Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Mei 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Mei 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Mei 2017 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
Rencana Kerja Pemerintah
Mencabut sebagian:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178),
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.