Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Mei 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Mei 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.