Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PEI{YIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (21 dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat 12) Undang-Undang Nomor 2O Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada lrmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2'l Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor a5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  1. MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN: MenetAPKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK YANG BERL,AKU PADA LEMBAGA PEI.IYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA. Pasal I (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Iembaga Penyiaran Publik Televisi Republik ^Indonesia meliputi penerimaan yang berasal dari ^jasa:
    1. Tayang;

    2. Froduksi Program;

    3. Media online;

    4. Penggunaan sarana dan prasarana siaran ^sesuai dengan tugas dan fungsi;

    5. Pendidikan dan Pelatihan; dan f, Layanan Digitalisasi Penyiaran. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) huruf a, huruf ^c, huruf d dan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak ke{a sama. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari ^jasa pendidikan dan pelatihan profesi pertelevisian dapat dilakukan kerja sama dengan instansi lain.

      (1)

      PRES IOEN REPU BLTK -rlDoNESrA (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) sesuai nilai ^nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

      Pasal 3

      Tarif ^jasa Tayang sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal ^1 ayat (1) huruf a dikelompokkan ke dalam:


    6. Penyiaran Nasional;

    7. Penyiaran Zona l;

    8. Penyiaran Zona 2;

    9. Penyiaran Zona 3;

    10. Penyiaran Zona 4; dan

    11. Penyiaran Zona 5. Penentuan pembagian Zona sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi ^Irmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

      Pasal 4

      Tarif ^jasa Tayang berupa iklan komersial ^pada ^siaran program spesial, dapat dikenakan diatas tarif dalam Iampiran Peraturan Pemerintah ini. Tarif ^jasa Tayang berupa iklan layanan masyarakat ^dan penyiaran program acara pada program khusus, dapat dikenakan tarif paling rendah sebesar 25% ^(dua ^puluh ^lima persen) dari tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ^ini. Besaran tarif sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^dan ayat (21, sesuai nilai nominal ^yang tercantum ^dalam kontrak.

      (2)
      (1)

      (2t (3) (4) Ketentuan {D (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis program spesial, iklan layanan masyarakat, dan program khusus, serta persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Direksi l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


      Pasal 5

      lembaga Penyiaran Pub]ik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran, berupa pengurangan harga paling tinggi sebesar 3O% (tiga puluh persen) dari tarif ^jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) hurufa. Pemberian pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi tertentu. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memb erikan benefit kepada mitra atau klien ^yang melakukan kerja sama penyiaran dalam bentuk ^jasa Tayang paling tinggi senilai 30% (tiga puluh persen) dari nilai kerja sama. (4) Mitra atau klien yang telah mendapatkan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan pengurarlgan harga dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) dan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat ^persetujuan Menteri Keuangan.

      (1)

      (21 (3) (1) (2) (l)


      Pasal 6

      Terhadap mitra atau klien Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat diberikan tarifjasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sepanjang nilai kontribusi yang diberikan mitra atau klien memiliki nilai sama dengan ^jasa Tayang. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tarif ^jasa Tayang sebesar RpO,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pasal 7 Tarif penggunaan sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimalsud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunEran lokasi pengambilan gambar serta penggunaan lahan dan bangunan untuk sarana produksi siaran dikelompokkan ke dalam tarif:


    12. Komersial;

    13. Nonkomersial; atau

    14. Sosial. Penentuan pengelompokan pengguna tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. (21

      Pasal 8
      (1)
      (2)

      (l) 12\


      Pasal 8

      Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dapat dikenakan tarif paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf A Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetqiuan Menteri Keuangan.


      Pasal 9

      Tarif ^jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dan sertifikasi barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1O (1) Terhadap kegiatan tertentu atas jenis tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah). (21 Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :


    15. kenegaraan;

    16. sosial dan budaya;

    17. keagamaan;

    18. bencana .

    19. bencana alam;

    20. kejadian luar biasa;

    21. berkabung nasional;

    22. pertahanan dan keamanan;

    23. kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/atau duta besar negara sahabat; dan/atau

    i. kerja sama dengan kementerian/ lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan pelaksanaan tugas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 1 I Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 12 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan mitra atau klien sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama. Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini muiai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 199 PENJELASAN ATAS PEMTURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PEI{YIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan 'jasa Tayang" adalah penayangan materi acara ke sistem penyiaran analog dan/atau ke sistern penyiaran digital, antara lain meliputi:

