Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PRES I DEN PRES I DEN P E R AT U R A N P E M E R I NT A H R EP U BL IK I N DO N E S I A NO MO R 17 T A H U N 20 17 T E NT A NG S I NK RO N I S A S I P RO S E S P E R E N C A N A A N D A N P E NG A NGG ARA N Menimbang Mengingat P E M B A NG U N A N N A S IO N AL D E NG A N R A H M AT T U H A N Y A NG M A H A E S A P R E S I D E N R EP U BL IK I N DO N E S I A, a. bah wa untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang- Undang Nomor 17 Tah un 20 03 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tah un 20 0 4 tentang Si stem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu di lakukan sinkronisasi terh adap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berkualitas, ef ekti f, dan efisien; b. bah wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h uruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan N9-sional;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik In donesi a Tah un 1945 ;

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tah un 20 0 3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 20 0 3 Nomor 47 , Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 286) ; Menetapkan PRES I DEN 3. Undang- Undang Nomor 25 Tah un 20 0 4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 20 0 4 Nomor 10 4, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 21) ; M E M UT U SK A N: P ERAT U R A N P E M E R I NT A H P RO S E S P E R E NC A N A A N P E M B A NG U N A N N A S IO N AL. B A B I K ET E NT U A N U M U M

    Pasal 1

    T E NT A NG S I NK RO N I S A S I D A N P E NG A NGG A R A N Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.

  4. Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

  5. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintah an dan/ a tau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintah an yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.

  6. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas. 5 ^. ^Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.

  7. Prioritas PRES I DEN 6. Program Prioritas adalah program yang bersif at signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.

  8. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersif at signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.

  9. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah , dan/atau badan usah a yang memiliki sif at strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.

  10. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 ( satu) tah un yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakh ir pada tanggal 31 Desember.

  11. Rencana Pembangunan Tah unan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja KementerianfLembaga ( Renja-K/L) , adalah dokumen perencanaan kementerianflembaga untuk periode 1 ( satu) tah un.

  12. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RK A-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tah unan kementerianflembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerianflembaga.

  13. Daf tar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut D IP A adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintah an sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

  14. Keluaran (Output) adalah barangjjasa yang dih asilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

    Pasal 2

    Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

    1. kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; PRES I DEN b. evaluasi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tah un berjalan;

    2. perencanaan dan penganggaran;

    3. pembah asan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara keuangan;

    4. penelaah an RK A-K/L dan penerbitan D IP A;

    5. pemutakh iran RKP;

    6. pelaksanaan anggaran; ten tang serta nota h . pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan


  15. sistem inf ormasi perencanaan dan penganggaran. B A B I I K A I D A H P E R E NC A NA A N D A N P E NG A NGG A R A N P E M B A NG U N A N N A S IO N AL

    Pasal 3

    Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan melalui kaidah :

    1. Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja.

    2. Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan e fekti f dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RKP dengan menggunakan pen dekatan tematik, h olistik, integratif dan spasial. PRES I DEN c. Pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada h uruf a dilaksanakan melalui:


  16. kerangka pendanaan;

  17. kerangka regulasi; dan

  18. kerangka pelayanan umum dan investasi.

    Pasal 4
    (1)

    Kerangka Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 h uruf c angka 1 dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah , yang dimanfaatkan dalam rangka pencapa1 an Sasaran pembangunan nasional.

    (2)

    Kerangka Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 h uruf c angka 2 dilakukan melalui sinergi proses perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka mem fasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

    (3)

    Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 h uruf c angka 3 dilakukan melalui pengintegrasian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah , dan/atau swasta dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat. B A B I I I EV ALU A S I K I N E R J A P E M B A NGU N A N D A N K I N E R J A A NGG A R A N S E RT A K E B I J AK A N T A HU N B E R J AL A N


    Pasal 5
    (1)

    Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tah un sebelumnya serta kebijakan tah un berjalan. PRES I DEN (2) Evaluasi se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

    (3)

    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama untuk bahan penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan tahunan yang direncanakan.

