Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; __ __ 2. __ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN.

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :

    1. Dana Reboisasi (DR);

    2. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);

    3. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA);

    4. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB);

    5. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK);

    6. Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan;

    7. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;

    8. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL);

    9. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD);

    10. Ganti Rugi Tegakan;

    11. Penggantian Nilai Tegakan;

    12. Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;

    13. Hasil Silvopastural Sistem;

    14. Hasil Silvofishery Sistem;

    15. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);

    16. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;

    17. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;

    18. Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;

    19. Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang;

    20. Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;

    21. Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;

    22. Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;

    23. Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;

    24. Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan;

    25. Sertifikasi Benih;

    26. Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan;

    27. Jasa Laboratorium;

    28. Produk Samping Hasil Penelitian;

    29. Jasa Perpustakaan;

    30. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi; dan

    31. Jasa Lainnya.

    (2)

    Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2
    (1)

    Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon III.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.


    Pasal 3

    Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata:

    1. Hasil hutan kayu dari hutan alam di Tempat Pengumpulan;

    2. Hasil hutan kayu dari hutan tanaman berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan;

    3. Hasil hutan bukan kayu di Tempat Pengumpulan;

    4. Tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri;

    5. Benih tanaman hutan di Tempat Sumber Benih.


    Pasal 4

    Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.


    Pasal 5
    (1)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

    (2)

    Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    1. Kegiatan penelitian yang berada di kawasan pelestarian alam dan taman buru, serta kawasan suaka alam bagi mahasiswa/pelajar Indonesia;

    2. Kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam; dan

    3. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan terhadap bencana alam.

    (3)

    Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara .


    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 8

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 9

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Februari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 36 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687), perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas. Pasal 3…


    Pasal 3

    Huruf a Yang dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat untuk pengumpulan hasil penebangan disekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat untuk pengumpulan hasil pemanenan disekitar tempat pemanenan yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan “Tempat Sumber Benih” adalah tempat asal sumber benih baik dari dalam negeri atau luar negeri.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5506 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. Dana Reboisasi (DR). Kayu Bulat (KB), Kayu Bulat Sedang (KBS) dan Kayu Bulat Kecil (KBK) dari Hutan Alam.


  3. Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu) dan Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua).

    1. Kayu yang berasal dari wilayah Sumatera dan Sulawesi.

      1. Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 14.00 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 14.50 2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 12.00 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 12.50 b. Kayu yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku.

      2. Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 16.00 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 16.50 2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 13.00 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 13.50 c. Kayu yang berasal dari wilayah Papua, dan Nusa Tenggara.

      3. Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 13.00 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 13.50 2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); per m ^3 USD 10.50 b) Diameter > 49 cm (KB). per m ^3 USD 11.00 2. Kelompok Indah (tanpa batasan diameter):

    2. Kelompok Indah Satu.

      1. Eboni Bergaris (Diaspyros celebica _Bakh); _ 2) Eboni Hitam _(Diaspyros rumphii Bakh); _ 3) Eboni (Diaspyros spp). b. Kelompok Indah Dua. per ton per ton per ton per m ^3 USD USD USD USD 20.00 20.00 20.00 18.00 3. Jenis kayu lainnya yang berlaku di seluruh Indonesia.

    3. Kayu Mentaos ( Wrigtia javanica );

    4. Kayu Kisereh ( Cinnamomum parthenoxylon );

    5. Kayu Perupuk ( Lophopetalum spp );

    6. Kayu Giam ( Cotylelobium spp ); „ per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 USD USD USD USD . 18.00 18.00 18.00 18.00 e. Kayu Balangeran ( Shorea balangeran ); per m ^3 USD 18.00 f. Kayu Kulim ( Scorodocarpus borneensis ); per m ^3 USD 18.00 g. Kayu Merbau ( Intsia spp ); per m ^3 USD 16.00 h. Kayu Cendana; per ton USD 18.00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF i. Kayu Kuning. per ton USD 18.00 4. Kayu Bulat Kecil (KBK) diameter < 30 cm. per m ^3 USD 4.00 5. Kayu Bulat Kecil (Kecuali sortimen jenis lainnya di bawah ini).

    7. Kayu bakar;

    8. Cerucuk;

    9. Tiang Jermal;

    10. Tunggak jati alam/atau tunggak Ulin. per stapple meter per batang per batang per ton USD USD USD USD . 2.00 0.05 0.05 2.00 II. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). A. Kayu:

  4. Kayu Bulat dari Hutan Alam. Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu) dan Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua).

    1. Kayu yang berasal dari Wilayah Sumatera dan Sulawesi.

      1. Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); b) Diameter > 49 cm (KB). per m3 per m3 10% x harga patokan 10% x harga patokan 2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm (KBS); c) Diameter > 49 cm (KB). per m3 per m3 10% x harga patokan 10% x harga patokan b. Kayu yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku.

      2. Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; per m ^3 10% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Diameter > 49 cm. per m ^3 10% x harga patokan 2) Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; per m ^3 10% x harga patokan b) Diameter > 49 cm. per m ^3 10% x harga patokan c. Kayu yang berasal dari wilayah Papua, Nusa Tenggara.

      3. Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; b) Diameter > 49 cm.

      4. Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). a) Diameter 30 cm s/d 49 cm; b) Diameter > 49 cm. per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan d. Kelompok Indah (tanpa batasan diameter).

      5. Kelompok Indah Satu. a) Eboni Bergaris (Diaspyros _celebica Bakh); _ b) Eboni Hitam (Diaspyros rumphii _Bakh); _ c) Eboni (Diaspyros spp). 2) Kelompok Indah Dua. per ton per ton per ton per m ^3 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan e. Jenis kayu lainnya yang berlaku di seluruh Indonesia.

      6. Kayu Mentaos ( Wrigtia javanica ); per m ^3 10% x harga patokan 2) Kayu Kisereh ( Cinnamomum parthenoxylon ); per m ^3 10% x harga patokan 3) Kayu Giam ( Cotylelobium spp ); per m ^3 10% x harga patokan 4) Kayu Balangeran ( Shorea balangeran ); per m ^3 10% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5) Kayu Perupuk (Lophopetalum spp ); per m ^3 10% x harga patokan 6) Kayu Kulim ( Scorodocarpus borneensis ); per m ^3 10% x harga patokan 7) Kayu Merbau ( Intsia spp ); per m ^3 10% x harga patokan 8) Kayu Cendana _(Santalum album); _ per ton 10% x harga patokan 9) Kayu Kuning. per ton 10% x harga patokan f. Kayu Bulat Kecil (KBK). per m ^3 10% x harga patokan g. Kayu Bulat Kecil (Kecuali sortimen jenis lainnya di bawah ini).

