Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA Menimbang Mengingat LEMBAGA NON STRUKTURAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara; b. bahwa pemberian penghasilan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pimpinan Lembaga Non Struktural dan Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  4. Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

  5. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Pasal 2
    (1)

    Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan penghasilan ketiga betas.

    (2)

    Dalam ha! Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu penghasilan ketiga belas yang jumlahnya lebih besar.

    (3)

    Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 3

    Ketentuan mengenai penghasilan ketiga betas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 4

    Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli.


    Pasal 5

    Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016 ttd. JOKO WIDODO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NO MOR 117 No 1 1.


  1. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL PENGHASILAN KETIGA BELAS UNTUK PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS PADA LNS URAIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS 2 3 Pimpinan LNS Rp24.980.000,00 Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural - setara eselon I Rpl9.751.000,00 - setara eselon II Rpl5.488.000,00 - setara eselon III Rpl0.986.000,00 - setara eselon IV Rp 8.423.000,00 Pegawai Pelaksana Non PNS 1. Pendidikan SD/ SMP / sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun Rp 3.401.000,00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. Rp 3.682.000,00 20 tahun - masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.010.000,00 ii. Pendidikan SMA/DI/sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun Rp 3.895.000,00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. Rp 4.244.000,00 20 tahun - masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.652.000,00 iii.Pendidikan DII/DIII/ sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun Rp 4.356.000,00 1 2 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun - masa kerja diatas 20 tahun iv. Pendidikan Sl/DIV/sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun - masa kerja diatas 20 tahun v. Pendidikan S2/S3/sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun - masa kerja diatas 20 tahun 3 Rp 4.735.000,00 Rp 5.178.000,00 Rp 5.231.000,00 Rp 5.683.000,00 Rp 6.211.000,00 Rp 6.162.000,00 Rp 6.633.000,00 Rp 7.183.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas. Pemberian penghasilan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada pemberian gaji ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sesuai dengan peraturan perundangan. Dengan demikian bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS yang berkedudukan sebagai PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang diatur secara tersendiri. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS. II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5890

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):