Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017

Kerangka<< >>

No.317, 2017 ADMINISTRASI KEPEMERINTAHAN. Jaminan No.317, 2017 ADMINISTRASI KEPEMERINTAHAN. Jaminan Kematian. Jaminan Kecelakaan. Aparatur Sipil Negara. Perubahan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6176) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, perlu melakukan perubahan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perubahan iuran dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740) diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20
    (1)

    Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:

    1. bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);

    2. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);

    3. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau

    4. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

    (2)

    Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:

    1. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah;

    2. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;

    3. belum pernah menikah; dan

    4. belum bekerja.


  5. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    (1)

    Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.

    (2)

    Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:

    1. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah;

    2. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;

    3. belum pernah menikah; dan

    4. belum bekerja.

    (3)

    Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.


  6. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    (1)

    Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.

    (2)

    Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,72% (nol koma tujuh puluh dua persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.

    (3)

    Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    (4)

    Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


  7. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A

    (1)

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai ASN sebelum tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740).

    (2)

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai ASN mulai tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

  1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
    (1)

    Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2017.

    (2) Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):