  1. Iklan Komersial (fY Commercial/'fll0l;

  2. Iklan. *.",J.Tn=t,',?Sf; " r'o -2- 2) Iklan Layanan Masyarakat (Public Seraice Announemcnt/ PSA) ; dan/atau

  1. Program Acara lNon Blocking Timel. "jasa Tayang" dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah air time. Huruf b Yang dimaksud dengan'jasa Produksi Program" adalah pembuatan materi audio visual berupa teks dan suara, gambar llogo /animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan non-siaran Huruf c Yang dimaksud dengan 'jasa Media Online' adalah penggunaan spae ildan pada menu Beranda, Nasional, dan Daerah dalam portal berita Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "jasa Pendidikan dan Pelatihan" adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi yang diperuntukan bagi masyarakat umum, Huruf f Yang dimaksud dengan "jasa Layanan Digitalisasi Penyiarano adalah penggunaan kanal digital dan/atau jasa turunannya oleh wajib bayar. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup je1as.
    Pasal 2

    Cukup ^jelas.


    Pasal 3
    Pasal 4

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Penyiaran Nasional" adalah siaran yang jangkauannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Zon* adaJalr penetapan wilayah siaran tertentu atas dasar paling sedikit potensi ekonomi, potensi penerimaan, jumlah penduduk, dan/atau daya beli masyarakat. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "program spesial' adalah progrzrm yang dirancang atas permintaan mitra/ klien yang sudah disetqlui oleh direktur Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang bertanggung jawab di bidang siaran berkaitan dengan perayaan/ peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, keagamaan, institusi/lembaga, atau kejadian-kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau genre dan bersifat komersial. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "program khusus" adalah program yang dirancang secara khusus dan dipandang penting, bersifat harus dan segera karena berkaitan dengan perayaan/peringatan hari besar nasional, keagarnaan, institusi/ lembaga, atau kejadian- kejadian penting dan luar biasa lainnya yang berskala internasional, nasional dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau genre untuk kepentingan publik. Ayat (3)



    Pasal 5

    Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mitra atau klien' adalah lembaga negara, instansi pemerintah, badan usaha negara, swasta dan/atau perorangan yang jelas keberadaannya yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia untuk melaksanakan kerja sama di bidang jasa Tayang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain menghadapi persaingan pasar atau menjalankan fungsi pelayanan penyiaran publik bagi kementerian/lembaga yang memiliki anggaran di bawah tarif jasa Tayang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "benefit' adalah manfaat atau nilai tambah yang diberikan dalam bentuk jasa Tayang antara lain berupa Iklan Komersial, Runnirq Text, dan Super Imposed. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas.


    Pasal 6
    Pasal 6

    Ayat (1)



    Pasal 7

    Bentuk kontribusi yang diberikan oleh mitra atau klien dapat berupa sarana dan prasarana atau properti yang digunakan dalam siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, antara lain busana penyiar, mebel, dan/atau tata rias. Dengan adanya kontribusi yang diberikan oleh mitra atau klien tersebut maka Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memberikan jasa Tayang berupa pencantuman atau penayangan nama kontributor dan/atau produk yang digunakan dalam siaran. 'Memiliki nilai sama'dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah ualue to ualue. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (l) 'Pengambilan ^gambar" dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah slwoting. Huruf a Yang dimaksud dengan ^utarif komersial" adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain:

    1. perdagangan;

    2. ^jasa; dan

    3. industri. Huruf b . ", J.T,[ t,',?ou]. r, o -6- Huruf b Yang dimaksud dengan "tarif nonkomersial' adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau ^jasa yang diberikan namun tidak semata- mata mencari keuntungan, antara lain:

    4. pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateriil;

    5. penyelenggaraan pendidikan nasional;

    6. upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi pihak pengguna; dan/atau

    7. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria nonbisnis. Huruf c Yang dimaksud dengan "tarif sosial" adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, antara lain:

    8. pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan;

    9. kegiatan sosial;

    10. kegiatan keagamaan;

    11. kegiatan kemanusiaan;

    12. kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan;

    13. pemerintahan I negara; dan/atau

    14. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial. Ayat (2) Cukup ^jelas.


    Pasal 8
    Pasal 8

    Cukup ^jelas.



    Pasal 9

    Cukup ^jelas.


