Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan; Mengingat: Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; __ __

__ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 N

57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :

Dana Reboisasi (DR);

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA);

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB);

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK);

Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan;

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL);

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD);

Ganti Rugi Tegakan;

Penggantian Nilai Tegakan;

Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;

Hasil Silvopastural Sistem;

Hasil Silvofishery Sistem;

Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);

Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;

Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;

Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;

Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang;

Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;

Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;

Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;

Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;

Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan;

Sertifikasi Benih;

Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan;

Jasa Laboratorium;

Produk Samping Hasil Penelitian;

Jasa Perpustakaan;

Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi; dan

Jasa Lainnya. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon III. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan. Pasal 3 Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata:

Hasil hutan kayu dari hutan alam di Tempat Pengumpulan;

Hasil hutan kayu dari hutan tanaman berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan;

Hasil hutan bukan kayu di Tempat Pengumpulan;

Tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri;

Benih tanaman hutan di Tempat Sumber Benih. Pasal 4 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Kegiatan penelitian yang berada di kawasan pelestarian alam dan taman buru, serta kawasan suaka alam bagi mahasiswa/pelajar Indonesia;

Kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam; dan

Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan terhadap bencana alam. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara . Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Februari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 36 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan P

Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687), perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian K

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup

Pasal 3… Pasal 3 Huruf a Yang dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat untuk pengumpulan hasil penebangan disekitar petak kerja tebangan yang

Huruf b Cukup

Huruf c Yang dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat untuk pengumpulan hasil pemanenan disekitar tempat pemanenan yang

Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan “Tempat Sumber Benih” adalah tempat asal sumber benih baik dari dalam negeri atau luar negeri. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5506 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. Dana Reboisasi (DR). Kayu Bulat (KB), Kayu Bulat Sedang (KBS) dan Kayu Bulat Kecil (KBK) dari Hutan Alam.

Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu) dan Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua).

Kayu yang berasal dari wilayah Sumatera dan Sulawesi.

Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 14.00 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 14.50

Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 12.00 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 12.50

Kayu yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku.

Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 16.00 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 16.50

Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 13.00 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 13.50

Kayu yang berasal dari wilayah Papua, dan Nusa Tenggara.

Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 13.00 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 13.50

Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 10.50 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 11.00 2. Kelompok Indah (tanpa batasan diameter):

Kelompok Indah Satu.

Eboni Bergaris (Diaspyros celebica _Bakh); _

Eboni Hitam _(Diaspyros rumphii Bakh); _

Eboni (Diaspyros spp).

Kelompok Indah D

per ton per ton per ton per m ^3 USD USD USD USD 20.00 20.00 20.00 18.00 3. Jenis kayu lainnya yang berlaku di seluruh Indonesia.

Kayu Mentaos ( Wrigtia javanica );

Kayu Kisereh ( Cinnamomum parthenoxylon );

Kayu Perupuk ( Lophopetalum spp );

Kayu Giam ( Cotylelobium spp ); „ per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 USD USD USD USD . 18.00 18.00 18.00 18.00

Kayu Balangeran ( Shorea balangeran ); per m ^3 USD 18.00

Kayu Kulim ( Scorodocarpus borneensis ); per m ^3 USD 18.00

Kayu Merbau ( Intsia spp ); per m ^3 USD 16.00

Kayu Cendana; per ton USD 18.00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Kayu K

per ton USD 18.00 4. Kayu Bulat Kecil (KBK) diameter < 30

per m ^3 USD 4.00 5. Kayu Bulat Kecil (Kecuali sortimen jenis lainnya di bawah ini).

Kayu bakar;

Cerucuk;

Tiang Jermal;

Tunggak jati alam/atau tunggak U

per stapple meter per batang per batang per ton USD USD USD USD . 2.00 0.05 0.05 2.00 II. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). A. Kayu:

Kayu Bulat dari Hutan A

Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu) dan Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua).

Kayu yang berasal dari Wilayah Sumatera dan Sulawesi.

Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); b) Diameter > 49 cm (KB). per m3 per m3 10% x harga patokan 10% x harga patokan

Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); c) Diameter > 49 cm (KB). per m3 per m3 10% x harga patokan 10% x harga patokan

Kayu yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku.

Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; per m ^3 10% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Diameter > 49

per m ^3 10% x harga patokan 2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; per m ^3 10% x harga patokan b) Diameter > 49

per m ^3 10% x harga patokan

Kayu yang berasal dari wilayah Papua, Nusa Tenggara.

Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; b) Diameter > 49 cm.

Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; b) Diameter > 49

per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan

Kelompok Indah (tanpa batasan diameter).

Kelompok Indah S

Eboni Bergaris (Diaspyros _celebica Bakh); _

Eboni Hitam (Diaspyros rumphii _Bakh); _

Eboni (Diaspyros spp). 2) Kelompok Indah D

per ton per ton per ton per m ^3 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan

Jenis kayu lainnya yang berlaku di seluruh Indonesia.

Kayu Mentaos ( Wrigtia javanica ); per m ^3 10% x harga patokan

Kayu Kisereh ( Cinnamomum parthenoxylon ); per m ^3 10% x harga patokan

Kayu Giam ( Cotylelobium spp ); per m ^3 10% x harga patokan

Kayu Balangeran ( Shorea balangeran ); per m ^3 10% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Kayu Perupuk (Lophopetalum spp ); per m ^3 10% x harga patokan

Kayu Kulim ( Scorodocarpus borneensis ); per m ^3 10% x harga patokan

Kayu Merbau ( Intsia spp ); per m ^3 10% x harga patokan

Kayu Cendana _(Santalum album); _ per ton 10% x harga patokan

Kayu K

per ton 10% x harga patokan

Kayu Bulat Kecil (KBK). per m ^3 10% x harga patokan

Kayu Bulat Kecil (Kecuali sortimen jenis lainnya di bawah ini).

Kayu Bakar;

Cerucuk;

Tiang Jermal;

Tunggak Jati dan/atau tunggak U

per stappel meter per batang per batang per ton 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 2. Kayu bulat dari Hutan Tanaman Industri (HTI):

Pinus/Tusam; b. __ _Acasia; _

Balsa;

Ekaliptus; e. __ _Gmelina arborea; _

Karet;

Sengon;

Jenis kayu bulat lainnya dari Hutan T

per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 3. Kayu Perum Perhutani dan Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kayu Bulat Jati dan Sonokeling.

Kayu Bulat diameter > 30 cm; per m ^3 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Kayu Bulat Kecil.

Kayu Bulat Rimba Indah (Sonobrit, Mahoni).

Kayu Bulat diameter > 30 cm;

Kayu Bulat Kecil.

Kayu Bulat jenis Pinus, Damar, Sengon, Balsa, Eucalypthus, Jabon, Acasia Mangium, Karet dan Gmelina arborea. 1) Kayu Bulat diameter > 30 cm; 2) Kayu Bulat Kecil.

