Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA I SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAWMN UANG TUNAl DAN/ ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA Menimbang Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ten tang Pembawaan Uang Tunai dan/atau lnstrumeri Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia; 1 . Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19 4 5 ; 2 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516 4); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA - 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

  2. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam a tau ke luar Daerah Pabean Indonesia.

  3. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang -undang kepabeanan.

  4. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang -undang kepabeanan.

  5. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang -undang kepabeanan.

  6. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

  1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PRES I DEN BAB II PENGAWASAN PEMBAWAAN DANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN Bagian Kesatu Tata Cara Pemberitahuan
    Pasal 2
    (1)

    Setiap orang yang membawa uang tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Dang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam mata uang rupiah danjatau uang dalam mata uang asing.


    Pasal 3
    (1)

    Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan:

    1. menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan

    2. mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain. (2) Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit mengenai identitas orang yang membawa uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain, dan disertai:

    3. identitas pihak lain atau penerima manfaat dalam hal orang yang membawa uang tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan atas nama pihak lain atau penerima manfaat, atau akan diberikan kepada pihak lain; dan jatau b. identitas korporasi dalam hal orang yang membawa uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan atas nama korporasi. PRES I DEN (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan 1s1 Pemberitahuan Pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp100. 000. 000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.


    Pasal 5
    (1)

    Penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

    (2)

    Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. ruang pemeriksaan;

    2. tempat untuk mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain;

    3. tanda atau petunjuk dalam beberapa bahasa yang diperlukan di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas yang berisi informasi kewajiban setiap orang menyampaikan Pemberitahuan Pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; dan jatau d. prasarana lain yang dibutuhkan. PRESIDEN REPUBLIK. INDONESIA - 5 - Bagian Kedua Pemeriksaan


    Pasal 6
    (1)

    Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.

    (2)

    Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa sesuai dengan jumlah yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan untuk dibawa.

    (3)

    Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda.

    (4)

    Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan uang tunai dan/ a tau lnstrumen Pembayaran Lain yang tidak diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda.

    (5)

    Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak menghapuskan ketentuan pi dana.


    Pasal 7
    (1)

    Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditemukan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrument Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (2) Pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:

    1. wawancara;

    2. pemeriksaan badan; dan / a tau c. pemeriksaan barang. PRF.S IDE: IÀ F1 F: , F' LJ 8 L I!< I! 1 D 0 II E S I/\ - 6- (3) Indikator Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

    3. besarnya jumlah uang tunai dan/ a tau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa;

    4. dilakukan secara berulang dalam periode tertentu;

    5. informasi dari PPATK danjatau penegak hukum mengenai adanya Pembawaaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran ·Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana;

    6. profil dan perilaku pembawa;

    7. uang tunai dan/ a tau lnstrumen Pembayaran Lain yang dibawa tidak diberitahukan atau disembunyikan; dan / a tau f. indikator lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau lnstrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.


    Pasal 8
    (1)

    Hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur J enderal Bea dan Cukai. (2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap. (3) Kepala PPATK wajib menyampaikan informasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur J enderal Be a dan Cukai. (4) Penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis, melalui pertemuan, dan/ a tau presentasi. PRES I DEl'-! REPUBLW li·,J D OI·JESI.L\ - 7 - Bagian Ketiga Pelaporan kepada PPATK


    Pasal 9
    (1)

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan mengenai Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.

    (2)

    Laporan sebagaimana disampaikan oleh Kepala PPATK dengan tembusan dan Cukai. dimaksud pada ayat (1) Kantor Pabean kepada Kepala kepada Direktur J enderal Bea (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

    1. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);

    2. diberitahukan atau tidak diberitahukan;

    3. dalam hal tidak diberitahukan, harus dimuat keterangan bahwa uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak disembunyikan; dan/atau

    4. pengenaan sanksi administratif.


    Pasal 10
    (1)

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) dan menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak sanksi administratif ditetapkan.

    (2)

    Laporan pelaksanaan tugas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean.

    (3)

    Laporan Kepala Kantor Pabean yang disampaikan kepada PPATK ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    (4)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: PRES I DEN a. informasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);

    1. diberitahukan atau tidak diberitahukan;

    2. dalam hal tidak diberitahukan, harus memuat keterangan bahwa uang tunai dan/ a tau lnstrumen Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak disembunyikan;

    3. jumlah denda administratif; dan/atau

    4. tanggal penyetoran sanksi administratif.


    Pasal 11

    PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain.


    Pasal 12
    (1)

    Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) menyampaikan laporan kepada Kepala PPATK secara elektronik atau manual.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Pembawaan Uang Tunai danjatau lnstrumen Pembayaran Lain dan pelaporan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK. BAB III PENGENAAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA


    Pasal 13
    (1)

    Setiap orang yang tidak memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau lnstrumen Pembayaran Lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh jumlah uang tunai dan/ a tau lnstrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300. 000. 000,00 (tiga ratus juta rupiah). PRES I DEN REPUBLIK IN DONESIA - 9 - (2) Setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapi jumlah uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari kelebihan jumlah uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300. 000. 000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    (3)

    Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 1 4 (1) Sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai diperhitungkan dari uang tunai yang dibawa.

    (2)

    Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa.


    Pasal 15
    (1)

    Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan Instrumen Pembayaran Lain diperhitungkan dari nilai nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.

    (2)

    Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.

    (3)

    Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. PRES I DEN


    Pasal 16
    (1)

    Dalam hal pembawaan merupakan gabungan uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran tersebut diperhitungkan dari seluruh nilai uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.

    (2)

    Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.

    (3)

    Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.


    Pasal 17
    (1)

    Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak dapat dilakukan secara langsung, maka Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah uang tunai danjatau lnstrumen Pembayaran Lain yang dibawa.

    (2)

    Pelaksanaan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penegahan.

    (3)

    Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya bukti penegahan.

    (4)

    Dalam hal penegahan telah dilakukan sampai dengan hari kelima, Pejabat Bea dan Cukai berwenang:

    1. menyetorkan secara langsung ke kas negara uang tunai yang telah ditegah sebesar sanksi administratif; dan jatau b. mencairkan Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah sebesar sanksi administratif untuk disetorkan ke kas negara. PRES I DEN REPUBLI K I NDOI\IESIA - 11 - (5) Uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah, setelah dikurangi pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisanya disediakan untuk pembawa uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain.

    (6)

    Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berakhirnya masa penegahan, sisa uang tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diambil oleh pembawa, menjadi milik negara.

    (7)

    Dalam hal pencairan Instrumen Pembayaran Lain tidak dapat dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan kepada PPATK. Pasal 1 8 (1) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan pembawaan uang tunai rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Bank Indonesia.

    (2)

    Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan dan mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai rupiah se bagaimana dimaksud pad a ayat (1).

    (3)

    Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.


    Pasal 19
    (1)

    Sebagai bukti pelunasan pembayaran sanksi administratif, Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada pembawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.

    (2)

    Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke kas negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 20
    (1)

    Penetapan konversi mata uang asing danjatau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah yang terkait ambang batas pembawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan. (2) Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah yang terkait pengenaan sanksi administratif menggunakan nilai kurs jual yang berlaku saat itu. (3) Dalam hal mata uang asing dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang digunakan dalam pembawaan uang tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, penetapan konversi mata uang asing dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). PRES I DEN


    Pasal 21

    Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang meminta bantuan kepada Bank Indonesia dan/ a tau instansi lainnya. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 22

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pos lintas batas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, harus sudah dilengkapi fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam waktu paling lama 1 ( satu ) tahun.


    Pasal 23

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur pembawaan uang tunai ke dalam dan keluar wilayah pabenan Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerin tah ini.


