Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:70
Judul:Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tanggal Ditetapkan:16 September 2015
Tanggal Diundangkan:17 September 2015
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):