Kayu Bulat Rimba Campuran selain butir c.

Kayu Bulat diameter > 30 cm;

Kayu Bulat Kecil.

Rasamala (Altingia excelsa Naronha). 4. Kayu Bulat Diameter Sedang (Jenis sesuai dengan Kayu Bulat). per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan B. Bukan Kayu dari Hutan Negara.

Rotan.

Kelompok Rotan Pulut.

Rotan Pulut Merah;

Rotan Pulut Putih;

Rotan Lilin;

Rotan Lacak;

Rotan Datuk.

Kelompok Rotan Sega.

Rotan Sega (Taman);

Rotan Sega Air (Ronti);

Rotan Sega Badak;

Rotan Irit/J

per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan

Kelompok Rotan Lambang.

Rotan Lambang; per ton 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Rotan Anduru; per ton 6% x harga patokan

Rotan Lita;

Rotan Sabutan;

Rotan Ampar Tikar;

Rotan Terumpu;

Rotan Jermasin.

Kelompok Rotan Tohiti (Tohiti dan Telang).

Diameter  25 mm;

Diameter >25 mm.

Kelompok Rotan M

Rotan Manau;

Rotan Manau Tikus;

Rotan Riang;

Rotan Manau Padi.

Kelompok Rotan Semambu.

Rotan Semambu;

Rotan Tabu-tabu;

Rotan Wilatung;

Rotan Nawi;

Rotan Dahan.

Kelompok Rotan Jenis Lainnya (yang tidak tercantum di atas). per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per batang per batang per batang per batang per batang per batang per batang per batang per batang per ton atau per batang 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 2. Getah Kayu Hutan.

Getah Jelutung; per ton 6% x harga patokan

Getah Ketiau;

Getah Karet hutan;

Getah Hangkang;

Getah Jernang;

Getah Sundik;

Getah P

per ton per ton per ton per ton per ton per ton 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Damar.

Damar Mata Kucing; per ton 6% x harga patokan

Damar Batu; per ton 6% x harga patokan

Damar Kopal;

Damar Pilau;

Damar Rasak;

Damar Daging;

Damar Gaharu;

Sheetlac;

Gubal Gaharu;

Kemendangan;

Kemenyan;

G

per ton per ton per ton per ton per kg per ton per kg per kg per ton per ton 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 4. Biji-bijian.

Biji Tengkawang;

Biji Kemiri;

Kenari;

Biga;

Asam;

Biji-bijian Jenis lainnya yang tidak tercantum di

per ton per ton per kg per ton per ton per ton 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 5. Daun-daunan dan akar-akaran.

Daun Kayu Putih;

Daun Cengkeh;

Akar Sereh;

Akar Lawang;

Akar W

per kg per kg per kg per kg per kg 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6. Biji Kopi yang berasal dari kawasan

per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Kulit K

a. __ _Acasia; _

Bakau;

Kalapari;

Gelam;

Kayu Salaro;

Kayu Laut;

Kayu Lawang;

Kayu Kusarang;

Kayu Manis;

Masoi;

Nyirih;

Tangir;

Tinggi;

Tarok;

Soga;

Suka;

Pulosantan;

Gemor / Salampati;

Medang Keladi;

Kulit kayu hutan jenis lainnya yang tidak tercantum di

per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 8. Bambu Hutan.

Bambu Apus;

Bambu Petung;

Bambu Milah;

Bambu G

per batang per batang per batang per batang 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 9. Tikar.

Agel;

Kolosoa;

P

per lembar per lembar per lembar 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 10. Atap.

Atap Nipah/Kajang; per lembar 6% x harga patokan

Atap Rumbia; per lembar 6% x harga patokan

Atap Sirap per keping 6% x harga patokan 11. Buah-buahan dan umbi-umbian yang berasal dari hutan

per ton 6% x harga patokan 12. Lain-lain.

Nibung Bulat; per batang 6% x harga patokan

Lilin Tawon; per kg 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan

Madu; per liter

Sagu; per kg

Nipah;

N

per liter 2) G

per kg

I

per ton

Ketak;

Batang Kelapa Sawit per ton per m ^3 III. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). A. Wilayah Sumatera, Sulawesi dan P

per ijin per hektar per tahun R

3.750,00 B. Wilayah Kalimantan dan Kepulauan M

per ijin per hektar per tahun R

5.000,00 C. Wilayah Nusa T

per ijin per hektar per tahun R

2.000,00 IV. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Permudaan Buatan (THPB). per ijin per hektar per tahun R

250,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF V. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK). A. Hutan A

B. Hutan T

VI. Iuran Izin Pemanfaatan K

A. Silvopastural system. __ B. Silvofishery system. per ijin per hektar per tahun per ijin per hek tar per tahun per ijin per hektar per tahun per ijin per hektar per tahun R

R

R

R

500,00 250,00 2.000,00 2.000,00 VII. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan P

A. Wilayah Sumatera, Sulawesi dan P

B. Wilayah Kalimantan dan Kepulauan M

C. Wilayah Nusa T

per ijin per hektar per tahun per ijin per hektar per tahun per ijin per hektar per tahun R

R

Rp. 1.900,00 2.500,00 1.500,00 VIII. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IUPJL). per ijin per hektar per tahun R

1.000,00 IX. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK- HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD). per hektar per ijin R

2.600,00 X. Ganti Rugi T

per m ^3 100% x harga patokan XI. Penggantian Nilai T

per m ^3 100% x harga patokan XII. Transaksi Kegiatan Penyerapan dan atau Penyimpanan Karbon dari Kawasan H

per ton 10% x nilai penjualan karbon JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF XIII. Hasil Silvopastural system. per ton 10% x harga patokan 10% x harga patokan XIV. Hasil Silvofishery system. per ton XV. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH). A. Pemegang IUPHHK dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi:

Tidak melakukan penatausahaan hasil hutan; per m ^3 10 x 10 % harga patokan 10 x 10 % harga patokan 10 x 10 % harga patokan 10 x 10 % harga patokan 15 x 10 % harga patokan 15 x 10 % harga patokan

Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan; per m ^3

Menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% dari total target volume yang ditentukan dalam RKT; per m ^3

Menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5 % dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT; per m ^3

Menebang kayu yang dilindungi; per m ^3

Menebang kayu sebelum RKT disahkan; per m ^3

Menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor; per m ^3 15 x 10 % harga patokan

Menebang kayu dibawah batas diameter yang diizinkan; per m ^3 15 x 10 % harga patokan

Menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan; per m ^3 15 x 10 % harga patokan

Menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu diluar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang

per m ^3 15 x 10 % harga patokan B. Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam;

Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan; per m ^3 10 x 10 % harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Tidak melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan; per m ^3 10 x 10 % harga patokan

Menebang kayu yang

per m ^3 15 x 10 % harga patokan C. Pemegang IUPHHK pada HTI dalam Hutan Tanaman.

Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan; per m ^3 10 x 10 % harga patokan

Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil

per m ^3 10 x 10 % harga patokan D. Pemegang IUPHHK pada HTI dan HTR dalam Hutan Tanaman pada Hutan P

Menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada

per m ^3 15 x 10 % harga patokan E. Pemegang IUPHHBK:

Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu; dan per m ^3 10 x 10 % harga patokan

Tidak melakukan pengujian hasil hutan bukan

per m ^3 10 x 10 % harga patokan F. Pemegang IPHHK: Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil

per m ^3 50 % x harga patokan G. Pemegang IPHHK atau IPHHBK:

Menebang kayu yang dilindungi; atau per m ^3 10 x 10 % harga patokan

Memungut hasil hutan yang melebihi 5 % dari

per m ^3 10 x 10 % harga patokan H. Pemegang IPHHBK: Memungut hasil hutan yang melebihi 5 % dari target volume per jenis hasil hutan yang tertera dalam

per m ^3 10 x 10 % harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF XVI. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam A. Iuran Izin usaha penyediaan sarana pariwisata alam untuk perorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi.

Taman Nasional.

Rayon I; per hektar R

50.000.000,00

Rayon II; per hektar R

30.000.000,00

Rayon III. per hektar R

10.000.000,00 2. Taman Hutan Raya.

Rayon I; per hektar R

50.000.000,00

Rayon II; per hektar R

30.000.000,00

Rayon III. per hektar R

10.000.000,00 3. Taman Wisata Alam.

Rayon I; per hektar R

50.000.000,00

Rayon II; per hektar R

30.000.000,00

Rayon III. per hektar R

10.000.000,00 4. Taman Buru.

Rayon I; per hektar R

50.000.000,00

Rayon II; per hektar R

30.000.000,00

Rayon III. per hektar R

10.000.000,00 B. Iuran Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam.

Jasa Informasi Pariwisata.

Perorangan;

Badan Usaha atau K

per izin per izin R

Rp. 100.000,00 500.000,00 2. Jasa Pramu Wisata (Inter preter atau pemandu). JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Perorangan;

Badan Usaha atau Koperasi. 3. Jasa Transportasi.

Perorangan;

Badan Usaha atau Koperasi. 4. Jasa Perjalanan Wisata.

Perorangan;

Badan Usaha atau Koperasi. 5. Jasa Makanan dan Minuman.

Perorangan;

Badan Usaha atau Koperasi. 6. Jasa Cideramata.

Perorangan;

Badan Usaha atau K

per izin per izin per izin per izin per izin per izin per izin per izin per izin per izin R

R

R

R

R

R

R

R

R

Rp. 100.000,00 500.000,00 200.000,00 1.000.000,00 200.000,00 1.000.000,00 100.000,00 500.000,00 100.000,00 500.000,00 C. Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam:

Perorangan.

Taman Nasional.

Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

150.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

150.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

150.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

150.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

150.000,00 f) Jasa

per bulan R

150.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

100.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

100.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

100.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

100.000,00 f) Jasa

per bulan R

100.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

50.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

50.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

50.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

50.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

50.000,00 f) Jasa

per bulan R

50.000,00

Taman Hutan Raya.

Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

150.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

150.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

150.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

150.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

150.000,00 f) Jasa

per bulan R

150.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

100.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

100.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

100.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

100.000,00 f) Jasa

per bulan R

100.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

50.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

50.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

50.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

50.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

50.000,00 f) Jasa

per bulan R

50.000,00

Taman Wisata Alam.

Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

150.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

150.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

150.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

150.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

150.000,00 f) Jasa

per bulan R

150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

100.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

100.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

100.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

100.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

100.000,00 f) Jasa

per bulan R

100.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

50.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

50.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

50.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

50.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

50.000,00 f) Jasa

per bulan R

50.000,00 2. Badan Usaha atau Koperasi.

Taman Nasional.

Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

800.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

800.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

800.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

800.000,00 f) Jasa

per bulan R

800.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

400.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); Per bulan R

400.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

400.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

400.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

400.000,00 f) Jasa

per bulan R

400.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

200.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

200.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

200.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

200.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

200.000,00 f) Jasa

per bulan R

200.000,00

Taman Hutan Raya.

Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

800.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

800.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 800.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

800.000,00 f) Jasa

per bulan R

800.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

400.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

400.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

400.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

400.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

400.000,00 f) Jasa

per bulan R

400.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

200.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

200.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

200.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

200.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

200.000,00 f) Jasa

per bulan R

200.000,00

Taman Wisata Alam.

Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

800.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

800.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 800.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

800.000,00 f) Jasa

per bulan R

800.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

400.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

400.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

400.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

400.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

400.000,00 f) Jasa

per bulan R

400.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

200.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

200.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

200.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

200.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

200.000,00 f) Jasa

per bulan R

200.000,00

Taman Buru.

Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

800.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

800.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 800.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

800.000,00 f) Jasa cinderamata; per bulan R

800.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

400.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

400.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

400.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

400.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

400.000,00 f) Jasa

per bulan R

400.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

200.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

200.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

200.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan R

200.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

200.000,00 f) Jasa

per bulan R

200.000,00 3. Badan Usaha atau Koperasi dan Perorangan Suaka Marga Satwa: a) Jasa informasi pariwisata; per bulan R

50.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan R

50.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan R

50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 50.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan R

50.000,00 f) Jasa

per bulan R

50.000,00 D. Penerimaan dari Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

Penerimaan pariwisata alam.

Pungutan hasil usaha penyediaan sarana pariwisata alam di Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Tahura); Produk yang dijual 10% x net profit yang didasarkan pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit Akuntan Publik

Pungutan hasil usaha penyediaan sarana pariwisata alam di Taman Buru; Produk yang dijual 5% x produk yang dijual

Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pariwisata Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari kerja.

Taman N

Karcis masuk pengunjung umum.

Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

250.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

20.000,00

Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

200.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

10.000,00

Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 5.000,00 b) Karcis masuk rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 orang).

Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

200.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

12.000,00

Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

150.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

6.000,00

Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

100.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

3.000,00 c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk .

Roda 2 (dua);

Roda 4 (empat);

Roda 6 (enam) atau lebih;

Sepeda;

K

per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per ekor per hari R

R

R

R

Rp. 5.000,00 10.000,00 50.000,00 2.000,00 1.500,00 d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk.