    (4)

    ^Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada Presiden. B A B IV P E R E NC A N A A N D A N P E NG A NGG A R A N Bagian Kesatu Umum


    Pasal 6

    Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan berdasarkan tah apan:

    1. penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Priori tas Pembangunan;

    2. tinjau ulang (review) angka dasar kementerianflembaga;

    3. penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal serta ketersediaan anggaran;

    4. penyiapan rancangan awal RKP;

    5. penyusunan pagu indikati f;

    6. koordinasi penyusunan rancangan awal RKP;

    7. penetapan rancangan awal RKP dan pagu indikati f kern en terian I lem baga; PRES I DEN h . penyusunan Renja K/L;


  19. pembah asan rancangan RKP, kerangka ekonomi makro, dan pokok- pokok kebijakan fiskal dalam pembicaraan pendah uluan; J. penetapan RKP dan pagu anggaran kementerian/ lembaga; dan

    1. penyusunan dan penelaah an RK A-K/L. Bagian Kedua Penyusunan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan

      Pasal 7
      (1)

      Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan untuk tah un yang direncanakan.

      (2)

      Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan h asil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) .

      (3)

      Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat bulan Januari untuk disetujui.

      (4)

      Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada seluruh kementerianjlembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan.

      (5)

      Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan dan pengusulan Program dan Kegiatan dari kementerianjlembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan. PRES I DEN Bagian Ketiga Tinjau Ulang (Review) Angka Dasar Kementerian/Lembaga


      Pasal 8
      (1)

      Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (review) angka dasar dalam rangka penyusunan pagu indikatif kementerian/ lembaga.

      (2)

      Tinjau ulang (review) angka dasar kementerianjlembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada:


    2. realisasi pelaksanaan program dan anggaran tah un sebelumnya;

    3. program dan alokasi anggaran tah un berjalan;

    4. program dan angka prakiraan maju tah un pertama; dan

    5. h asil evaluasi terh adap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tah un sebelumnya serta kebijakan tah un berjalan, yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RK A-K/L, dan D IP A.

      (3)

      Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama membah as h asil tinjau ulang (review) angka dasar kementerianjlembaga.

      (4)

      Hasil tinjau ulang (review) angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , dipergunakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif kementerian/ lembaga.

      (5)

      Tinjau ulang (review) angka dasar kementerianjlembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat bulan Februari. PRES I DEN Bagian Keempat Penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal serta Ketersediaan Anggaran Pasal 9

      (1)

      Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro.

      (2)

      Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan kerangka ekonomi makro dalam:

    6. dokumen RKP; dan

    7. dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok­ Pokok Kebijakan Fiskal.

      (3)

      Menteri Keuangan dalam menyusun rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

      (4)

      Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , dibah as oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya.

      (5)

      Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.

      (6)

      Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu ketiga bulan Februari untuk mendapat persetujuan.

      (7)

      Menteri Keuangan men yampaikan k eterse diaa n anggaran yang telah disetujui Presiden se bagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Maret yang meliputi:

    8. belanja kementerianjlembaga;

    9. subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih ;

    10. h ibah daerah ;

    11. dana transf er kh usus;

    12. dana desa; dan

    13. sumber pendanaan lainnya, yang diarah kan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagian Kelima Penyiapan Rancangan Awal RKP

      Pasal 10
      (1)

      Rancangan awal RKP memuat:


    14. tema;

    15. Sasaran;

    16. Arah Ke bijakan;

    17. Prioritas Pembangunan;

    18. kerangka ekonomi makro dan Arah Kebijakan fiskal; dan f . program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, dan kewilayah an dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersif at indikatif dengan memperh atikan kinerja pembangunan nasional tah un-tah un sebelumnya.

      (2)

      Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menyusun rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga:

    19. menyusun Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output), berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya;

    20. mengoordinasikan usulan rencana dan pendanaan Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi, dan Keluaran (Output) kementerian/lembaga dan instansi lainnya; dan PRES I DEN c. mengintegrasikan pemanf aatan belanja kementerian/ lembaga, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih , h ibah daerah , dana transf er kh usus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarah kan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagian Keenam Penyusunan Pagu Indikatif

      Pasal 11
      (1)

      Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan.