      7. Kayu Bakar;

      8. Cerucuk;

      9. Tiang Jermal;

      10. Tunggak Jati dan/atau tunggak Ulin. per stappel meter per batang per batang per ton 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan 2. Kayu bulat dari Hutan Tanaman Industri (HTI):

    2. Pinus/Tusam; b. __ _Acasia; _ c. Balsa;

    3. Ekaliptus; e. __ _Gmelina arborea; _ f. Karet;

    4. Sengon;

    5. Jenis kayu bulat lainnya dari Hutan Tanaman. per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 3. Kayu Perum Perhutani dan Daerah Istimewa Yogyakarta:

    6. Kayu Bulat Jati dan Sonokeling.

      1. Kayu Bulat diameter > 30 cm; per m ^3 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Kayu Bulat Kecil.

    7. Kayu Bulat Rimba Indah (Sonobrit, Mahoni).

      1. Kayu Bulat diameter > 30 cm;

      2. Kayu Bulat Kecil.

    8. Kayu Bulat jenis Pinus, Damar, Sengon, Balsa, Eucalypthus, Jabon, Acasia Mangium, Karet dan Gmelina arborea. 1) Kayu Bulat diameter > 30 cm;

      1. Kayu Bulat Kecil.

    9. Kayu Bulat Rimba Campuran selain butir c.

      1. Kayu Bulat diameter > 30 cm;

      2. Kayu Bulat Kecil.

    10. Rasamala (Altingia excelsa Naronha). 4. Kayu Bulat Diameter Sedang (Jenis sesuai dengan Kayu Bulat). per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 per m ^3 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan B. Bukan Kayu dari Hutan Negara.

  5. Rotan.

    1. Kelompok Rotan Pulut.

      1. Rotan Pulut Merah;

      2. Rotan Pulut Putih;

      3. Rotan Lilin;

      4. Rotan Lacak;

      5. Rotan Datuk.

    2. Kelompok Rotan Sega.

      1. Rotan Sega (Taman);

      2. Rotan Sega Air (Ronti);

      3. Rotan Sega Badak;

      4. Rotan Irit/Jahab. per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan c. Kelompok Rotan Lambang.

      5. Rotan Lambang; per ton 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Rotan Anduru; per ton 6% x harga patokan 3) Rotan Lita;

      6. Rotan Sabutan;

      7. Rotan Ampar Tikar;

      8. Rotan Terumpu;

      9. Rotan Jermasin.

    3. Kelompok Rotan Tohiti (Tohiti dan Telang).

      1. Diameter  25 mm;

      2. Diameter >25 mm.

    4. Kelompok Rotan Manau. a) Rotan Manau; b) Rotan Manau Tikus; c) Rotan Riang; d) Rotan Manau Padi.

    5. Kelompok Rotan Semambu.

      1. Rotan Semambu;

      2. Rotan Tabu-tabu;

      3. Rotan Wilatung;

      4. Rotan Nawi;

      5. Rotan Dahan.

    6. Kelompok Rotan Jenis Lainnya (yang tidak tercantum di atas). per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per batang per batang per batang per batang per batang per batang per batang per batang per batang per ton atau per batang 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 2. Getah Kayu Hutan.

    7. Getah Jelutung; per ton 6% x harga patokan b. Getah Ketiau;

    8. Getah Karet hutan;

    9. Getah Hangkang;

    10. Getah Jernang;

    11. Getah Sundik;

    12. Getah Pinus. per ton per ton per ton per ton per ton per ton 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Damar.

    13. Damar Mata Kucing; per ton 6% x harga patokan b. Damar Batu; per ton 6% x harga patokan c. Damar Kopal;

    14. Damar Pilau;

    15. Damar Rasak;

    16. Damar Daging;

    17. Damar Gaharu;

    18. Sheetlac;

    19. Gubal Gaharu;

    20. Kemendangan;

    21. Kemenyan;

    22. Gambir. per ton per ton per ton per ton per kg per ton per kg per kg per ton per ton 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 4. Biji-bijian.

    23. Biji Tengkawang;

    24. Biji Kemiri;

    25. Kenari;

    26. Biga;

    27. Asam;

    28. Biji-bijian Jenis lainnya yang tidak tercantum di atas. per ton per ton per kg per ton per ton per ton 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 5. Daun-daunan dan akar-akaran.

    29. Daun Kayu Putih;

    30. Daun Cengkeh;

    31. Akar Sereh;

    32. Akar Lawang;

    33. Akar Wangi. per kg per kg per kg per kg per kg 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6. Biji Kopi yang berasal dari kawasan hutan. per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Kulit Kayu. a. __ _Acasia; _ b. Bakau;

    34. Kalapari;

    35. Gelam;

    36. Kayu Salaro;

    37. Kayu Laut;

    38. Kayu Lawang;

    39. Kayu Kusarang;

    40. Kayu Manis;

    41. Masoi;

    42. Nyirih;

    43. Tangir;

    44. Tinggi;

    45. Tarok;

    46. Soga;

    47. Suka;

    48. Pulosantan;

    49. Gemor / Salampati;

    50. Medang Keladi;

    51. Kulit kayu hutan jenis lainnya yang tidak tercantum di atas. per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton per ton 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 8. Bambu Hutan.

    52. Bambu Apus;

    53. Bambu Petung;

    54. Bambu Milah;

    55. Bambu Glontang. per batang per batang per batang per batang 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 9. Tikar.

    56. Agel;

    57. Kolosoa;

    58. Pandan. per lembar per lembar per lembar 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 10. Atap.

    59. Atap Nipah/Kajang; per lembar 6% x harga patokan b. Atap Rumbia; per lembar 6% x harga patokan c. Atap Sirap per keping 6% x harga patokan 11. Buah-buahan dan umbi-umbian yang berasal dari hutan negara. per ton 6% x harga patokan 12. Lain-lain.

