Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 70 |
Judul | : | Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 2015 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981
Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.