Kapal motor 40 s/d 100 PK;

Kapal motor 100 s/d 500 PK;

Kapal motor diatas 500 PK; per unit per hari per unit per hari per unit per hari R

R

Rp. 100.000,00 150.000,00 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut: (a) < 50 penumpang; per unit per hari R

2.000.000,00 (b) 50 s.d < 100 penumpang; per unit per hari R

4.000.000,00 (c) 100 s.d < 200 penumpang; per unit per hari R

8.000.000,00 (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; per unit per hari R

15.000.000,00 (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; per unit per hari R

30.000.000,00 (f)  3.000

per unit per hari R

50.000.000,00 2) Taman Wisata A

Karcis masuk pengunjung umum. (1) Rayon I. (

Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

250.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

20.000,00 (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

200.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

10.000,00 (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

100.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

5.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Karcis masuk rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 orang). (1) Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

200.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

12.000,00 (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

150.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

6.000,00 (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

100.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

3.000,00 c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk. (1) Roda 2 (dua); (2) Roda 4 (empat); (3) Roda 6 (enam) atau lebih; (4) Sepeda; (5) K

per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per ekor per hari R

R

R

R

Rp. 5.000,00 10.000,00 50.000,00 2.000,00 1.500,00 d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk. (1) Kapal motor 40 s/d 100 PK; (2) Kapal motor 100 s/d 500 PK; (3) Kapal motor diatas 500 PK; (4) Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut: per unit per hari per unit per hari per unit per hari R

R

Rp. 100.000,00 150.000,00 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (a) < 50 penumpang; per unit per hari Rp. 2.000.000,00 (b) 50 s.d < 100 penumpang; per unit per hari R

4.000.000,00 (c) 100 s.d < 200 penumpang; per unit per hari R

8.000.000,00 (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; per unit per hari R

15.000.000,00 (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; per unit per hari R

30.000.000,00 (f)  3.000

per unit per hari R

50.000.000,00 3) Taman B

Karcis masuk pengunjung untuk kegiatan berburu. (1) Rayon I. (

Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

250.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

150.000,00 (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

200.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

100.000,00 (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

150.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

50.000,00 b) Karcis masuk rombongan pelajar /mahasiswa untuk kegiatan berburu dan wisata/rekreasi (minimal 10 orang). JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (1) Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

75.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

10.000,00 (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

50.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

7.500,00 (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari R

25.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari R

5.000,00 c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk. (1) Roda 2 (dua); per unit per hari R

10.000,00 (2) Roda 4 (empat); per unit per hari R

20.000,00 (3) Roda 6 (enam) atau lebih; per unit per hari R

50.000,00 (4) Sepeda; per unit per hari R

2.500,00 (5) K

per ekor per hari R

1.500,00 d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk. (1) Kapal motor 40 s/d 100 PK; (2) Kapal motor 100 s/d 500 PK; (3) Kapal motor diatas 500 PK; (4) Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut: per unit per hari per unit per hari per unit per hari R

R

Rp. 100.000,00 150.000,00 200.000,00 (a) < 50 penumpang; per unit per hari R

2.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (b) 50 s.d < 100 penumpang; per unit per hari Rp. 4.000.000,00 (c) 100 s.d < 200 penumpang; per unit per hari R

8.000.000,00 (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; per unit per hari R

15.000.000,00 (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; per unit per hari R

30.000.000,00 (f)  3.000

per unit per hari R

50.000.000,00 4) Suaka M

Pengunjung Mancanegara (WNA); per orang per hari R

250.000,00 b) Pengunjung Nusantara (WNI); per orang per hari R

20.000,00 c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk; (1) Roda 2 (dua); per unit per hari R

5.000,00 (2) Roda 4 (empat); per unit per hari R

10.000,00 (3) Roda 6 (enam) atau lebih; per unit per hari R

50.000,00 (4) Sepeda; per unit per hari R

2.000,00 (5) Kuda . per ekor per hari R

1.500,00 d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk; (1) Kapal motor 40 s/d 100 PK; (2) Kapal motor 100 s/d 500 PK; (3) Kapal motor diatas 500 PK; (4) Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut: per unit per hari per unit per hari per unit per hari R

R

Rp. 100.000,00 150.000,00 200.000,00 (a) < 50 penumpang; per unit per hari R

2.000.000,00 (b) 50 s.d < 100 penumpang; per unit per hari R

4.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (c) 100 s.d < 200 penumpang; per unit per hari R

8.000.000,00 (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; per unit per hari R

15.000.000,00 (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; per unit per hari R

30.000.000,00 (f)  3.000

per unit per hari R

50.000.000,00

Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari

per orang per hari 150% dari harga pada hari kerja 2. Pungutan jasa kegiatan wisata alam.

Pungutan kegiatan wisata alam di Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam), dan Taman Buru.

Kegiatan wisata umum. (

Berkemah; per orang per hari per kemah R

5.000,00 (2) Penelusuran hutan ( tracking ), mendaki gunung ( hiking- climbing ); per orang per paket per kegiatan R

5.000,00 (3) Penelusuran gua ( caving ); per orang per paket per kegiatan R

10.000,00 (4) Pengamatan hidupan liar; per orang per paket per kegiatan R

10.000,00 (5) Menyelam ( scuba diving ); per orang per hari R

25.000,00 (6) Snorkelling; per orang per hari R

15.000,00 (7) Kano/bersampan; per rang per hari R

25.000,00 (8) Selancar; per orang per hari R

25.000,00 (9) Arung jeram; per orang per hari R

15.000,00 (10) Memancing; per orang per hari R

25.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (11) Canopy trail; per orang per sekali masuk R

25.000,00 (12) Outbound

per orang per paket per kegiatan R

150.000,00 2) Kegiatan wisata rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 0rang). (1) Berkemah; per orang per hari per kemah R

2.500,00 (2) Penelusuran hutan ( tracking ), mendaki gunung ( hiking- climbing ); per orang per paket per kegiatan R

2.500,00 (3) Penelusuran gua ( caving ); per orang per paket per kegiatan R

5.000,00 (4) Pengamatan hidupan liar; per orang per paket per kegiatan R

5.000,00 (5) Menyelam ( scuba diving ); per orang per hari R

15.000,00 (6) Snorkelling; per orang per hari R

10.000,00 (7) Kano/bersampan; per orang per hari R

15.000,00 (8) Selancar; per orang per hari R

15.000,00 (9) Arung jeram; per orang per hari R

10.000,00 (10) Memancing; per orang per hari R

15.000,00 (11) Canopy trail; per orang per sekali masuk R

15.000,00 (12) Outbound

per orang per paket per kegiatan R

75.000,00 3) Snapshot Film Komersial. (1) Video Komersil; (2) __ _Handycam; _ (3) F

per paket per paket per paket R

R

Rp. 10.000.000,00 1.000.000,00 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

penggunaan fasilitas pengunjung untuk kegiatan pariwisata alam dan atau kegiatan penelitian/pendidikan. (1) Pondok wisata/pondok

(a) Superior; per kamar per hari R

200.000,00 (b) Delux; per kamar per hari R

150.000,00 (c) S

per kamar per hari R

100.000,00 (2) Ruang pertemuan (conference room). (a) Kapasitas < 100 orang; per ruang per hari R

