Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014
Sumber
Mencabut
Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Utara
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Selatan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.