Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:33
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:6 September 2017
Tanggal Diundangkan:11 September 2017
Tanggal Berlaku:25 September 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):