150.000,00 (b) Kapasitas 100-200 orang; per ruang per hari R

250.000,00 (c) Kapasitas >200

per ruang per hari R

350.000,00 (3) Pondok P

(a) Superior; per kamar per hari R

150.000,00 (b) De Lux; per kamar per hari R

100.000,00 (c) Standar; per kamar per hari R

75.000,00 (d) Peralatan tenda camping; - Kapasitas < 25 orang; - Kapasitas 25-50 orang; - Kapasitas >50

ruang per hari ruang per hari ruang per hari R

R

Rp. 100.000,00 150.000,00 250.000,00 (e) Kamera bawah air ( underwater ); unit per hari R

250.000,00 (f) Banana boat; unit per hari R

150.000,00 (g) Glass bottom boat; unit per hari R

250.000,00 (h) Sepeda/sepeda air; unit per hari R

75.000,00 (i) Kano /sampan; unit per hari R

50.000,00 (j) Speed-boat; unit per hari R

250.000,00 (k) Kapal

unit per hari R

500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF XVII. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa L

A. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Iuran Izin Pengedar Dalam Negeri; per izin R

2.500.000,00 2. Iuran Izin Pengedar Luar Negeri; per izin R

10.000.000,00 3. Iuran Izin Penangkaran;

Perorangan; per izin R

500.000,00

Badan H

per izin R

2.500.000,00 4. Iuran Izin Peragaan; per izin R

15.000.000,00 5. Iuran Izin Lembaga Konservasi:

Iuran Izin Kebun Binatang; per izin R

15.000.000,00

Iuran Izin Taman Safari; per izin R

20.000.000,00

Iuran Izin Taman Satwa; per izin R

10.000.000,00

Iuran Izin Taman Satwa Khusus;

Iuran Izin Botani;

Iuran Izin Museum _Zoology; _

Iuran Izin Herbarium;

Iuran Izin Taman Tumbuhan K

per izin per izin per izin per izin per izin R

R

R

R

Rp. 10.000.000,00 7.500.000,00 7.500.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 6. Iuran izin pengelolaan sarang burung wallet di dalam zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam; 7. Iuran Izin Pengusahaan Taman Buru; per izin per hektar R

25.000.000,00 Rp 15.000,00 8. Iuran Akta Buru di Taman Buru;

Burung;

Satwa kecil;

Satwa

per akta per akta per akta R

R

Rp. 50.000,00 100.000,00 200.000,00 9. Iuran Hasil Buruan Satwa B

Satwa tidak

per ekor 100% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 10. Iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian).

Warga Negara Indonesia;

Warga Negara A

per izin per izin R

Rp. 50.000,00 500.000,00 B. Pungutan Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pungutan penangkapan/pengambilan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh Undang-undang dari Habitat Alam untuk tujuan perdagangan, lembaga konservasi dan hasil perburuan satwa buru.

Perdagangan; per ekor atau per batang atau per pcs atau per kg 6% x harga patokan

Lembaga Konservasi; per ekor atau per batang 5% x harga patokan

P

per ekor 100% x harga patokan 2. Pungutan perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan tumbuhan atau satwa liar dari habitat alam atau dan penangkaran.

Perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil dari alam ke luar

per ekor atau per batang atau per pcs atau per kg 8% x harga patokan

Perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil penangkaran jenis asli Indonesia ke luar negeri.

Perbanyakan tumbuhan ( artificial propagation ); per batang atau per kg 5% x harga patokan

Pengembangbiakan satwa ( captive breeding ); a) F1 dan F2; per ekor 4% x harga patokan b) F3 dan

per ekor 2% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Hasil pembesaran ( ranching ). per ekor 5% x harga patokan 3. Pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis- jenis tumbuhan atau satwa liar asal import.

Perbanyakan tumbuhan ( artificial propagation ); per batang atau per kg 4% x harga patokan

Pengembangbiakan satwa ( captive _breeding); _ Ekor 2% x harga patokan

Hasil pembesaran ( ranching). Ekor 5% x harga patokan 4. Pungutan sebagai kompensasi kewajiban pelepasliaran ( restocking ) hasil

Hasil kompensasi pelepasliaran ( restocking ) hasil

per ekor atau per batang per pcs 200% x harga patokan 5. Pungutan administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.

Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN);

Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS – LN) Non Appendiks CITES;

SATS – LN Appendiks CITES. per SATS per SATS-LN per SATS-LN R

R

Rp. 35.000,00 40.000,00 50.000,00 6. Pungutan untuk kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar.

Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial.

Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam) dan Taman Buru; a) Warga Negara Asing; per paket R

20.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Warga Negara I

per paket R

10.000.000,00 2) Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa); a) Warga Negara Asing; per paket R

4.000.000,00 b) Warga Negara I

per paket R

2.000.000,00

Kegiatan penelitian menggunakan kawasan.

Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam). a) Warga Negara Asing. (

< 1 bulan; per orang R

5.000.000,00 (2) 1 bulan – 6 bulan; per orang R

10.000.000,00 (3) 7 bulan – 12

per orang R

15.000.000,00 b) Warga Negara Indonesia. (1) < 1 bulan; per orang R

100.000,00 (2) 1 bulan – 6 bulan; per orang R

150.000,00 (3) 7 bulan – 12

per orang R

250.000,00 2) Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa). a) Warga Negara Asing; (1) < 1 bulan; per orang R

7.500.000,00 (2) 1 bulan – 6 bulan; per orang R

12.500.000,00 (3) 7 bulan – 12

per orang R

17.500.000,00 b) Warga Negara Indonesia. (1) < 1 bulan; per orang R

125.000,00 (2) 1 bulan – 6 bulan; per orang R

175.000,00 (3) 7 bulan – 12

per orang R

300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Pengambilan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi untuk tujuan

per batang atau per pcs atau per cc 50% x harga patokan 7. Iuran pemanfaatan sarang burung walet di kawasan

per kg 6% x harga patokan XVIII. Denda Administratif Bidang Perlindungan Hutan Dan Konservasi A

A. Penyimpangan dokumen/kegiatan bidang usaha tumbuhan dan satwa liar:

Kelebihan jumlah atau perbedaan jenis spesimen yang diangkut/dibawa.

Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar – Dalam Negeri (SATS – DN); per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya atau per jenis 5.000% x harga patokan

Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar – Luar Negeri (SATS – LN). per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan 2. Merubah isi dokumen baik jumlah dan atau jenis spesimen yang diangkut/dibawa :

Dokumen SATS – DN; per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Dokumen SATS –LN; per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan 3. Dokumen yang digunakan sudah kadaluwarsa atau pengangkutan tanpa dokumen:

Dokumen SATS – DN; per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan

Dokumen SATS – LN. per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan B. Penyimpangan terhadap izin usaha di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam:

Melakukan pemindahtanganan izin tanpa persetujuan pemberi izin usaha Bidang PHKA; per unit usaha 5.000% x harga patokan

Perolehan induk, benih/bibit penangkaran tanpa izin; per ekor 5.000% x harga patokan

Tidak melakukan kewajiban pengembalian ke habitat alam ( restocking ) atau tidak membayar kompensasi pelepas liaran ( _restocking); _ per ekor 5.000% x harga patokan

Tidak membuat buku induk ( stud book ) dan atau buku catatan harian ( log book ) dan atau tidak melakukan penandaan dan atau sertifikasi; per unit usaha per tahun 5.000% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Pemanenan hasil pembesaran tanpa

per ekor 5.000% x harga patokan C. Pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan (perburuan, pengambilan tumbuhan dan satwa liar dari alam dan buah, biji-bijian, daun, bunga, getah). per izin 100% x harga patokan XIX. Hasil Lelang Kayu Temuan Dan Hasil Lelang Tumbuhan Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang - Undang . __ per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per meter atau per kubik atau per satuan lainnya, 100% x hasil lelang bersih XX. Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) Dalam Kawasan Hutan Konservasi.

Sumber Air.

Investasi Skala Mikro; per ijin R

1.250.000,00

Investasi Skala Kecil; per ijin R

12.500.000,00

Investasi Skala Menengah; per ijin R

250.000.000,00

Investasi Skala B

per ijin Rp.1.250.000.000,00 2. Sarana Prasarana.

Investasi Skala Mikro; per ha per ijin R

5.000.000,00

Investasi Skala Kecil; per ha per ijin R

10.000.000,00

Investasi Skala Menengah; per ha per ijin R

30.000.000,00

Investasi Skala B

per ha per ijin R

50.000.000,00 XXI. Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) Dalam Kawasan Hutan Konservasi.

Sumber Air.

Mikrohidro; per ijin R

1.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

M

per ijin R

2.500.000,00 2. Sarana Prasarana.

Mikrohidro; per hektar per ijin R

5.000.000,00

M

per hektar per ijin R

5.000.000,00 XXII.Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) Dalam Kawasan Hutan Konservasi.

Investasi Skala Mikro; per volume per penggunaan 2% x harga dasar air PDAM setempat

Investasi Skala Kecil; per volume per penggunaan 4% x harga dasar air PDAM setempat

Investasi Skala Menengah; per volume per penggunaan 6% x harga dasar air PDAM setempat

Investasi Skala B

per volume per penggunaan 8% x harga dasar air PDAM setempat XXIII.Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi.

Mikrohidro; per volume per penggunaan 2% x harga dasar listrik PLN

M

per volume per penggunaan 2% x harga dasar listrik PLN XXIV. Kegiatan Perijinan di Bidang Perbenihan.

Izin pemasukan benih dan/atau bibit dari luar

per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 2% x harga patokan 2. Perpanjangan izin pemasukan benih dan/atau bibit dari luar

per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 1% x harga patokan 3. Izin pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar

per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Perpanjangan izin pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar

per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 3% x harga patokan XXV. Sertifikasi Benih.

Sertifikasi sumber benih.

Identifikasi sumber benih dalam kawasan hutan untuk:

Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT); per hektar R

100.000,00 2) Tegakan Benih Terseleksi (TBS); per hektar R

100.000,00 3) Areal Produksi Benih (APB); per hektar R

100.000,00 4) Tegakan Benih Provenan (TBP); per hektar R

250.000,00 5) Kebun Benih Semai (KBS); per hektar R

250.000,00 6) Kebun Benih Klon (KBK); per hektar R

250.000,00 7) Kebun Pangkas (KP). per pohon R

200,00

Identifikasi sumber benih di luar kawasan hutan untuk:

Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT); per hektar R

25.000,00 2) Tegakan Benih Terseleksi (TBS); per hektar R

25.000,00 3) Areal Produksi Benih (APB); per hektar R

25.000,00 4) Tegakan Benih Provenan (TBP); per hektar R

200.000,00 5) Kebun Benih Semai (KBS); per hektar R

200.000,00 6) Kebun Benih Klon (KBK); per hektar R

200.000,00 7) Kebun Pangkas (KP). per pohon R

100,00

Sertifikat sumber

per sertifikat R

100.000,00 2. Sertifikat mutu

Pengujian benih untuk:

Sertifikat mutu benih; per contoh R

200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Surat keterangan mutu

per contoh R

100.000,00 3. Sertifikasi mutu bibit

Pemeriksaan bibit generatif untuk:

Sertifikasi mutu bibit generatif; per batang R

200,00 2) Surat keterangan mutu bibit

per batang R

100,00 4. Sertifikat mutu bibit kultur

Pemeriksaan bibit kultur jaringan untuk:

Sertifikat mutu bibit vegetatif; per batang R

400,00 2) Surat keterangan mutu bibit

per batang R

200,00 XXVI. Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan.

Akasia, mangium, klampis lamtoro merah formis __ ( Acacia sp .).

Tegakan Benih (Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), Tegakan Benih Terseleksi (TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih Semai (KBS), Kebun Benih Klon (KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 2. Damar __ ( Agathis lorantifolia ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 3. Pulai __ ( Alstonia scholaris ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau stek R

100,00 4. Rasamala __ ( Altingia excelsa ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 5. Jabon __ ( Anthocephalus sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 6. Gaharu __ ( Aquilaria malacensis ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 7. Api-api __ ( Avicennia alba ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 8. Mimba __ ( Azadirachta indica ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 9. Tancang __ ( Bruguiera gymnorrizha ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per batang 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per batang 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per batang 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per batang 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 10. Secang __ ( Caesalpinia sappan ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 11. Kaliandra __ ( Callaiandra sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 12. Nyamplung __ ( Calophyllum inophyllum ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 13. Johar __ ( Cassia siamea ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 14. Cemara __ ( Casuarina equisetifolia ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 15. Saninten __ ( Castanopsis argenta ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 16. Sono __ ( Dalbergia sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 17. Keruing __ ( Dipterocarpus sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 18. Kapur __ ( Dryobalanops sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 19. Rajumas __ ( Duabanga moluccana ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 20. Jelutung __ ( Dyera costulata ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS) per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 21. Uru __ ( Elmerilia sp. ). __ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 22. Sengon buto __ ( Enterolobium cyclocarpum ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 23. Eukaliptus, ampupu, pelita, leda __ ( Eucalyptus sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 24. Eugenia polyantha (salam). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 25. Ulin __ ( Eusideroxylon zwageri ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 26. Filisium __ ( Filicium decipiens ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 27. Kiara __ ( Ficus sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 28. Tembesu __ ( Fragarea fragrans ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 29. Glirisida __ ( Gliricidia sepium ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 30. Gmelina __ ( Gmelina arborea ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 31. Khaya __ ( Khaya anthoteca ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 32. Bungur __ ( Lagerstroemia speciosa ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 33. Lamtoro, kemlanding __ ( Leucaena sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 34. Bambang lanang __ ( Madhuca aspera ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 35. Sobsi __ ( Maesopsis eminii ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS) per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB) per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP) per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Kebun Benih (KBS, KBK) per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP) per mata tunas atau per stek R

