Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013

Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Reaksi!

Belum ada reaksi.