    60. Nibung Bulat; per batang 6% x harga patokan b. Lilin Tawon; per kg 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 6% x harga patokan 10% x harga patokan 10% x harga patokan c. Madu; per liter d. Sagu; per kg e. Nipah;

      1. Nira. per liter 2) Gula. per kg f. Ijuk. per ton g. Ketak;

    61. Batang Kelapa Sawit per ton per m ^3 III. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). A. Wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua. per ijin per hektar per tahun Rp. 3.750,00 B. Wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku. per ijin per hektar per tahun Rp. 5.000,00 C. Wilayah Nusa Tenggara. per ijin per hektar per tahun Rp. 2.000,00 IV. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Permudaan Buatan (THPB). per ijin per hektar per tahun Rp. 250,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF V. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK). A. Hutan Alam. B. Hutan Tanaman. VI. Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan. A. Silvopastural system. __ B. Silvofishery system. per ijin per hektar per tahun per ijin per hek tar per tahun per ijin per hektar per tahun per ijin per hektar per tahun Rp. Rp. Rp. Rp. 500,00 250,00 2.000,00 2.000,00 VII. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi. A. Wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua. B. Wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku. C. Wilayah Nusa Tenggara. per ijin per hektar per tahun per ijin per hektar per tahun per ijin per hektar per tahun Rp. Rp. Rp. 1.900,00 2.500,00 1.500,00 VIII. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IUPJL). per ijin per hektar per tahun Rp. 1.000,00 IX. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK- HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD). per hektar per ijin Rp. 2.600,00 X. Ganti Rugi Tegakan. per m ^3 100% x harga patokan XI. Penggantian Nilai Tegakan. per m ^3 100% x harga patokan XII. Transaksi Kegiatan Penyerapan dan atau Penyimpanan Karbon dari Kawasan Hutan. per ton 10% x nilai penjualan karbon JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF XIII. Hasil Silvopastural system. per ton 10% x harga patokan 10% x harga patokan XIV. Hasil Silvofishery system. per ton XV. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH). A. Pemegang IUPHHK dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi:

  6. Tidak melakukan penatausahaan hasil hutan; per m ^3 10 x 10 % harga patokan 10 x 10 % harga patokan 10 x 10 % harga patokan 10 x 10 % harga patokan 15 x 10 % harga patokan 15 x 10 % harga patokan 2. Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan; per m ^3 3. Menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% dari total target volume yang ditentukan dalam RKT; per m ^3 4. Menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5 % dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT; per m ^3 5. Menebang kayu yang dilindungi; per m ^3 6. Menebang kayu sebelum RKT disahkan; per m ^3 7. Menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor; per m ^3 15 x 10 % harga patokan 8. Menebang kayu dibawah batas diameter yang diizinkan; per m ^3 15 x 10 % harga patokan 9. Menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan; per m ^3 15 x 10 % harga patokan 10. Menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu diluar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang. per m ^3 15 x 10 % harga patokan B. Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam;

  7. Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan; per m ^3 10 x 10 % harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Tidak melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan; per m ^3 10 x 10 % harga patokan 3. Menebang kayu yang dilindungi. per m ^3 15 x 10 % harga patokan C. Pemegang IUPHHK pada HTI dalam Hutan Tanaman.

  8. Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan; per m ^3 10 x 10 % harga patokan 2. Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan. per m ^3 10 x 10 % harga patokan D. Pemegang IUPHHK pada HTI dan HTR dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi. Menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin. per m ^3 15 x 10 % harga patokan E. Pemegang IUPHHBK:

  9. Tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu; dan per m ^3 10 x 10 % harga patokan 2. Tidak melakukan pengujian hasil hutan bukan kayu. per m ^3 10 x 10 % harga patokan F. Pemegang IPHHK: Tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan. per m ^3 50 % x harga patokan G. Pemegang IPHHK atau IPHHBK:

  10. Menebang kayu yang dilindungi; atau per m ^3 10 x 10 % harga patokan 2. Memungut hasil hutan yang melebihi 5 % dari target. per m ^3 10 x 10 % harga patokan H. Pemegang IPHHBK: Memungut hasil hutan yang melebihi 5 % dari target volume per jenis hasil hutan yang tertera dalam izin. per m ^3 10 x 10 % harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF XVI. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam A. Iuran Izin usaha penyediaan sarana pariwisata alam untuk perorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi.

  11. Taman Nasional.

    1. Rayon I; per hektar Rp. 50.000.000,00 b. Rayon II; per hektar Rp. 30.000.000,00 c. Rayon III. per hektar Rp. 10.000.000,00 2. Taman Hutan Raya.

    2. Rayon I; per hektar Rp. 50.000.000,00 b. Rayon II; per hektar Rp. 30.000.000,00 c. Rayon III. per hektar Rp. 10.000.000,00 3. Taman Wisata Alam.

    3. Rayon I; per hektar Rp. 50.000.000,00 b. Rayon II; per hektar Rp. 30.000.000,00 c. Rayon III. per hektar Rp. 10.000.000,00 4. Taman Buru.

    4. Rayon I; per hektar Rp. 50.000.000,00 b. Rayon II; per hektar Rp. 30.000.000,00 c. Rayon III. per hektar Rp. 10.000.000,00 B. Iuran Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam.

  12. Jasa Informasi Pariwisata.

    1. Perorangan;

    2. Badan Usaha atau Koperasi. per izin per izin Rp. Rp. 100.000,00 500.000,00 2. Jasa Pramu Wisata (Inter preter atau pemandu). JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Perorangan;

    3. Badan Usaha atau Koperasi.

  13. Jasa Transportasi.

    1. Perorangan;

    2. Badan Usaha atau Koperasi.

  14. Jasa Perjalanan Wisata.

    1. Perorangan;

    2. Badan Usaha atau Koperasi.

  15. Jasa Makanan dan Minuman.

    1. Perorangan;

    2. Badan Usaha atau Koperasi.

  16. Jasa Cideramata.

    1. Perorangan;

    2. Badan Usaha atau Koperasi. per izin per izin per izin per izin per izin per izin per izin per izin per izin per izin Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 100.000,00 500.000,00 200.000,00 1.000.000,00 200.000,00 1.000.000,00 100.000,00 500.000,00 100.000,00 500.000,00 C. Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam:

  17. Perorangan.

    1. Taman Nasional.

      1. Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 150.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 150.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 150.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 150.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 150.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 150.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 100.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 100.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 100.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 100.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 100.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 50.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 50.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 50.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 50.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 50.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 50.000,00 b. Taman Hutan Raya.

