Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981

Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil

Komentar!