Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Utara

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1991 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIDANG PENGUSAHAAN HUTAN DI SUMATERA BAGIAN UTARA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pertumbuhan industri hasil hutan guna menunjang pembangunan ekonomi nasional, diperlukan penyediaan bahan baku industri hasil hutan dalam jumlah dan kualitas yang memadai serta berkesinambungan;

  2. bahwa kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan cara peningkatan kualitas dan kuantitas tegakan hutan alam serta pembangunan hutan di Sumatera Bagian Utara;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambah-an Lembaran Negara Nomor 2823);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAII REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIDANG PENGUSAHA. AN HUTAN DI SUMATERA BAGIAN UTARA. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengusahaan hutan di Sumatera Bagian Utara yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.

    (2)

    Wilayah kerja PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Propinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan. PERSERO adalah melakukan usaha-usaha :

    1. Pengusahaan hutan tanaman industri yang meliputi kegiatan-kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pemanfaatan dan pemasaran;

    2. Pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pemanfaatan dan pemasaran;

    3. Pengusahaan dan rehabilitasi terhadap areal-areal hutan bekas HPH yang tidak memiliki hutan perawan tetapi keadaan areal bekas tebangannya masih baik;

    4. Usaha-usaha lainnya yang menunjang tercapainya tujuan perusahaan dengan persetujuan Menteri Kehutanan. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor saat pendiriannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (2)

    Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai Modal Dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (3)

    Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5
    (1)

    Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Kehutanan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-niasing.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M0ERDI0N0

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):