Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Komentar!