100,00 36. Manglid __ ( Manglietia glauca ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 37. Sawo, sawokecik __ ( Manikara sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 38. Kayu putih __ ( Melaleuca cayuputi ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 39. Mindi __ ( Melia azedarach ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 40. Cempaka __ ( Michelia champaca ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 41. Tanjung __ ( Mimusops elengi ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 42. Sengon __ ( Paraserianthes falcataria ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 43. Kayu kuku __ ( Pericopsis mooniana ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 44. Tusam __ ( Pinus merkusii ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 45. Glodogan __ ( Polyalthia sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 46. Jamuju __ ( Podocarpus imbricatus ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 47. Matoa __ ( Pometia pinnata ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP).. per mata tunas atau per stek R

100,00 48. Kayubawang __ ( Protium javanicum ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 49. Angsana __ ( Pterocarpus indicus ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 50. Bakau __ ( Rhizopora sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 51. Trembesi __ ( Samanea saman ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 52. Cendana __ ( Santalum album ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 53. Puspa __ ( Schima walichii ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 54. Kesambi __ ( Shleichera oleosa ). __ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 55. Meranti __ ( Shorea sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 56. Bogem __ ( Sonneratia alba ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 57. Mahoni __ ( Swietenia macrophylla ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 58. Jati __ ( Tectona grandis ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 59. Ketapang __ ( Terminalia catapa ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 60. Suren __ ( Toona sp. ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 61. Gofasa __ ( Vitex cofassus ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 62. Panggal buaya __ ( Zanthoxylum rethza ). __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 63. Kaliandra putih __ ( Zapoteca tetragana ) __

Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan

Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan

Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan

Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan

Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek R

100,00 XXVII. Jasa Laboratorium A. Laboratotium Instrumentasi PUSTEKOLAH.

Kadar A

per sampel R

20.000,00 2. Kadar A

per sampel R

30.000,00 3. Kadar S

per sampel R

40.000,00 4. Kadar H

per sampel R

300.000,00 5. Kadar Alpha S

per sampel R

300.000,00 6. Kadar P

per sampel R

250.000,00 7. Kadar L

per sampel R

250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Ekstraktif dalam air

per sampel R

50.000,00 9. Ekstraktif dalam air

per sampel R

60.000,00 10. Ekstraktif dalam NaOH 1%. per sampel R

75.000,00 11. Ekstraktif dalam Alkohol – B

per sampel R

275.000,00 12. Derajat Keasaman (pH). per sampel R

15.000,00 13. Berat jenis (BJ) /

per sampel R

25.000,00 14. Nilai

per sampel R

75.000,00 15. Kadar Zat terbang (volatile metter). per sampel R

60.000,00 16. Kadar karbon terikat (Fixed carbon). per sampel R

35.000,00 17. Daya serap terhadap Yodium (I 2 ). per sampel R

100.000,00 18. Daya serap terhadap Benzena (C 6 H 6 ). per sampel R

90.000,00 19. Daya serap terhadap Khloroform (CHCl 3 ). per sampel R

80.000,00 20. Daya serap terhadap F

per sampel R

80.000,00 21. Daya serap terhadap Tetra Khlorokarbon (CCl 4 ). per sampel R

80.000,00 22. Daya serap terhadap Metilena

per sampel R

120.000,00 23. Daya serap terhadap Asam Asetat (CH 3 COOH). per sampel R

75.000,00 24. Identifikasi komponen

per sampel R

400.000,00 25. Derajat K

per sampel R

250.000,00 26. Mikro Fibril A

per sampel R

250.000,00 27. PO (Preferd Orietation). per sampel R

250.000,00 28. Analisis Jaringan/Komponen dengan Scanning Electron M

per sampel R

250.000,00 29. Analisis Komponen dengan EDX/EDS (energy Dispersive X-Ray). per sampel R

200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 30. Pembuatan Arang (Skala lab)/Dest.K

per sampel R

100.000,00 31. Pembuatan Arang Aktif (Skala Lab). per sampel R

150.000,00 32. Kadar P

per sampel R

100.000,00 33. Uji Bahan Pengawet CCB. per sampel R

500.000,00 34. Identifikasi K

per sampel R

250.000,00 B. LABORATORIUM MIKROBIOLOGI.

E

per kg R

50.000,00 2. E

per kg R

50.000,00 3. Inokulan

per botol (600 ml) R

170.000,00 4. Bakteri PGPR (inokulan alqinate). per liter R

200.000,00 C. LABORATORIUM BIOTEKNOLOGI BBPB & PTH. Analisis DNA.

Random Amplified Polymorpishm DNA (RAPD). per contoh R

100.000,00 2. Sequence Charactererized Amplified Regions ( SCAR ) . per contoh R

70.000,00 3. M

per contoh R

150.000,00 4. Polymerase Chain Reaction (PCR). per contoh R

125.000,00 XXVIII. Produk Samping Hasil Penelitian

Benih Unggul Tanaman Kehutanan.

Kayu P

per gram R

150.000,00 2. __ Eucalyptus pellita. per kg R

2.500.000,00 3. Acacia mangium F1. per kg R

1.000.000,00 4. Acacia mangium F2. per kg R

1.500.000,00 __ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 5. S

per kg R

750.000,00 6. M

per kg R

500.000,00

Bibit Unggul Tanaman Kehutanan.

A

per Bibit R

3.000,00 2. J

per Bibit R

7.500,00 3. E

per Bibit R

2.500,00 4. C

per Bibit R

15.000,00 5. M

per Bibit R

2.500,00 6. H

per Bibit R

2.500,00 7. R

per Bibit R

2.500,00 8. G

per Bibit R

5.000,00 9. G

per Bibit R

2.500,00 10. J

per Bibit R

3.000,00 11. B

per Bibit R

2.500,00

K

per log 1. Mangium ( Acacia mangium ); per m ^3 bahan baku serpih R

75.000,00 2. Mangium ( Acacia mangium ); per m ^3 per log R

200.000,00 3. Mahoni ( Swietenia marcophylla ); per m ^3 per log R

600.000,00 4. Pinus ( Pinus merkusii ); per m ^3 per log R

200.000,00 5. Sungkai ( Peronema canescens ); per m ^3 per log R

200.000,00 6. Puspa/Seru ( Schima wacii ); per m ^3 per log R

200.000,00 7. __ _Khaya sp; _ per m ^3 per log R

300.000,00 8. Meranti ( shorea sp). per m ^3 per log R

400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Rusa.

Produk.

Rusa jantan (umur reproduksi > 2 tahun); per ekor R

4.000.000,00

Rusa betina (umur reproduksi > 2 tahun); per ekor R

5.000.000,00

Serbuk velvet; per gram R

1.000,00

Ranggah tua; per pasang R

150.000,00

Kompos padat rusa; per kg R

1.500,00

Kompos cair

per liter R

10.000,00 2. Jasa.