      2. Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 150.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 150.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 150.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 150.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 150.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 150.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 100.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 100.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 100.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 100.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 100.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 50.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 50.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 50.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 50.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 50.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 50.000,00 c. Taman Wisata Alam.

      3. Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 150.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 150.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 150.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 150.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 150.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 100.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 100.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 100.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 100.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 100.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 100.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 50.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 50.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 50.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 50.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 50.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 50.000,00 2. Badan Usaha atau Koperasi.

    2. Taman Nasional.

      1. Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 800.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 800.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 800.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 800.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 800.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 400.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); Per bulan Rp. 400.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 400.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 400.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 400.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 400.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 200.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 200.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 200.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 200.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 200.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 200.000,00 b. Taman Hutan Raya.

      2. Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 800.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 800.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 800.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 800.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 800.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 400.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 400.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 400.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 400.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 400.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 400.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 200.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 200.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 200.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 200.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 200.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 200.000,00 c. Taman Wisata Alam.

      3. Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 800.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 800.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 800.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 800.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 800.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 400.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 400.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 400.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 400.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 400.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 400.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 200.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 200.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 200.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 200.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 200.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 200.000,00 d. Taman Buru.

      4. Rayon I. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 800.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 800.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 800.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 800.000,00 f) Jasa cinderamata; per bulan Rp. 800.000,00 2) Rayon II. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 400.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 400.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 400.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 400.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 400.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 400.000,00 3) Rayon III. a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 200.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 200.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 200.000,00 d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 200.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 200.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 200.000,00 3. Badan Usaha atau Koperasi dan Perorangan Suaka Marga Satwa: a) Jasa informasi pariwisata; per bulan Rp. 50.000,00 b) Jasa pramu wisata (Interpreter atau pemandu); per bulan Rp. 50.000,00 c) Jasa transportasi (sampan kendaraan air tanpa mesin); per bulan Rp. 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d) Jasa perjalanan wisata; per bulan Rp. 50.000,00 e) Jasa makanan dan minuman; per bulan Rp. 50.000,00 f) Jasa cinderamata. per bulan Rp. 50.000,00 D. Penerimaan dari Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

  18. Penerimaan pariwisata alam.

    1. Pungutan hasil usaha penyediaan sarana pariwisata alam di Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Tahura); Produk yang dijual 10% x net profit yang didasarkan pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit Akuntan Publik b. Pungutan hasil usaha penyediaan sarana pariwisata alam di Taman Buru; Produk yang dijual 5% x produk yang dijual c. Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pariwisata Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari kerja.

      1. Taman Nasional. a) Karcis masuk pengunjung umum.

    2. Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 250.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 20.000,00 ii. Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 200.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 10.000,00 iii. Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 5.000,00 b) Karcis masuk rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 orang).

    3. Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 200.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 12.000,00 ii. Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 150.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 6.000,00 iii. Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 100.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 3.000,00 c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk .

    4. Roda 2 (dua);

    5. Roda 4 (empat); iii. Roda 6 (enam) atau lebih;

    6. Sepeda;

    7. Kuda. per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per ekor per hari Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 5.000,00 10.000,00 50.000,00 2.000,00 1.500,00 d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk.

    8. Kapal motor 40 s/d 100 PK;

    9. Kapal motor 100 s/d 500 PK; iii. Kapal motor diatas 500 PK; per unit per hari per unit per hari per unit per hari Rp. Rp. Rp. 100.000,00 150.000,00 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF iv. Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut: (a) < 50 penumpang; per unit per hari Rp. 2.000.000,00 (b) 50 s.d < 100 penumpang; per unit per hari Rp. 4.000.000,00 (c) 100 s.d < 200 penumpang; per unit per hari Rp. 8.000.000,00 (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; per unit per hari Rp. 15.000.000,00 (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; per unit per hari Rp. 30.000.000,00 (f)  3.000 penumpang. per unit per hari Rp. 50.000.000,00 2) Taman Wisata Alam. a) Karcis masuk pengunjung umum.

      (1)

      Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 250.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 20.000,00 (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 200.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 10.000,00 (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 100.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 5.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Karcis masuk rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 orang).

      (1)

      Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 200.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 12.000,00 (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 150.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 6.000,00 (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 100.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 3.000,00 c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk.

      (1)

      Roda 2 (dua);

      (2)

      Roda 4 (empat);

      (3)

      Roda 6 (enam) atau lebih;

      (4)

      Sepeda;

      (5)

      Kuda. per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per ekor per hari Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 5.000,00 10.000,00 50.000,00 2.000,00 1.500,00 d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk.

      (1)

      Kapal motor 40 s/d 100 PK;

      (2)

      Kapal motor 100 s/d 500 PK;

      (3)

      Kapal motor diatas 500 PK;

      (4)

      Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut: per unit per hari per unit per hari per unit per hari Rp. Rp. Rp. 100.000,00 150.000,00 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (a) < 50 penumpang; per unit per hari Rp. 2.000.000,00 (b) 50 s.d < 100 penumpang; per unit per hari Rp. 4.000.000,00 (c) 100 s.d < 200 penumpang; per unit per hari Rp. 8.000.000,00 (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; per unit per hari Rp. 15.000.000,00 (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; per unit per hari Rp. 30.000.000,00 (f)  3.000 penumpang. per unit per hari Rp. 50.000.000,00 3) Taman Buru. a) Karcis masuk pengunjung untuk kegiatan berburu.

      (1)

      Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 250.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 150.000,00 (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 200.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 100.000,00 (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 150.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 50.000,00 b) Karcis masuk rombongan pelajar /mahasiswa untuk kegiatan berburu dan wisata/rekreasi (minimal 10 orang). JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (1) Rayon I. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 75.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 10.000,00 (2) Rayon II. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 50.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 7.500,00 (3) Rayon III. (a) Wisatawan Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 25.000,00 (b) Wisatawan Nusantara (WNI). per orang per hari Rp. 5.000,00 c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk.

      (1)

      Roda 2 (dua); per unit per hari Rp. 10.000,00 (2) Roda 4 (empat); per unit per hari Rp. 20.000,00 (3) Roda 6 (enam) atau lebih; per unit per hari Rp. 50.000,00 (4) Sepeda; per unit per hari Rp. 2.500,00 (5) Kuda. per ekor per hari Rp. 1.500,00 d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk.

