Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2019
Nomor:37
Judul:Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Tanggal Ditetapkan:6 Mei 2019
Tanggal Diundangkan:6 Mei 2019
Tanggal Berlaku:6 Mei 2019

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020

    Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):