    Pasal 24

    Peraturan Pemerintah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRES I DEN REPUBLif\ INDONESLC\ - 14- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 366 PRES I DEN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA I. UMUM Pengawasan dan pelaporan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain (Bearer Negotiable Instrument/ BNI) ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia sangat penting. Hal ini bukan hanya dalam konteks menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah dan mencegah internasionalisasi mata uang rupiah, tetapi juga sangat penting dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Upaya penyembunyian atau penyamaran uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dapat dilakukan dengan membawa uang atau harta kekayaan dimaksud ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. Pembawaan uang secara tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau keluar wilayah pabean mungkin dilakukan untuk menghindari interaksi dengan Penyedia Jasa Keuangan, terutama perbankan yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ( PMPJ ) atau Customer Due Dilligence ( CDD ) ataupun Enhanced Due Dilligence ( EDD ) serta melaksanakan kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Pengaturan mengenai pengawasan dan pelaporan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain juga seja.lan dan saling memperkuat terhadap ketentuan mengenai pemidanaan terhadap setiap orang yang membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PRES I DEN Peraturan Pemerintah ten tang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia merupakan pelaksanaan dari Pasal 3 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2 010 . Peraturan Pemerintah ini pada intinya memuat pengaturan mengenai pengawasan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengawasan dilakukan dengan cara meminta setiap orang yang masuk atau keluar Daerah Pabean memberitahukan sendiri (self-declaration) Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang wajib dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2 010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengingat keterbatasan mekanisme memberitahukan sendiri (self­ declaration) dan untuk menjamin kelancaran arus perpindahan orang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada penumpang atau pelintas batas. Sebagai titik awal untuk menarget dan memilih penumpang yang berisiko, pejabat bea dan cukai akan bekerja sama dengan PPATK dan instansi lain yang terkait dengan pencegahan pencucian uang. Oleh karena itu, dalam Peraturan Pemerintah ini disusun mekanisme pengawasan pembawaan uang tunai yang mencurigakan, yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Disamping itu, pengaturan mengenai pengawasan dan pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain termasuk pengenaan sanksi administratif, dilakukan untuk memenuhi standar internasional terbaru atau 40 Recommendations yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Pengaturan dimaksud merupakan reaksi atas berbagai praktek pencucian uang yang semakin kompleks dan meluas hingga menjamah lembaga di luar sistem keuangan sebagai "modus operandi" terkini dalam pencucian uang. Salah satu praktek pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan adalah melalui Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain me lin tasi batas negara. Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur mengenai:

    1. mekanisme pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; PRES I DEN b. mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau lnstrumen Pembayaran Lain serta mekanisme penyetoran denda administratif ke kas negara;

    2. kewajiban Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membuat laporan mengenai pengenaan sanksi administratif ;

    3. pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrument Pembayaran lain yang mencurigakan atau Suspicious, Cross Border Cash Currier ( CBCC), dan Bearer Negotiable Instrument ( BNI );

    4. kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meminta bantuan kepada Bank Indonesia dan/ a tau instansi terkait lainnya; dan

    5. penyediaan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Frasa "penerima manfaat" dalam ketentuan 1n1 dikenal pula sebagai beneficial owner. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas. PasalS Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyelenggara ban dar udara internasional" adalah badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara pada bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri. Yang dimaksud dengan "penyelenggara pelabuhan in ternasional" adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan yang mempunyai tugas melayani angkutan laut dan/ a tau angkutan penyeberangan dari dan ke luar negeri. Ayat (2) Huruf a


    Pasal 6

    Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "prasarana lain yang dibutuhkan" adalah prasarana yang berkaitan dengan pengawasan Pembawaan Uang Tunai danfatau Instrumen Pembayaran Lain. Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) PRESIDEN REPUBLIK I N DONESIA - 5 - Penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat dilakukan secara bertahap.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas. Pasal 1 2 Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18
    Pasal 19

    Cukup jelas.



    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup jelas. Pasa122 Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6 - TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):