      (1)

      Kapal motor 40 s/d 100 PK;

      (2)

      Kapal motor 100 s/d 500 PK;

      (3)

      Kapal motor diatas 500 PK;

      (4)

      Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut: per unit per hari per unit per hari per unit per hari Rp. Rp. Rp. 100.000,00 150.000,00 200.000,00 (a) < 50 penumpang; per unit per hari Rp. 2.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (b) 50 s.d < 100 penumpang; per unit per hari Rp. 4.000.000,00 (c) 100 s.d < 200 penumpang; per unit per hari Rp. 8.000.000,00 (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; per unit per hari Rp. 15.000.000,00 (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; per unit per hari Rp. 30.000.000,00 (f)  3.000 penumpang. per unit per hari Rp. 50.000.000,00 4) Suaka Margasatwa. a) Pengunjung Mancanegara (WNA); per orang per hari Rp. 250.000,00 b) Pengunjung Nusantara (WNI); per orang per hari Rp. 20.000,00 c) Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk;

      (1)

      Roda 2 (dua); per unit per hari Rp. 5.000,00 (2) Roda 4 (empat); per unit per hari Rp. 10.000,00 (3) Roda 6 (enam) atau lebih; per unit per hari Rp. 50.000,00 (4) Sepeda; per unit per hari Rp. 2.000,00 (5) Kuda . per ekor per hari Rp. 1.500,00 d) Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk;

      (1)

      Kapal motor 40 s/d 100 PK;

      (2)

      Kapal motor 100 s/d 500 PK;

      (3)

      Kapal motor diatas 500 PK;

      (4)

      Kapal pesiar/ cruiser ship dengan kapasitas angkut: per unit per hari per unit per hari per unit per hari Rp. Rp. Rp. 100.000,00 150.000,00 200.000,00 (a) < 50 penumpang; per unit per hari Rp. 2.000.000,00 (b) 50 s.d < 100 penumpang; per unit per hari Rp. 4.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (c) 100 s.d < 200 penumpang; per unit per hari Rp. 8.000.000,00 (d) 200 s.d < 1.000 penumpang; per unit per hari Rp. 15.000.000,00 (e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang; per unit per hari Rp. 30.000.000,00 (f)  3.000 penumpang. per unit per hari Rp. 50.000.000,00 d. Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari libur. per orang per hari 150% dari harga pada hari kerja 2. Pungutan jasa kegiatan wisata alam.

    10. Pungutan kegiatan wisata alam di Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam), dan Taman Buru.

      1. Kegiatan wisata umum.

        (1)

        Berkemah; per orang per hari per kemah Rp. 5.000,00 (2) Penelusuran hutan ( tracking ), mendaki gunung ( hiking- climbing ); per orang per paket per kegiatan Rp. 5.000,00 (3) Penelusuran gua ( caving ); per orang per paket per kegiatan Rp. 10.000,00 (4) Pengamatan hidupan liar; per orang per paket per kegiatan Rp. 10.000,00 (5) Menyelam ( scuba diving ); per orang per hari Rp. 25.000,00 (6) Snorkelling; per orang per hari Rp. 15.000,00 (7) Kano/bersampan; per rang per hari Rp. 25.000,00 (8) Selancar; per orang per hari Rp. 25.000,00 (9) Arung jeram; per orang per hari Rp. 15.000,00 (10) Memancing; per orang per hari Rp. 25.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (11) Canopy trail; per orang per sekali masuk Rp. 25.000,00 (12) Outbound training. per orang per paket per kegiatan Rp. 150.000,00 2) Kegiatan wisata rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 0rang).

        (1)

        Berkemah; per orang per hari per kemah Rp. 2.500,00 (2) Penelusuran hutan ( tracking ), mendaki gunung ( hiking- climbing ); per orang per paket per kegiatan Rp. 2.500,00 (3) Penelusuran gua ( caving ); per orang per paket per kegiatan Rp. 5.000,00 (4) Pengamatan hidupan liar; per orang per paket per kegiatan Rp. 5.000,00 (5) Menyelam ( scuba diving ); per orang per hari Rp. 15.000,00 (6) Snorkelling; per orang per hari Rp. 10.000,00 (7) Kano/bersampan; per orang per hari Rp. 15.000,00 (8) Selancar; per orang per hari Rp. 15.000,00 (9) Arung jeram; per orang per hari Rp. 10.000,00 (10) Memancing; per orang per hari Rp. 15.000,00 (11) Canopy trail; per orang per sekali masuk Rp. 15.000,00 (12) Outbound training. per orang per paket per kegiatan Rp. 75.000,00 3) Snapshot Film Komersial.

        (1)

        Video Komersil; (2) __ _Handycam; _ (3) Foto. per paket per paket per paket Rp. Rp. Rp. 10.000.000,00 1.000.000,00 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. penggunaan fasilitas pengunjung untuk kegiatan pariwisata alam dan atau kegiatan penelitian/pendidikan.

        (1)

        Pondok wisata/pondok tamu. (a) Superior; per kamar per hari Rp. 200.000,00 (b) Delux; per kamar per hari Rp. 150.000,00 (c) Standar. per kamar per hari Rp. 100.000,00 (2) Ruang pertemuan (conference room). (a) Kapasitas < 100 orang; per ruang per hari Rp. 150.000,00 (b) Kapasitas 100-200 orang; per ruang per hari Rp. 250.000,00 (c) Kapasitas >200 orang. per ruang per hari Rp. 350.000,00 (3) Pondok Peneliti. (a) Superior; per kamar per hari Rp. 150.000,00 (b) De Lux; per kamar per hari Rp. 100.000,00 (c) Standar; per kamar per hari Rp. 75.000,00 (d) Peralatan tenda camping; - Kapasitas < 25 orang; - Kapasitas 25-50 orang; - Kapasitas >50 orang. ruang per hari ruang per hari ruang per hari Rp. Rp. Rp. 100.000,00 150.000,00 250.000,00 (e) Kamera bawah air ( underwater ); unit per hari Rp. 250.000,00 (f) Banana boat; unit per hari Rp. 150.000,00 (g) Glass bottom boat; unit per hari Rp. 250.000,00 (h) Sepeda/sepeda air; unit per hari Rp. 75.000,00 (i) Kano /sampan; unit per hari Rp. 50.000,00 (j) Speed-boat; unit per hari Rp. 250.000,00 (k) Kapal motor. unit per hari Rp. 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF XVII. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. A. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

