Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016