      (2)

      Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penyusunan rancangan pagu indikatif kementerian/ lembaga.


      Pasal 12
      (1)

      Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan menyusun rencana pemanf aatan subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih , h ibah daerah , dana transf er kh usus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarah kan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.

      (2)

      Penyusunan rencana pemanf aatan dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:


    21. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan; PRES I DEN b. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasi­ kan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penyusunan rancangan pagu indikatif subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih , h ibah daerah , dana transf er kh usus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya. Bagian Ketujuh Koordinasi Penyusunan Rancangan Awal RKP

      Pasal 13

      Dalam rangka penyusunan rancangan awal RKP sampai dengan ditetapkannya RKP, dilakukan koordinasi yang meliputi pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat dengan daerah , serta pemangku kepentingan lainnya. Bagian Kedelapan Penetapan Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif Kernen terian I Lem baga


      Pasal 14
      (1)

      Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada Presiden Rancangan Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

      (2)

      Rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Presiden disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional kepada kementerianjlembaga, pemerintah daerah , dan instansi terkait lainnya. PRES I DEN (3) Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerianflembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif kementerianflembaga.

      (4)

      Berdasarkan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerianflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) , Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melaksanakan rapat koordinasi pembangunan pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka mensinergikan program pembangunan.

      (5)

      Rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/ lembaga dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan rancangan Renja-K/L. Bagian Kesembilan Penyusunan Renja-K/L Pasa1 15 (1) Pimpinan kementerianflembaga menyusun rancangan Renja-K/L dengan mengacu pada Rencana Strategis kementerian/lembaga, rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerianflembaga.

      (2)

      Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampa1 dengan kabupatenfkota.

      (3)

      Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April.

      (4)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renja-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pernbangunan Nasional. PRES I DEN


      Pasal 16
      (1)

      Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga melakukan pertemuan tiga pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-K/L.

      (2)

      Penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :


    22. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran rancangan Renja-K/L dengan RKP; dan

    23. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan ef ektifitas belanja negara;

      (3)

      Penelaahan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.

      (4)

      Hasil penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersif at mengikat.

      (5)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelaahan rancangan Renja-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bagian Kesepuluh Pembahasan Rancangan RKP, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Dalam Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 17

      (1)

      Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan rancangan RKP berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pertemuan tiga pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) .

      (2)

      Rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bah an Pembicaraan Pendah uluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Mei. PRES I DEN (3) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan menteri/ pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dalam rangka pembicaraan pendah uluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Kese be las Penetapan RKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga

      Pasal 18

      Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran ketersediaan anggaran berdasarkan h asil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendah uluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


      Pasal 19

      (1)

      Berdasarkan pembicaraan pendah uluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakh iran rancangan RKP.

      (2)

      Pemutakh iran rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terh adap rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output) beserta indikasi pendanaannya berdasarkan besaran ketersediaan anggaran h asil pemutakh iran.

      Pasal 20

      Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut progr!m dalam rangka penyusunan rancangan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga. PRES I DEN


      Pasal 21

      (1)

      Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada Presiden pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro, Pokok -Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran kementerianjlembaga pada bulan Juni melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

      (2)

      Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden paling lambat bulan Juni.

      (3)

      Rancangan pagu anggaran kementerianflembaga yang disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerianflembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat pada akhir bulan Juni.

      (4)

      RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang­ Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutakhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja­ K/L. Pasal 22

      (1)

      Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) , Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan Daftar Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupatenfkota.

      (2)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, pengusulan dan penetapan Proyek Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. PRES I DEN Bagian Keduabelas Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L Pasal 2 3 (1) MenteriiPimpinan Lembaga menyusun RK A-KIL berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) , serta Renja-KIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) .

      (2)

      Dalam menjaga konsistensi antara RKP, Renja- KIL dan RK A-KIL, dilakukan penelaahan RK A-KIL dengan kern en terian I lem baga.