  19. Iuran Izin Pengedar Dalam Negeri; per izin Rp. 2.500.000,00 2. Iuran Izin Pengedar Luar Negeri; per izin Rp. 10.000.000,00 3. Iuran Izin Penangkaran;

    1. Perorangan; per izin Rp. 500.000,00 b. Badan Hukum. per izin Rp. 2.500.000,00 4. Iuran Izin Peragaan; per izin Rp. 15.000.000,00 5. Iuran Izin Lembaga Konservasi:

    2. Iuran Izin Kebun Binatang; per izin Rp. 15.000.000,00 b. Iuran Izin Taman Safari; per izin Rp. 20.000.000,00 c. Iuran Izin Taman Satwa; per izin Rp. 10.000.000,00 d. Iuran Izin Taman Satwa Khusus;

    3. Iuran Izin Botani;

    4. Iuran Izin Museum _Zoology; _ g. Iuran Izin Herbarium;

    5. Iuran Izin Taman Tumbuhan Khusus. per izin per izin per izin per izin per izin Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 10.000.000,00 7.500.000,00 7.500.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 6. Iuran izin pengelolaan sarang burung wallet di dalam zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam;

  20. Iuran Izin Pengusahaan Taman Buru; per izin per hektar Rp. 25.000.000,00 Rp 15.000,00 8. Iuran Akta Buru di Taman Buru;

    1. Burung;

    2. Satwa kecil;

    3. Satwa besar. per akta per akta per akta Rp. Rp. Rp. 50.000,00 100.000,00 200.000,00 9. Iuran Hasil Buruan Satwa Buru. Satwa tidak dilindungi. per ekor 100% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 10. Iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian).

    4. Warga Negara Indonesia;

    5. Warga Negara Asing. per izin per izin Rp. Rp. 50.000,00 500.000,00 B. Pungutan Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

  21. Pungutan penangkapan/pengambilan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh Undang-undang dari Habitat Alam untuk tujuan perdagangan, lembaga konservasi dan hasil perburuan satwa buru.

    1. Perdagangan; per ekor atau per batang atau per pcs atau per kg 6% x harga patokan b. Lembaga Konservasi; per ekor atau per batang 5% x harga patokan c. Perburuan. per ekor 100% x harga patokan 2. Pungutan perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan tumbuhan atau satwa liar dari habitat alam atau dan penangkaran.

    2. Perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil dari alam ke luar negeri. per ekor atau per batang atau per pcs atau per kg 8% x harga patokan b. Perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil penangkaran jenis asli Indonesia ke luar negeri.

      1. Perbanyakan tumbuhan ( artificial propagation ); per batang atau per kg 5% x harga patokan 2) Pengembangbiakan satwa ( captive breeding ); a) F1 dan F2; per ekor 4% x harga patokan b) F3 dan seterusnya. per ekor 2% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Hasil pembesaran ( ranching ). per ekor 5% x harga patokan 3. Pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis- jenis tumbuhan atau satwa liar asal import.

    3. Perbanyakan tumbuhan ( artificial propagation ); per batang atau per kg 4% x harga patokan b. Pengembangbiakan satwa ( captive _breeding); _ Ekor 2% x harga patokan c. Hasil pembesaran ( ranching). Ekor 5% x harga patokan 4. Pungutan sebagai kompensasi kewajiban pelepasliaran ( restocking ) hasil penangkaran. Hasil kompensasi pelepasliaran ( restocking ) hasil penangkaran. per ekor atau per batang per pcs 200% x harga patokan 5. Pungutan administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.

    4. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN);

    5. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS – LN) Non Appendiks CITES;

    6. SATS – LN Appendiks CITES. per SATS per SATS-LN per SATS-LN Rp. Rp. Rp. 35.000,00 40.000,00 50.000,00 6. Pungutan untuk kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar.

    7. Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial.

      1. Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam) dan Taman Buru; a) Warga Negara Asing; per paket Rp. 20.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Warga Negara Indonesia. per paket Rp. 10.000.000,00 2) Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa); a) Warga Negara Asing; per paket Rp. 4.000.000,00 b) Warga Negara Indonesia. per paket Rp. 2.000.000,00 b. Kegiatan penelitian menggunakan kawasan.

      2. Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam). a) Warga Negara Asing.

        (1)

        < 1 bulan; per orang Rp. 5.000.000,00 (2) 1 bulan – 6 bulan; per orang Rp. 10.000.000,00 (3) 7 bulan – 12 bulan. per orang Rp. 15.000.000,00 b) Warga Negara Indonesia.

        (1)

        < 1 bulan; per orang Rp. 100.000,00 (2) 1 bulan – 6 bulan; per orang Rp. 150.000,00 (3) 7 bulan – 12 bulan. per orang Rp. 250.000,00 2) Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa). a) Warga Negara Asing;

        (1)

        < 1 bulan; per orang Rp. 7.500.000,00 (2) 1 bulan – 6 bulan; per orang Rp. 12.500.000,00 (3) 7 bulan – 12 bulan. per orang Rp. 17.500.000,00 b) Warga Negara Indonesia.