    Pasal 10

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "sosial dan budaya" ^adalah kegiatan siaran yang kontennya bersifat sosial dan ^budaya yang sudah dijadikan kalender kegiatan ^(calendar of euents) Lembaga Penyiaran Publik Televisi ^Republik Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan pelayanan siaran "keagamaan" adalah kegiatan siaran yang kontennya ^bersifat keagamaan yang sudah dijadikan kalender ^kegiatan (calendar of eventsl Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "bencana alam" adalah ^kegiatan siaran yang kontennya bersifat bencana ^dan/ ^atau musibah. Huruf e Yang dimaksud . dengan "kejadian luar biasa" adalah kegiatan siaran yang berkaitan dengan kejadian ^yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Kejadian ^Luar ^Biasa. Huruf f . Huruf f Yang dimaksud dengan "berkabung nasional" adalah kegiatan siaran yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari berkabung nasional. Huruf g Yang dimaksud dengan 'pertahanan dan keamanan" antara lain kegiatan kesiagaan dalam situasi dan kondisi darurat sipil dan darurat militer, serta kegiatan Negara dalam situasi dan kondisi darurat perang. Huruf h Yang dimaksud dengan ^okerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/atau duta besar negara sahabat" adalah kegiatan siaran kerja sama dengan lembaga televisi internasional dan/atau kedutaan besar negara sahabat. Huruf i Yang dimaksud dengan "kerja sarna dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah" adalah pelayanan kerja sarna siaran dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam menyiarkan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas berupa kegiatan kenegaraan, sosial dan budaya, keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, dan/atau pertahanan dan keamanan. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 11

    Cukup ^jelas.


    Pasal 12
    Pasal 12

    Cukup ^jelas.



