Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Juni 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Juni 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Juni 2016 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.