        (1)

        < 1 bulan; per orang Rp. 125.000,00 (2) 1 bulan – 6 bulan; per orang Rp. 175.000,00 (3) 7 bulan – 12 bulan. per orang Rp. 300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Pengambilan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi untuk tujuan penelitian. per batang atau per pcs atau per cc 50% x harga patokan 7. Iuran pemanfaatan sarang burung walet di kawasan konservasi. per kg 6% x harga patokan XVIII. Denda Administratif Bidang Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam. A. Penyimpangan dokumen/kegiatan bidang usaha tumbuhan dan satwa liar:

  22. Kelebihan jumlah atau perbedaan jenis spesimen yang diangkut/dibawa.

    1. Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar – Dalam Negeri (SATS – DN); per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya atau per jenis 5.000% x harga patokan b. Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar – Luar Negeri (SATS – LN). per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan 2. Merubah isi dokumen baik jumlah dan atau jenis spesimen yang diangkut/dibawa :

    2. Dokumen SATS – DN; per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Dokumen SATS –LN; per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan 3. Dokumen yang digunakan sudah kadaluwarsa atau pengangkutan tanpa dokumen:

    3. Dokumen SATS – DN; per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan b. Dokumen SATS – LN. per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per cubic atau per __ centimeter atau per satuan lainnya, atau per jenis 5.000% x harga patokan B. Penyimpangan terhadap izin usaha di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam:

  23. Melakukan pemindahtanganan izin tanpa persetujuan pemberi izin usaha Bidang PHKA; per unit usaha 5.000% x harga patokan 2. Perolehan induk, benih/bibit penangkaran tanpa izin; per ekor 5.000% x harga patokan 3. Tidak melakukan kewajiban pengembalian ke habitat alam ( restocking ) atau tidak membayar kompensasi pelepas liaran ( _restocking); _ per ekor 5.000% x harga patokan 4. Tidak membuat buku induk ( stud book ) dan atau buku catatan harian ( log book ) dan atau tidak melakukan penandaan dan atau sertifikasi; per unit usaha per tahun 5.000% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Pemanenan hasil pembesaran tanpa izin. per ekor 5.000% x harga patokan C. Pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan (perburuan, pengambilan tumbuhan dan satwa liar dari alam dan buah, biji-bijian, daun, bunga, getah). per izin 100% x harga patokan XIX. Hasil Lelang Kayu Temuan Dan Hasil Lelang Tumbuhan Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang - Undang . __ per batang atau per kg atau per lembar atau per ekor atau per biji atau per meter atau per kubik atau per satuan lainnya, 100% x hasil lelang bersih XX. Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) Dalam Kawasan Hutan Konservasi.

  24. Sumber Air.

    1. Investasi Skala Mikro; per ijin Rp. 1.250.000,00 b. Investasi Skala Kecil; per ijin Rp. 12.500.000,00 c. Investasi Skala Menengah; per ijin Rp. 250.000.000,00 d. Investasi Skala Besar. per ijin Rp.1.250.000.000,00 2. Sarana Prasarana.

    2. Investasi Skala Mikro; per ha per ijin Rp. 5.000.000,00 b. Investasi Skala Kecil; per ha per ijin Rp. 10.000.000,00 c. Investasi Skala Menengah; per ha per ijin Rp. 30.000.000,00 d. Investasi Skala Besar. per ha per ijin Rp. 50.000.000,00 XXI. Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) Dalam Kawasan Hutan Konservasi.

  25. Sumber Air.

    1. Mikrohidro; per ijin Rp. 1.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Minihidro. per ijin Rp. 2.500.000,00 2. Sarana Prasarana.

    2. Mikrohidro; per hektar per ijin Rp. 5.000.000,00 b. Minihidro. per hektar per ijin Rp. 5.000.000,00 XXII.Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) Dalam Kawasan Hutan Konservasi.

  26. Investasi Skala Mikro; per volume per penggunaan 2% x harga dasar air PDAM setempat 2. Investasi Skala Kecil; per volume per penggunaan 4% x harga dasar air PDAM setempat 3. Investasi Skala Menengah; per volume per penggunaan 6% x harga dasar air PDAM setempat 4. Investasi Skala Besar. per volume per penggunaan 8% x harga dasar air PDAM setempat XXIII.Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi.

  27. Mikrohidro; per volume per penggunaan 2% x harga dasar listrik PLN 2. Minihidro. per volume per penggunaan 2% x harga dasar listrik PLN XXIV. Kegiatan Perijinan di Bidang Perbenihan.

  28. Izin pemasukan benih dan/atau bibit dari luar negeri. per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 2% x harga patokan 2. Perpanjangan izin pemasukan benih dan/atau bibit dari luar negeri. per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 1% x harga patokan 3. Izin pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar negeri. per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Perpanjangan izin pengeluaran benih dan/atau bibit ke luar negeri. per kg atau per batang atau per stek atau per plantlet 3% x harga patokan XXV. Sertifikasi Benih.

  29. Sertifikasi sumber benih.

    1. Identifikasi sumber benih dalam kawasan hutan untuk:

      1. Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT); per hektar Rp. 100.000,00 2) Tegakan Benih Terseleksi (TBS); per hektar Rp. 100.000,00 3) Areal Produksi Benih (APB); per hektar Rp. 100.000,00 4) Tegakan Benih Provenan (TBP); per hektar Rp. 250.000,00 5) Kebun Benih Semai (KBS); per hektar Rp. 250.000,00 6) Kebun Benih Klon (KBK); per hektar Rp. 250.000,00 7) Kebun Pangkas (KP). per pohon Rp. 200,00 b. Identifikasi sumber benih di luar kawasan hutan untuk:

      2. Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT); per hektar Rp. 25.000,00 2) Tegakan Benih Terseleksi (TBS); per hektar Rp. 25.000,00 3) Areal Produksi Benih (APB); per hektar Rp. 25.000,00 4) Tegakan Benih Provenan (TBP); per hektar Rp. 200.000,00 5) Kebun Benih Semai (KBS); per hektar Rp. 200.000,00 6) Kebun Benih Klon (KBK); per hektar Rp. 200.000,00 7) Kebun Pangkas (KP). per pohon Rp. 100,00 c. Sertifikat sumber benih. per sertifikat Rp. 100.000,00 2. Sertifikat mutu benih. Pengujian benih untuk:

      3. Sertifikat mutu benih; per contoh Rp. 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Surat keterangan mutu benih. per contoh Rp. 100.000,00 3. Sertifikasi mutu bibit generatif. Pemeriksaan bibit generatif untuk:

      4. Sertifikasi mutu bibit generatif; per batang Rp. 200,00 2) Surat keterangan mutu bibit generatif. per batang Rp. 100,00 4. Sertifikat mutu bibit kultur jaringan. Pemeriksaan bibit kultur jaringan untuk:

      5. Sertifikat mutu bibit vegetatif; per batang Rp. 400,00 2) Surat keterangan mutu bibit vegetatif. per batang Rp. 200,00 XXVI. Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan.