    Pasal 13 Cukup ^jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 33 TAHUN 2OI7 TENTANG JENIS DAN TAzuF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLE.KU PADA LEMBAGA PEI\TYhRAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA NO. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) I. JASATAYANG INRTIME A. PEI.IYI.ARAN NASIONAL l. Siaran Analog Iklan Komersial a. Spot TV Komersial (?VQ 1) Spot TVC 60 detik per 60 detik 3.600.000,00 2l Spot TVC45 detik per 45 detik 3.O00.o00,00 3) Spot TVC30 detik per 30 detik 2.000.000,00 4l SpotTVC 15 detik per 15 detik 1.200.000,00 b. Opening Before Broadust (OBB) dan Closing Before Broa.dcast (cBB) per 5 detik+s detik r.200.000,00 c. Bumper . NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) c. Ehtmper In (BI)dm Bumper Out (BO) per 5 detik+S detik 1.200.000,00 d. Running Tert per 15 detik 700.000,00 e. Super Imposed per 10 detik 600.000,00 f . Back Drop/ Main Drop per program 6.000.000,00 C. ^Side/Wing ^Drop per program 4.000.000,00 h. Floor Drop per program 4.000.000,00 i. Template per 10 detik 600.000,o0 j. Telop per 15 detik 700.000,00 k. Tag On Proma (Durasi paling lama 60 detik) per 5 detik 150.000,00 l, Segmen Kuis (Durasi paling lama 5 menit) per I menit 1.000.000,00 m. Advertorial per I menit r.600.000,00 n. Video Chps Musik per 3 menit per lagu 600.000,00 o. Bttild In Sponsor per program 10.000.000,00 p. Ad Lips per program 800.000,00 q. Looping per program 10.ooo.000,00 r. &ueezc Fram.e per 15 detik 600.000,00 s. Segment . NO. JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TAzuF (RUPTAH) s. Segment In Program (Durasi paling lama 8 menit) ll Build In per segmen 4.000.000,00 2l Adlips per segmen, 2 kali 4.000.o00,00 3) Supeimposed per l0 detik, per segmen, 4 kali 4.000.000,00 4l Running Tert per 15 detik, per segmen 4 kali 4.000.000,00 t. EfumperHadiah dan Voice Ouer per 5 detik 600.000,00 u. Time Signal per 5 detik 600.000,00 2. Siaran Analog Iklan layanan Masyarakat (ILMI / Pttblic Serwce Announcement (PSAI a. ILM/PSA l) ILM/PSA 60 detik per 60 detik 3.420.000,00 2l ILM/PSA 45 detik per 45 detik 2.850.000,00 3) ILM/PSA 30 detik per 30 detik 1.900.000,00 4\ ILM/PSA 15 detik per 15 detik r.140.000,00 b. Rtnning Text per i5 detik 665.000,00 NO. JENIS PENERIMMN NEGAM BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPI.AH} 3. Siaran Analog Penyiaran Program Acara (Non Bbcking Timel a. Nasional (Mulai Siaran sampai dengan Tutup Siaran) 1) Nasional 60 menit per 60 menit 90.o00.000,00 2l Nasional 30 menit per 30 menit 45.000.000,00 b. Nasional Terbatas (Pukul 15.0O WIB sampai dengan 19.00 WIB) 1) Nasional Terbatas 60 menit per 60 menit 60.000.000,00 2l Nasional Terbatas 30 menit per 30 menit 30.000.000,00 c. BookingTema Program (Nasional) 1) Tema Program 60 menit per 60 menit 54.000,000,00 2l Tema Program 30 menit per 30 menit 27.000.000,00 d. BookingTema Program (Nasional Terbatas) 1) Tema Program 60 menit per 60 menit 36.000.000,00 2\ Tema Program 30 menit per 30 menit 18.000.000,00 4. Siaran NO. JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) 4. Siaran Analog Ke{a Sama Jasa Siaran antara TVzu Kantor Pusat dengan TVRI Stasiun Daerah Penyiaran Program a. Program 60 menit per 60 menit 60.000.000,00 b. Program 30 menit per 30 menit 30.000.000,o0 5. Siaran Digital Iklan Komersial/?VC a. SpotTVC 1) Spot IVC60 detik per 6O detik 306.000,00 2l SpotTVC45detik per 45 detik 255.000,00 3) Spof ?7C30 detik per 30 detik 170.000,00 4l SpotTVC 15 detik per 15 detik 102.000,00 b. Opening Before Broadcost ^(OBB) dan Closing Before Broadcost (CBB) per 5 detik+S detik 102.000,00 c. Bumper In (BI) dar: Btmper Out (BO) per 5 detik+S detik 102.000,00 d. Running Tert per 15 detik 59.500,00 e. Super Imposed. per 10 detik 51.000,00 f. Back Drop/ Main Drop per program s10.000,00 C. ^Side/Wing ^Drop per program 340.000,00 h. Floor . NO. JENIS PENERIMMN NEGAM BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) h. Floor Drop per program 340.000,00 i. Template per 10 detik 51.000,00 j. Telop per 15 detik 59.500,00 k. Tag On Proma (Durasi paling lama 60 detik) per 5 detik 12.750,00 1. Segment Quiz (Durasi