Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2019
Nomor:33
Judul:Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Tanggal Ditetapkan:6 Mei 2019
Tanggal Diundangkan:6 Mei 2019
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):