Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:5
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2015
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2015
Tanggal Berlaku:24 April 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):