paling lama 300 detik) per 60 detik 85.000,00 m. Aduertorial per 60 detik 85.000,o0 n. Video Clips per 180 detik per lagu 100.000,00 o. Build In kogram per program 850.000,00 p. Ad Lips per program 85.000,o0 q. Looping per program 340.000,00 r. $ueezc Frame per 15 detik 51.000,o0 s. Segment In Program (durasi paling lama 8 menit) 1\ Build In per segmen 340.000,00 2) Adlips 2 kali per segmen 340.000,00 3) Supeimposed per 10 detik, 4 kali per segmen 340.000,00 4l Running Tert per 15 detik, 4 kali per segmen 340.000,o0 t. Bumper . NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) t. Bumper Hadiah dan Voice Ouer per 5 detik 51.000,00 u. Time Signal per 5 detik 51.000,00 6. Siaran Digital Iklan Layanan Masyarakat (lLMl I Publb Seruie Annanncement (PSA) a. ILM/PSA 1) ILM/PSA 60 detik per 60 detik 270.000,00 2l ILM/PSA 45 detik per 45 detik 225.OOO,OO 3) ILM/PSA 30 detik per 30 detik 150.000,00 4l ILM/PSA 15 detik per 15 detik 90.000,00 b. Running Tert per 15 detik 52.000,00 7. Siaran Digital Penyiaran Program lNon Blocking Timel ^. ^Nasional 1) Nasional 30 menit per 30 menit 2.000.000,00 2l Nasional 60 menit per 60 menit 4.000.000,00 b. Tema Program l) Nasional 30 menit per 30 menit 1.200.000,00 2l Nasional 60 menit per 60 menit 2.400.000,00 B. PEI{YIARAN PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) B. PEI.IYI.ARAN ZONA 1. Iklan Komersial (TV CommerciallTVQ a. Pelayanan Siaran Iklan ^gvq U TVC LS detik a) Zona L per 15 detik 300.000,00 b) 7-ona2 per 15 detik 250.000,00 c) Zona 3 per 15 detik 200.000,00 d) Zona4 per 15 detik 175.000,00 e) 7.ona5 per 15 detik 150.000,00 2l TVC 30 detik a) Zona L per 30 detik 350.000,00 b) Zona2 per 30 detik 300.000,00 c) 7-ona3 per 3O detik 250.000,00 d) Zona4 per 3O detik 225.000,00 e) Zona 5 per 30 detik 175.000,00 3) TVC 4s detik a) Zona I per 45 detik 500.000,00 b) Zona2 per 45 detik 400.000,00 c) Zona 3 per 45 detik 350.000,00 d) Zona4 per 45 detik 300.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN NEGAM BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) el Zona5 per 45 detik 250.000,00 4l ?7C 60 detik al Zora 7 per 60 detik 700.000,00 bl Zota2 per 60 detik 600.000,00 cl 7-ona 3 per 60 detik 500.000,00 dl 7.ora4 per 6O detik 450.000,00 el 7.ona5 per 60 detik 350.000,00 5) ?VC90 detik al Zona I per 90 detik 1.000.000,00 bl 7.ona2 per 90 detik 800.000,00 cl Zona3 per 90 detik 700.000,00 dl hna4 per 9O detik 600.o00,o0 el 7.ona 5 per 9O detik 500.000,oo 6) fVC 120 detik al Zora I per 12O detik 1.250.000,00 bl Zora2 per 120 detik 1.000.000,00 cl Zona3 per 120 detik 875.000,o0 dl Zona4 per 120 detik 750.000,00 el 7.ona 5 per 120 detik 625.000,00 b. Running . NO. JENIS PENERIMMN NEGAM BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) b. Running Tert 1l Z-ona I per 15 detik 80.000,00 21 7.ona2 per 15 detik 70.000,00 3) Zora3 per 15 detik 60.000,00 41 7-orta 4 per 15 detik s0.000,00 5) Z,ora5 per 15 detik 40.000,00 c. Super Imposed Logo Ll Zol]al per 15 detik 80.000,00 2l Zona2 per 15 detik 70.000,00 3) 7-ona3 per 15 detik 60.o00,00 4l Zora4 per 15 detik 50.000,00 5) 7.or: a5 per 15 detik 40.000,00 d. Adlips ll 7-ora L per 1 kali 150.000,00 21 7,ora2 per I kali 125.000,o0 3) 7.ona3 per I kali 100.000,00 41 7.or: a4 per 1 kali 75.000,00 5) 7,ona5 per I kali 50.000,00 e. Time NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) e. Time Signal 15 detik ll 7.ona I per 15 detik 175.000,00 21 7,ona2 per 15 detik r50.000,00 3) Zona3 per 15 detik 125.000,00 41 7,ona4 per 15 detik 100.000,00 5) ZonaS per 15 detik 75.000,00 f . Time Signal 30 detik ll 7.ona L per 30 detik 300.000,00 21 7-ona2 per 30 detik 250.000,00 3) Zora3 per 30 detik 200.000,o0 41 7-ona4 per 30 detik 175.000,00 5) Zona5 per 3O detik 150.000,00 g. Advertorial ll Zoda L per 300 detik 3.000.000,00 21 7.ona2 per 30O detik 2.500.000,00 3) Zorta 3 per 3O0 detik 2.250.000,00 41 7-oda4 per 300 detik 2.O00.000,00 5) Zona5 per 300 detik 1.500.000,o0 2.lklan NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) 2. Iklan Layanan Masyarakat (lLMl IPublic Serui@ Announement (PSA) a. ILM/PSA U ^ILM/PSA ^15 ^detik a\ Zota I per 15 detik 300.000,o0 bl 7.ora2 per 15 detik 250.000,00 cl Zona3 per 15 detik 200.000,00 dl Zona4 per 15 detik 150.000,00 el hna 5 per 15 detik 100.000,00 2l ILM/PSA 30 detik al ?.ona L per 30 detik 350,000,00 bl Zona2 per 30 detik 300.000,00 cl Z-ora 3 per 3O detik 250.OO0,00 dl 7.ona 4 per 30 detik 225.000,00 el ?.ona 5 per 30 detik 175.000,00 3) ILM/PSA 45 detik al hna 7 per 45 detik 400.000,00 bl Zona2 per 45 detik 350.O00,oo cl Zona3 per 45 detik 300.000,00 dl 7ana4 per 45 detik 250.000,00 el 7,ona NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) el T.orLas per 45 detik 200.000,00 4l ILM/PSA 60 detik al ?.or: ,a I per 60 detik 500.000,00 bl Zorta2 per 60 detik 400.000,00 cl 7nna3 per 6O detik 350.000,00 dl 7-ona4 per 60 detik 300.000,o0 e) ZonaS per 60 detik 250.000,00 5) ILM/PSA 90 detik a) 7.ona I per 90 detik 550.O00,00 bl Zona2 per 90 detik 450.000,o0 cl 7-ota3 per 90 detik 400.000,00 dl Zorta 4 per 90 detik 350.000,00 el Zona 5 per 90 detik 275.000,o0 6) ILM/PSA 120 detik al 7,ona I per 120 detik 600.000,00 bl 7-ona2 per 120 detik s00.000,o0 cl Zona3 per 120 detik 425.000,00 dl Zona4 per 120 detik 375.000,00 el Z.on,a 5 per 12O detik 300.000,00 b. Rnning NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA ^BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) b. Running Tert l) Zona I per 15 detik 50.000,00 2l Zona2 per 15 detik 45.000,o0 3) 7.orra3 per 15 detik 40.000,00 4l Zorta 4 per 15 detik 30.000,o0 5) TnnaS per 15 detik 25.000,00 c. Filler (paling lama 5 menit) ll Z,ona I per 5 menit 2.000.000,00 2l Zona2 per 5 menit 1.750.000,00 3) 7.ona3 per 5 menit 1.500.000,00 4l Zorra4 per 5 menit 1.250.000,00 5) 7ana5 per 5 menit 1.000.000,00 d. Video C&ps Musik (paling lama 4 menit) Ll Zonal per 4 menit 200.000,00 2l Zana2 per 4 menit 175.000,00 3) 7nra3 per 4 menit 150.000,00 4) 7nna4 per 4 menit 135.000,o0 5) Zona5 per 4 menit 100.000,00 3. Pelayanan NO. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPT.AH) 3. Pelayanan Siaran Program a. Program 15 menit Ll Zonal per 15 menit 3.OOO.OO0,OO 21 7-ona2 per 15 menit 2.500.000,00 3) 7.ona3 per 15 menit 2.250.000,00 4l Zona4 per 15 menit 2.000.000,o0 5) 7.ona5 per 15 menit 1.500.000,00 b. Program 30 menit l) Zona 1 per 30 menit 3.750.000,00 2l Zona2 per 30 menit 3.250.000,o0 3) 7,ona3 per 30 menit 3.O00.000,o0 4l Zora4 per 30 menit 2.2s0.000,00 5) Zora5 per 30 menit 2.000.000,00 c. Program 45 ^menit ll Zorla L per 45 menit 5.500.o00,00 2l Zona2 per 45 menit 4.250.000,00 3) Zorta 3 per 45 menit 3.500.000,00 4l Zona4 per 45 menit 2.750.000,00 5) Zona5 per 45 menit 2.250.000,00 d. Program NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) d. Program 60 menit 1l Zor: al per 60 menit 6.500.000,o0 2\ Zona2 per 60 menit 6.000.000,00 3) 7-ona3 per 60 menit 5.O00.000,00 41 7ana4 per 60 menit 3.750.000,00 5) 7.ona 5 per 60 menit 3.000.000,o0 e. Program 90 menit ll Zonal per 90 menit 9.000.000,00 21 7ana2 per 90 menit 7.500.000,00 3) Zona3 per 90 menit 7.000.000,o0 4l Zona4 per 9O menit 5.500.000,00 5) 7.ora 5 per 90 menit 4.500.000,00 f. Program 120 menit ll 7-ona I per 120 menit 12.000.000,00 21 7-ona2 per 120 menit 9.750.000,00 3) Zona3 per 120 menit 8.500.000,00 4\ Zona4 per 120 menit 7.500.000,00 5) 7,or.a5 per 120 menit 6.000.o00,00 II, MEDIA NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) II. MEDTA ONI,IIVE Iklan Komersial pada Portal Berita TVRI A. BERANDA (per minggu) l. Head 98O x l3O pixel 500.ooo,00 2. Main 680 x l8Optrel 400.000,00 3. Side 32O x l5O ^pixel 350.000,00 4. WinS 2OO x65O pixel 500.000,00 B. NASIONAL ^(Per minggu) L. Head 980 x 130 ptxel 400.000,00 2. Main 680 x 180 pxel 300.000,00 3. Side 32OxLiO ^pixel 250.000,00 4. WirrS 2OOx650 pixel 400.o00,00 C. DAERAH ^(per ^minggu) l. Head 98O x L3O ^pixel 300.000,00 2. Main 680 x l80pirel 200.000,00 3. Side 32O x LSO ^pixel 150.000,00 4. Wing 2OO x 650 pixel 300.000,00 III. PENGGUNAAN NO. JENIS PENERIMAAN NEGAM BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) m. PENGGUNAAN SARANA DAN ^PRASARANA SIARAN SESUAI DENGAN ^TUGAS DAN FUNGSI A. PENEMPATAN ALATPADAMENARA L. Analog a. Antena Microutaue ^Diameler 0,3 Meter per unit per tahun 13.750.000,00 b. Antena