Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008
Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia