Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:99
Judul:Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2016
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2016
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):