Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:17
Judul:Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Tanggal Ditetapkan:24 Mei 2017
Tanggal Diundangkan:29 Mei 2017
Tanggal Berlaku:29 Mei 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017

Mencabut:

Mencabut sebagian:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006

    Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional

    Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178),

  • Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010

    Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):