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran. (3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (41 Besaran penghasilan T\rnjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 (1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. (2) Dalam hal T.rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Pasal 6 (1) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan maka T.rnjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar dan besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
II Rp16.262.400,00
III Rp11.535.300,O0
IV Rp8.844.150,00 3 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, yang pelaksana, dengan pendidikan:
sekolah dasar/sekolah menengah pertamaf sederajat dan masa kerja:
sampai dengan 10 tahun Rp3.571.O50,00
diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp3.866.100,00
diatas 20 tahun Rp4.210.500,00 b. sekolah NO URAIAN TUNJANGAN HARI RAYA b. sekolah menengah atas/diploma satu/sederajat dan masa kerja: l. sampai dengan 10 tahun Rp4.089.750,O0
diatas 10 tahun sampai dengan 2O tahun Rp4.456.200,O0
diatas 2O tahun Rp4.884.600,00 c. diploma dua/diploma tiga/sederqiat dan masa kerja:
sampai dengan 1O tahun Rp4.573.80O,00
diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.97l.75O,OO
diatas 20 tahun RpS.436.900,OO d. sarjana/diploma empat/sederajat dan masa kerja:
sampai dengan 10 tahun RpS.a92.550,O0
diatas 10 tahun sampai dengan 2O tahun RpS.967.15O,O0
diatas 20 tahun Rp6.52l.55O,OO e. magister/doktor/sederajat dan masa kerja:
sampai dengan 1O tahun Rp6.470.10O,0O
diatas 1O tahun sampai dengan 2O tahun Rp6.964.650,0O
diatas 2O tahun Rp7.542.150,00