      (3)

      Penelaahan RK A-KIL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:

    24. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RK A-KIL dengan Renja-KIL dan RKP; dan

    25. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-KIL dengan kebijakan efisiensi dan ef ektifitas belanja kemen terian I lem bag a.

      (4)

      Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersif at mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

      (5)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RK A-KIL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. PRES I DEN B A BV P E M B A H A S A N RA NC A NG A N U N D A NG-U N D A NG T E NT A NG A NGG A R A N P E N D AP AT A N D A N B EL A N J A N EG A R A S E RT A NOT A K EU A NG A N Bagian Kesatu Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Pasal 24

      (1)

      Menteri Keuangan menyusun dan menyampaikan kepada Presiden Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya.

      (2)

      Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 25

      (1)

      Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

      (2)

      Menteri Keuangan membentuk tim kerja antar­ kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan pembah asan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

      (3)

      Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk sesuai dengan panitia kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan pembah asan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

      Pasal 26

      PRES I DEN


      Pasal 26

      Menteri Keuangan menyampaikan kepada Presiden hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


      Pasal 27

      (1)

      Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menjadi alokasi anggaran.

      (2)

      Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

      (3)

      Dalam hal terdapat perubahan atas hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan terlebih dahulu kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 28

      (1)

      Dalam hal terdapat perubahan pagu sesuai hasil pembahasan, menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L dengan memprioritaskan pencapaian Sasaran pembangunan dalam RKP.

      (2)

      Dalam rangka penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RK A-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tinjau ulang (review) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

      (3)

      Berdasarkan hasil tinjau ulang (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian Renja­ K/L dan RK A-K/L. PRES I DEN B A BVI P E N ELAA H A N RK A-K/L D A N P E N E R B IT A N D IP A Pasal 29

      (1)

      . Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan Penelaah an RK A­ K/L berdasarkan alokasi anggaran dengan menteri/pimpinan lembaga.

      (2)

      Penelaah an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :

    26. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terh adap ketepatan Sasaran RK A-K/L h asil pembah asan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan

    27. Menteri Keuangan terh adap kesesuaian RK A-K/L h asil pembah asan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran.

      (3)

      Hasil Penelaah an bersif at mengikat sebagai dasar pengesah an D IP A. B A B VI I P E M UT AK H I R A N RKP

      Pasal 30

      Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakh iran RKP berdasarkan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaporkan kepada Presiden. PRES I DEN B A B VI I I P EL AK S A N A A N A NGG A R A N Bagian Kesatu Perubahan D IP A


      Pasal 31

      (1)

      Dalam hal terdapat perubahan D IP A, kementerian/ lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangano (2) Perubahan DIP A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan program, kegiatan, Proyek Prioritas, output dan lokasi.

      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubah an D IP A diatur dengan Peraturan Menteri Keuangano Bagian Kedua Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 32

      (1)

      Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubah an Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengakibatkan perubahan pada pagu belanja kementerianflembaga, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun penyesua1an alokasi anggaran belanja kementerianflembaga menurut program yang disampaikan kepada Presiden untuk mendapat persetujuano (2) Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menyusun rencana penyesuaian program dan kegiatano B A B IX 0 o o PRES I DEN B A B IX PE NGE N D AL I A N, PE M A NT AU A N, D A N PEL APO RA N Pasal 33

      (1)

      Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, bersama-sama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

      (2)

      Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program tah un berjalan bersama Menteri Keuangan.

      (3)

      Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan basil pelaksanaan program dan kegiatan RKP tah un berjalan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan setiap 3 ( tiga) bulan. B A B X S I STE M I N FO R M A S I PE RE NC A N A A N D A N PE NG A NGG AR A N

      Pasal 34

      Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional:


    28. berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja;

    29. menyelenggarakan Sistem lnf ormasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan

    30. menyusun format, klasifikasi, dan sistem database Renja-K/L dan RK A-K/L. PRES I DEN B A B XI K ET E NTU A N P E NUTUP

      Pasal 35

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan·yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tah un 20 0 6 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 20 0 6 Nomor 9 7 , Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 0 Tah un 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 20 10 Nomor 15 2, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 17 8) , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 36

