Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887); BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

  5. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

  6. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

  7. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II PENDIRIAN
    Pasal 2

    Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN. BAB III ANGGARAN DASAR


    Pasal 3

    Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.


    Pasal 4

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.


    Pasal 5

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


    Pasal 6
    (1)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

    (2)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.


    Pasal 7
    (1)

    Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

    (2)

    Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


    Pasal 8

    Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:

    1. menerbitkan SBSN;

    2. mengelola proyek dalam hal penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek;

    3. mengelola dan menatausahakan aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan/atau

    4. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.


    Pasal 9

    Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 10

    Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.


    Pasal 11

    Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.


    Pasal 12
    (1)

    Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:

    1. menandatangani dokumen penerbitan SBSN;

    2. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia di dalam dan di luar pengadilan; dan

    3. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.

    (2)

    Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.


    Pasal 13
    (1)

    Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.

    (2)

    Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur yang ditunjuk oleh direktur utama. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN


    Pasal 14
    (1)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

    (2)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 118

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):