Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Mencabut sebagian

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006

Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178),

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010

Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006

Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010

Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga

Komentar!