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


  20. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tah un 20 0 4 tentang Rencana Kerja Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 20 04 Nomor 7 4, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440 5 ) ;

  1. Pasal 18, Pasal 19 , Pasal 20 , Pasal 21 ayat (2) , Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 , Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tah un 20 0 6 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 20 0 6 Nomor 9 7 , Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664 ) ; dan 3 . Pasal 9 ayat (1) , Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) , Pasal 19 ayat (1) , Pasal 20 ayat (1) , dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 9 0 Tah un 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 20 10 Nomor 15 2, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 17 8) , dicabut dan dinyatakan ti dak berlaku.
    Pasal 37

    Peraturan Pemerin tah 1 n1 mulai berlaku pad a tanggal diundangkan. PRES I DEN REI='U BLII'( ll'-1 DO I E; IA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal29Mei2017 -24- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah m1 dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 20 17 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 105 PRES I DEN P E N J EL A S A N AT A S P E R AT U R A N P E M E R I NT A H R EP U BL IK I N DO N E S I A NO MO R 17 T A H U N 2017 T E NT A NG S I NK RO N I S A S I P RO S E S P E R E NC A N A A N D A N P E NG A NGG A R A N I. U M U M P E M B A NG U N A N N A S IO N AL Sebagai amanat dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tah un 19 45 , Pemerintah h arus mampu untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan pembangunan. Kegiatan pembangunan dilakukan dalam proses manajemen pemerintah yang ef ektif dan efisien. Tah apan dalam proses pemerintah antara lain adalah perencanaan dan penganggaran. Tah apan tersebut diatur terpisah dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 200 3 tentang Keuangan Negara serta Undang- Undang Nomor 25 Tah un 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pengaturan yang terpisah ini memunculkan masalah keterlepaskaitan antara perencanaan dan penganggaran. Hasil telaah kelembagaan pentingnya sinergisme perencanaan dan penganggaran mendapatkan bah wa secara kelembagaan institusi perencanaan dan penganggaran terpisah dan saling mengisolasi. Bila dibandingkan dengan kelembagaan yang menangani perencanaan dan penganggaran di banyak negara di dunia, kelembagaan perencanaan dan penganggaran menjadi satu kesatuan terintegrasi. Kelembagaan tersebut merupakan kepanjangan tangan dari Presiden untuk melakukan kegiatan alokasi anggaran pemerintah ke prioritas yang disusun oleh Presiden. PRES I DEN Untuk pengalaman Indonesia, terlih at sekali bah wa perlu adanya integrasi dan sinergi perencanaan dan penganggaran. Banyak f akta menunjukkan bah wa pemindah an alokasi anggaran prioritas yang menyebabkan terjadinya penundaan pencapaian pembangunan. Fakta besarnya belanja pegawai dan barang yang meninggalkan jauh belanja modal, yang merupakan alokasi belanja untuk kepentingan publik, terjadi di belanja pemerintah pusat (kementerianjlembaga) dan belanja pemerintah daerah . Deviasi dan kekurangan orientasi terh adap belanja publik memang dilih at penyebabnya adalah karena adanya disintegrasi lembaga yang mengurusi perencanaan dan penganggaran. Pada kenyataannya di lapangan masih terjadi duplikasi baik dalam penyusunan kerangka ekonomi makro maupun dalam penyusunan kapasitas fiskal. Selain itu, alokasi anggaran menjadi kendala dalam pencapaian Sasaran/Prioritas Pembangunan nasional, dimana terjadi keterlepaskaitan saat terjadi pemindah an proses dari Renja-KL menjadi RK A-K/L, permasalah an 1 n1 h arus diselesaikan. Dalam sistem perencanaan dan penganggaran juga h arus dibangun kesiapan daerah dalam menyusun rencana. Untuk itu, indikasi dana transf er h arus diinf ormasikan diawal seh ingga dapat menjadi pijakan awal bagi daerah untuk menyusun rencananya. Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran h arus dilakukan bersama-sama antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan seh ingga devisasi yang disebutkan di atas semakin bisa diperkecil. Hal yang penting lainnya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja kementerianjlembaga yang didukung oleh sistem inf omasi perencanaan dan penganggaran. Terh adap adanya kondisi keterlepaskaitan tersebut perlu disusun regulasi untuk menjembatani Undang- Undang Nomor 17 Tah un 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang- Undang Nomor 25 Tah un 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta diperlukan adanya penyesuaian terh adap Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tah un 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 0 Tah un 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. PRES I DEN I I. P A S AL D E M I P A S AL Pasall Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Hurufa Yang dimaksud dengan "money follow program" adalah pendekatan perencanaan pembangunan yang lebih h olistik, integratif , tematik dan spasial, dari berbagai Program Prioritas yang sejalan dengan visi misi Presiden. Tujuan dari pelaksanaan money follow program adalah untuk mewujudkan h asil pelaksanaan pembangunan yang langsung dapat dirasakan manf aatnya oleh masyarakat luas. Hurufb Tematik, h olistik, integratif , dan spasial merupakan penjabaran tema Prioritas Pembangunan ke dalam perencanaan yang menyeluruh mulai dari h ulu h ingga h ilir suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam keterpaduan pemangku kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah . Yang dimaksud dengan "tematik" adalah penentuan tema-tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan. Yang dimaksud dengan "h olistik" adalah perijabaran tematik program Presiden ke dalam perencanaan yang kompreh ensif mulai dari h ulu sampai ke h ilir suatu rangkaian kegiatan. Yang dimaksud dengan "integratif' adalah upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program Presiden yang dilih at dari per an kemen terian I !em bag a I daerah I pemangku kepen tingan lainnya dan upaya keterpaduan berbagai surrtber pendanaan. Yang dimaksud dengan "spasial" adalah penjabaran program Presiden dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah. Huruf c Cukup jelas.