Microwaue ^Diameter ^0,6 Meter per unit per tahun 27.500.000,o0 c. Antena Microwaue Diameter 0,8 Meter per unit per tahun 36.575.000,o0 d. Antena Microwaue ^Diameter ^1,2 Meter per unit per tahun 5s.000.000,00 e, Antena Microwave ^Diameter ^1,8 Meter per unit per tahun 82.500.000,00 f. Antena MbrowaueDiametet ^2'4 Meter per tahun Per unit r 10.000.000,00 g. Antena MicrowaueDiameter ^3 Meter per tahun per unit 137.500.000,00 h. Antena Sectoral per tahun per unit 27.500.000,00 i. Antena Dipole I ^Panel ^(untuk broadcast) per tahun per unit 25.000.000,00 j. Antena NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPI.AH) j. Antena Dipole SgstemUHF Slot (Setara 5 panel) per tahun per unit 125.000.000,00 k. Antena Komunikasi ^RePealer oMNI/YAGI per tahun per unit 27.500.000,00 l. Antena Radio FM per tahun per unit 27.500.000,00 m. Antena Grid / ^lntetnet per tahun per unit 15.000.o00,00 2. DIGITAL Antena Dipole I Panel ^(broad.costl per tahun per unit 35.000.000,00 B. PENGGUNAAN FTOORSTUDIO l. Studio Auditorium a. Preparation per shifi 10.000.000,00 b. Production per shf 25.325.000,00 c. Ouertime per shift 1.500.000,00 2. Studio II, IX, atau ^X a. Preparation per shiyt 4.000.000,00 b. Produdion per shif 7.000.000,00 c. Oueftime per shif 1.000.000,00 3. Studio V atau ^VII a. Preparation per sfu7t 4.700.000,00 b. Production per shifi 11.400.000,00 c. Ouertime NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA ^BUKAN ^PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) c. Ouertime per shift 1.500.000,00 4 Studio VI atau VII a. keparation per shrf 4.000.000,00 b. Production per sfufi 8.000.000,00 c, Ouertime per shif l.oo0.o00,oo C. PENGGUNAAN ^LOKASI SHOOTINGDI STUDIO ALAM 1. Rumah Adat Demak a. Komersial per hari 2.000.000,00 b. Non Komersia-l per hari r.250.000,00 c. Sosial per hari 6s0.000,00 2. Gedung ArsiP a. Komersial per hari 3.300.000,00 b. Non Komersial per hari 1.O00.000,00 c. Sosial per hari 780.000,00 3. Rumah Adat ^Kudus a. Komersial per hari 2.1000.000,00 b. Non Komersial per hari 1.340.000,00 c. Sosial per hari 668.000,00 4. Rumah Adat Betawi a, Komersial per hari 2.000.000,00 b. Non NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) b. Non Komersial per hari 1.000.000,o0 c. Sosial per hari 600.000,o0 5. Rumah Adat Jayanto a. Komersial per hari 2.000.000,00 b. Non Komersial per hari 776.250,OO c. Sosial per hari s55.250,00 6. Rumah Adat JaYanti a, Komersial per hari 2.000.000,o0 b. Non Komersial per hari 900.000,00 c. Sosial per hari 580.000,00 7. Rumah Adat Sisalangka a. Komersial per hari 2.030.000,00 b. Non Komersial per hari I 1.265.000,00 c. Sosial per hari I oss.ooo,oo 8. Aula Arena ^BudaYa a. Komersial per hari I s.zso.ooo'oo b. Non Komersial per hari | 3.l45.ooo,oo c. Sosial per hari 1.029.000,o0 9, Kantor Pemasarar a. Komersial per hari 2.530.000,00 b. Non NO. JENIS PENERIMAAN NEGAM BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPLAH) b. Non Komersial per hari 1.515.000,oo c. Sosial per hari 703.O00,00 10. Rumah Tiga Muka a. Komersial per hari 2.100.000,00 b. Non Komersial per hari 1.300.000,00 c. Sosial per hari 660.000,00 11. Gedung Maintenanre Center a. Komersial per hari 10.250.000,00 b. Non Komersial per hari 5.375.000,00 c. Sosial per hari 1.475.000,00 12. Gedung Maintenance Center Sisi ^1 atau Sisi 3 a. Komersial per hari 2.420.OOO,OO b. Non Komersial per hari 1.460.000,00 c. Sosial per hari 692.000,o0 13. Gedung Maintenance CerLter Sisi 2 a. Komersial per hari 5.300.000,00 b. Non Komersial per hari 2.900.000,00 c. Sosia] per hari 980.000,00 14. Mushola a. Komersial per hari 2.880.000,00 b. Non NO. JENIS PENERIMMN NEGAM BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) b. Non Komersial per hari 1.690.000,00 c. Sosial per hari 738.000,00 15. Lapangan Tenis a. Komersial per hari 3.222.SOO,OO b. Non Komersial per hari 1.861.250,O0 c. Sosial per hari 772.250,OO 16. Saung Jabar ^(1 Unit) a. Komersial per hari 2.000.000,00 b. Non Komersial per hari 600.000,00 c. Sosial per hari 520.000,00 17. Pemancingan a, Komersial per hari 3.500.000,oo b. Non Komersial per hari 1.700.000,00 c. Sosial per hari 800.000,00 18. Lahan