Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Komentar!