Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2019
Nomor:37
Judul:Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Tanggal Ditetapkan:6 Mei 2019
Tanggal Diundangkan:6 Mei 2019
Tanggal Berlaku:6 Mei 2019

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019
Isi
Terkait

Komentar!