Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat a. b. 1. 2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l.embaga Nonstruktural; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62631; MEMUTUSI(AN: SALINAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HAzu RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

    Pasal 2

    Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan T.rnjangan Hari Raya. Pasal 3 (1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

    1. ketua/kepala;

    2. wakil ketua/wakil kepala;

    3. sekretaris; dan/atau

    4. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (2)

      Pegawai.

      (2)

      Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    5. warga negara Indonesia;

    6. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan

    7. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

    8. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS. (3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 4 (1) T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. (21 Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka T\rnjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

      (3)

      Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (41 Besaran penghasilan T\rnjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 (1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. (2) Dalam hal T.rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Pasal 6 (1) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan maka T.rnjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar dan besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (3)

      Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima T\rnjangan jandalduda maka diberikan T\rnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau T\rnjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.


    Pasal 7

    Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 8

    Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


    Pasal 9

    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


    Pasal 10

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2Ol9 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya. Pemberian T[rnjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran T\rn-iangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Ttrnjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Penetapan Peraturan Perrierintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6350 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2OI9 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL BESARAN PENGHASILAN TUNJANGAN HARI RAYA NO URAIAN TUNJANGAN HARI RAYA 1 Pimpinan LNS: Rp26.229.000,00 a. ketua/kepala b. wakil ketua/wakil kepala Rp24.721.200,00 c. sekretaris Rp23.42O.250,00 d. anggota Rp23.42O.250,00 2 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang menduduki jabatan setara eselon:

    1. I Rp20.738.550,00 b. II Rp16.262.400,00 c. III Rp11.535.300,O0 d. IV Rp8.844.150,00 3 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, yang pelaksana, dengan pendidikan:

    2. sekolah dasar/sekolah menengah pertamaf sederajat dan masa kerja:


  2. sampai dengan 10 tahun Rp3.571.O50,00 2. diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp3.866.100,00 3. diatas 20 tahun Rp4.210.500,00 b. sekolah NO URAIAN TUNJANGAN HARI RAYA b. sekolah menengah atas/diploma satu/sederajat dan masa kerja:

    1. sampai dengan 10 tahun Rp4.089.750,O0 2. diatas 10 tahun sampai dengan 2O tahun Rp4.456.200,O0 3. diatas 2O tahun Rp4.884.600,00 c. diploma dua/diploma tiga/sederqiat dan masa kerja:

  3. sampai dengan 1O tahun Rp4.573.80O,00 2. diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.97l.75O,OO 3. diatas 20 tahun RpS.436.900,OO d. sarjana/diploma empat/sederajat dan masa kerja:

  4. sampai dengan 10 tahun RpS.a92.550,O0 2. diatas 10 tahun sampai dengan 2O tahun RpS.967.15O,O0 3. diatas 20 tahun Rp6.52l.55O,OO e. magister/doktor/sederajat dan masa kerja:

  1. sampai dengan 1O tahun Rp6.470.10O,0O 2. diatas 1O tahun sampai dengan 2O tahun Rp6.964.650,0O 3. diatas 2O tahun Rp7.542.150,00

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):