    Pasal 4

    PRES I DEN Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sumber pendanaan" adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Pembiayaan Investasi Non­ Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P I N A), serta sumber pendanaan lainnya. Pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara meliputi: Belanja kementerianflembaga, Belanja Non­ kementerianflembaga (subsidi dan h ibah ), Trans fer ke Daerah dan Dana Desa, Pembiayaan (P M N BU M N), serta Kerja sama Pemerintah dan Badan Usah a (KP BU). Sumber pendanaan lainnya antara lain: Corporate Social Responsibility (CS R) dan dana masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasa1 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Evaluasi dilaksanakan sebagai berikut:

    1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional utamanya melakukan evaluasi kinerja pembangunan dan kebijakan tah un berjalan yang akan dilanjutkan; dan

    2. Menteri Keuangan utamanya melakukan evaluasi kinerja anggaran dan kebijakan berjalan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Ayat (1) PRES I DEN Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional memf okuskan pada evaluasi pencapaian programfkegiatanfproyek terkait pencapaian Sasaran program pembangunan. Menteri Keuangan memf okuskan pada efisiensi dan ef ektifitas belanja kementerianjlembaga. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas. Pasal 1 2 Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 6 - Rapat koordinasi pembangunan pusat juga membah as sinkronisasi antarProgram Prioritas Pembangunan. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembicaraan pendah uluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain membahas rancangan RKP, Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Cukup jelas.


    Pasal 20

    Cukup jel as.


    Pasal 21

    Cukup jelas. Pasal 2 2 Cukup jel as.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27

    Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 7 -


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Ayat (1) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 8 - Yang dimaksud dengan "perubahan D IP A" adalah perubahan pada D IP A yang terkait dengan inf ormasi dalam dokumen Renja­ K/L. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 32

    Ayat (1) Bahwa perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang mempengaruhi pencapaian Sasaran pembangunan nasional harus melalui persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. Perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara juga dilakukan perubahan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 33

    Cukup jelas. Pasa134 Cukup jelas.


    Pasal 35 Cukup jelas. Pasa136 Cukup jelas. Pasa1 37 Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK I NDONESIA - 9 - T A M B A H A N L E M B A R A N N EG A R A R EP U BL IK I N DO N E S I A NO MO R 605 6

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):