Kosong a. Komersial per hari 3.500.000,00 b. Non Komersial per hari 1.700.000,00 c. Sosial per hari 800.000,00 D. PENGGUNAAN NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) D. PENGGUNAAN LAHAN DAN BANGUNAN UNTUK SARANA PRODUKSI SIARAN DI JAKARTA l. Lahan a. Komersial 1) Paket Jam per jam per meter persegi r.000,00 2l Paket Hari per hari per meter persegi 20.000,00 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi 375.000,00 4l PaketTahun per tahun per meter persegi 3.500.000,00 b. Non Komersial 1) Paket Jam per ^jam per meter persegi 500,00 2) Paket Hari per hari per meter persegi 10.000,00 3) Paket NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi 200.000,00 4l Paket Tahun per tahun per meter persegi 2.000.000,o0 c. Sosial l) Paket Jam per jam per meter persegi 100,00 2l Paket Hari per hari per meter persegi 2.500,00 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi 50.000,00 4l Paket Tahun per tahun per meter persegi 500.000,00 2. Lahan dan Bangunan a. Komersial 1) Paket Jam per Jarn per meter persegi 1.500,00 2) Paket NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) 2l Paket Hari per hari per meter persegi 25.000,o0 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi 500.000,o0 4l Paket Tahun per tahun per meter persegi 4.500.000,00 b. Non Komersial 1) Paket Jam per jam per meter persegi 750,00 2l Paket Hari per hari per meter persegi 15.000,00 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi 300.000,00 4l Paket Tahun per tahun per meter persegi 2.500.000,00 c. Sosial 1) Paket Jam per jam per meter persegi 250,0o 2) Paket NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) 2l Paket Hari per hari per meter persegi 5.000,00 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi 75.O00,00 4l PaketTahun per tahun per meter persegi 750.000,00 E. PENGGUNAAN I,AHAN DAN BANGUNAN UNTUK SARANA PRODUKSI SIARAN ^DI LUARJAKARTA 1. Lahan a. Komersial 1) Paket Jam perjam per meter persegr 200,00 2l Paket Hari per hari per meter persegi 5.000,00 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi 100.000,00 4\ Paket Tahun per tahun per meter persegi 750.000,00 b. Non NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) b. Non Komersial 1) Paket Jam per jam Per ^meter persegi 100,00 2l Paket Hari per hari per meter persegi 2.000,00 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi so.000,00 4l Paket Tahun per tahun per meter persegi 500.000,00 c. Sosial 1) Paket Jam perJam per meter persegi 50,00 2l Paket Hari per hari per meter persegi s00,00 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi 10.000,00 4l Paket Tahun per tahun per meter persegi r00.000,00 2. Lahan NO. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) 2. Lahan dan bangunan a. Komersial l) Paket Jam per jam per meter persegi 500,00 2l Paket Hari per hari per meter persegi 10.000,00 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi 250.000,00 4l Paket Tahun per tahun per meter persegi 1.000.000,00 b. Non Komersial 1) Paket Jam per Jam per meter persegi 200,00 2l Paket Hari per hari per meter persegi 5.000,00 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi r00.000,o0 4) Paket. NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) 4) Paket Tahun per tahun per meter persegi 750.000,00 c. Sosial 1) Paket Jam per jam per meter persegi 75,00 2l Paket Hari per hari per meter persegi 1.000,00 3) Paket Bulan per bulan per meter persegi 20.000,00 4l Paket Tahun per tahun per meter persegi 250.000,00 N. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN A. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROFESI PERTELEVISIAN (Diklat 20 hari) 1. Biaya Pendaftaran per orang 100.000,00 2. Pembawa Acara (Presentef per orang 5.000.000,o0 3. Reporter Berita TV per orang s.000.000,00 4. Kamerawan q,D NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) 4. Kamerawan TV per orang 5.000.000,00 5. Video Editor per orang 5.O00.000,00 6. Video Jurnalis per orang 5.O00.000,00 B. PENDIDIKAN DAN PEI,ATIHAN SERTA SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TINGKAT DASAR per orang 3.s00.000,00 ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):