Penyewaan rusa untuk fotografi/ sinematografi; per ekor per jam R

100.000,00

Penyewaan rusa untuk

per ekor per tahun R

2.500.000,00

Lebah.

Ratu lebah Apis mellifera. per ekor R

50.000,00 2. Madu standar SNI 2004. per botol per 600 ml R

50.000,00 3. Serbuk sari (Pollen). per kg R

40.000,00 4. Royal J

per kg R

600.000,00

Sutra.

Alat pembersih floss

per unit R

185.000,00 2. K

per kg R

25.500,00 3. Ulat S

per box (25 rb ulat) R

93.500,00 XXIX. Jasa Perpustakaan 1. Publikasi

Buku hasil penelitian bentuk CD/VCD. per keping R

30.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Buku katalog hasil litbang berbahasa indonesia (full colour).

Ukuran A5 (s/d 50 halaman); per buku R

25.000,00

Ukuran A5 (51 s/d 100 halaman). per buku R

50.000,00 3. Buku katalog hasil litbang berbahasa inggris (full colour). per buku

Ukuran A5 (s/d 50 halaman); per buku R

35.000,00

Ukuran A5 (51 s/d 100 halaman). per buku R

55.000,00 4. Buku Semi P

per buku R

100.000,00 5. Atlas R

per buku R

150.000,00 6. Atlas K

per buku R

250.000,00 7. Atlas B

per buku R

50.000,00 XXX. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang Terkait dengan Tugas dan Fungsi A. Aula kapasitas 150 – 200 orang.

Aula BDK Bogor, BDK Samarinda, BDK Makassar, BDK Pematang Siantar, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pekanbaru dan Pusdiklat K

1 x pakai 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 1.000.000,00 100.000,00 2. BDK Kupang dan BLK M

1 x pakai 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 500.000,00 50.000,00 B. Kamar dengan AC kapasitas 3 tempat tidur.

Pusdiklat Kehutanan, BDK Kadipaten di Kabupaten M

per kamar per hari R

150.000,00 2. BDK Bogor, BDK Pematang Siantar, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang, dan BLK M

per kamar per hari R

125.000,00 C. Kamar dengan kipas angin kapasitas 3 tempat

BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Bogor, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK M

per kamar per hari R

75.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF D. Kamar Mess Non AC kapasitas 2 tempat

BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK M

per kamar per hari R

50.000,00 E. Kamar Mess dengan AC kapasitas 2 tempat

BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK M

per kamar per hari R

100.000,00 F. Ruang Kelas kapasitas 20 orang ber AC, papan tulis.

Pusdiklat K

per kelas per 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 300.000,00 30.000,00 2. BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK M

per kelas per 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 200.000,00 20.000,00 G. Ruang kelas kapasitas 30 orang, AC, papan tulis.

Pusdiklat K

per kelas per 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 450.000,00 45.000,00 2. BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK M

per kelas per 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 250.000,00 25.000,00 H. Ruang kelas kapasitas > 40 0rang, AC, papan tulis.

BDK Bogor, Pusdiklat K

per kelas per 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 400.000,00 40.000,00 2. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK M

per kelas per 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 300.000,00 30.000,00 I. Ruang kelas kapasitas > 40 0rang, kipas angin, papan

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK M

1 x pakai 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 150.000,00 15.000,00 J. Ruang rapat dengan AC, kapasitas 20

BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK M

1 x pakai 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 150.000,00 15.000,00 K. Ruang rapat dengan AC kapasitas 30 0

Pusdiklat K

1 x pakai 8 jam kelebihan per jam R

Rp. 300.000,00 30.000,00 L. Laboratorium Bahasa Inggris kapasitas 20

per kelas per jam R

150.000,00 M. Laboratorium komputer, AC, kapasitas 10

per lab per jam R

100.000,00 N. Tempat perkemahan __ (Camping ground) , kapasitas 30

per hari R

200.000,00 O. Tempat perkemahan __ (Camping ground), kapasitas 100

per hari R

500.000,00 XXXI. Jasa Lainnya 1. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus.

Penggunaan untuk Keperluan Shooting ; per hari R

1.750.000,00

Pemotretan; per hari R

125.000,00

Bibit Tanaman; per bibit R

2.500,00

Penggunaan untuk Camping Ground. per 10-100 orang per hari R

175.000,00 2. Lain-lain.

Identifikasi Herbarium; per sampel R

75.000,00

Penggambaran Specimen Pohon; per sampel R

100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Penggambaran Specimen Palmae; per sampel R

190.000,00

Peta Perwilayahan Jenis Andalan; per sampel R

85.000,00

Jasa Pelaksanaan Riset ( Fee ); per topik R

5.000.000,00

Jasa Alih Teknologi; per orang per hari R

80.000,00

Jasa Analisis GIS; per scane R

65.000,00

Jasa Penyediaan data dan Informasi; per set R

35.500,00

Buku dan Jurnal; per buku R

75.000,00

Jasa K

per topic per hari R

50.000,00 3. Jasa Pengujian Benih Tanaman Kehutanan.

Uji kemurnian benih;

Benih halus; per sampel R

75.000,00 2) Benih kecil; per sampel R

65.000,00 3) Benih sedang; per sampel R

55.000,00 4) Benih

per sampel R

45.000,00

Uji daya kecambah secara langsung;

Rumah kaca; per sampel R

93.000,00 2) L

per sampel R

70.000,00

Uji daya kecambah secara tidak langsung;

Tetrazolium; per sampel R

250.000,00 2) Hidrogen P

per sampel R

150.000,00

Uji kadar air; per sampel R

30.000,00

Uji berat 1000 butir benih.

Benih halus; per sampel R

75.000,00 2) Benih kecil; per sampel R

65.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Benih sedang; per sampel Rp. 55.000,00 4) Benih

per sampel R

55.000,00

Identifikasi hama penyakit benih.

Cendawan; per sampel R

150.000,00 2) S

per sampel R

130.000,00 4. Pengujian Bibit Tanaman Hutan.

Serangan hama dan penyakit bibit; per sampel R

5.000,00

Kekompakan media; per sampel R

5.000,00

Warna daun; per sampel R

5.000,00

Deformasi batang; per sampel R

5.000,00

Sistim perakaran; per sampel R

5.000,00

Tinggi bibit; per sampel R

5.000,00

Diameter batang; per sampel R

3.000,00

Batang berkayu; per sampel R

2.000,00

Indeks mutu bibit; per sampel R

30.000,00

Identifikasi hama penyakit bibit.

Cendawan; per sampel R

150.000,00 2) S

per sampel R

130.000,00 3) Uji fenologi (tunas generative) per sampel R

50.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Komentar!