  30. Akasia, mangium, klampis lamtoro merah formis __ ( Acacia sp .).

    1. Tegakan Benih (Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), Tegakan Benih Terseleksi (TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih Semai (KBS), Kebun Benih Klon (KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 2. Damar __ ( Agathis lorantifolia ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 3. Pulai __ ( Alstonia scholaris ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau stek Rp. 100,00 4. Rasamala __ ( Altingia excelsa ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 5. Jabon __ ( Anthocephalus sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 6. Gaharu __ ( Aquilaria malacensis ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 7. Api-api __ ( Avicennia alba ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 8. Mimba __ ( Azadirachta indica ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 9. Tancang __ ( Bruguiera gymnorrizha ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per batang 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per batang 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per batang 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per batang 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 10. Secang __ ( Caesalpinia sappan ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 11. Kaliandra __ ( Callaiandra sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 12. Nyamplung __ ( Calophyllum inophyllum ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 13. Johar __ ( Cassia siamea ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 14. Cemara __ ( Casuarina equisetifolia ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 15. Saninten __ ( Castanopsis argenta ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 16. Sono __ ( Dalbergia sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 17. Keruing __ ( Dipterocarpus sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 18. Kapur __ ( Dryobalanops sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 19. Rajumas __ ( Duabanga moluccana ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 20. Jelutung __ ( Dyera costulata ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS) per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 21. Uru __ ( Elmerilia sp. ). __ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 22. Sengon buto __ ( Enterolobium cyclocarpum ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 23. Eukaliptus, ampupu, pelita, leda __ ( Eucalyptus sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 24. Eugenia polyantha (salam). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 25. Ulin __ ( Eusideroxylon zwageri ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 26. Filisium __ ( Filicium decipiens ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 27. Kiara __ ( Ficus sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 28. Tembesu __ ( Fragarea fragrans ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 29. Glirisida __ ( Gliricidia sepium ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 30. Gmelina __ ( Gmelina arborea ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 31. Khaya __ ( Khaya anthoteca ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 32. Bungur __ ( Lagerstroemia speciosa ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 33. Lamtoro, kemlanding __ ( Leucaena sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 34. Bambang lanang __ ( Madhuca aspera ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 35. Sobsi __ ( Maesopsis eminii ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS) per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB) per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP) per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d. Kebun Benih (KBS, KBK) per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP) per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 36. Manglid __ ( Manglietia glauca ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 37. Sawo, sawokecik __ ( Manikara sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 38. Kayu putih __ ( Melaleuca cayuputi ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 39. Mindi __ ( Melia azedarach ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 40. Cempaka __ ( Michelia champaca ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 41. Tanjung __ ( Mimusops elengi ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 42. Sengon __ ( Paraserianthes falcataria ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 43. Kayu kuku __ ( Pericopsis mooniana ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 44. Tusam __ ( Pinus merkusii ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 45. Glodogan __ ( Polyalthia sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 46. Jamuju __ ( Podocarpus imbricatus ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 47. Matoa __ ( Pometia pinnata ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP).. per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 48. Kayubawang __ ( Protium javanicum ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 49. Angsana __ ( Pterocarpus indicus ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 50. Bakau __ ( Rhizopora sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 51. Trembesi __ ( Samanea saman ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 52. Cendana __ ( Santalum album ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 53. Puspa __ ( Schima walichii ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 54. Kesambi __ ( Shleichera oleosa ). __ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 55. Meranti __ ( Shorea sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 56. Bogem __ ( Sonneratia alba ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 57. Mahoni __ ( Swietenia macrophylla ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 58. Jati __ ( Tectona grandis ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 59. Ketapang __ ( Terminalia catapa ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 60. Suren __ ( Toona sp. ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 61. Gofasa __ ( Vitex cofassus ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 62. Panggal buaya __ ( Zanthoxylum rethza ). __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 63. Kaliandra putih __ ( Zapoteca tetragana ) __ a. Tegakan Benih (TBT, TBS). per kg 6% x harga patokan b. Areal Produksi Benih (APB). per kg 6% x harga patokan c. Tegakkan Benih Provenan (TBP). per kg 6% x harga patokan d. Kebun Benih (KBS, KBK). per kg 6% x harga patokan e. Kebun Pangkas (KP). per mata tunas atau per stek Rp. 100,00 XXVII. Jasa Laboratorium A. Laboratotium Instrumentasi PUSTEKOLAH.

  31. Kadar Air. per sampel Rp. 20.000,00 2. Kadar Abu. per sampel Rp. 30.000,00 3. Kadar Silika. per sampel Rp. 40.000,00 4. Kadar Holoselulosa. per sampel Rp. 300.000,00 5. Kadar Alpha Selulosa. per sampel Rp. 300.000,00 6. Kadar Pentosan. per sampel Rp. 250.000,00 7. Kadar Liqnin. per sampel Rp. 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Ekstraktif dalam air dingin. per sampel Rp. 50.000,00 9. Ekstraktif dalam air panas. per sampel Rp. 60.000,00 10. Ekstraktif dalam NaOH 1%. per sampel Rp. 75.000,00 11. Ekstraktif dalam Alkohol – Benzena. per sampel Rp. 275.000,00 12. Derajat Keasaman (pH). per sampel Rp. 15.000,00 13. Berat jenis (BJ) / densitas. per sampel Rp. 25.000,00 14. Nilai kalor. per sampel Rp. 75.000,00 15. Kadar Zat terbang (volatile metter). per sampel Rp. 60.000,00 16. Kadar karbon terikat (Fixed carbon). per sampel Rp. 35.000,00 17. Daya serap terhadap Yodium (I 2 ). per sampel Rp. 100.000,00 18. Daya serap terhadap Benzena (C 6 H 6 ). per sampel Rp. 90.000,00 19. Daya serap terhadap Khloroform (CHCl 3 ). per sampel Rp. 80.000,00 20. Daya serap terhadap Formaldehida. per sampel Rp. 80.000,00 21. Daya serap terhadap Tetra Khlorokarbon (CCl 4 ). per sampel Rp. 80.000,00 22. Daya serap terhadap Metilena biru. per sampel Rp. 120.000,00 23. Daya serap terhadap Asam Asetat (CH 3 COOH). per sampel Rp. 75.000,00 24. Identifikasi komponen kimia. per sampel Rp. 400.000,00 25. Derajat Kristalinitas. per sampel Rp. 250.000,00 26. Mikro Fibril Angel. per sampel Rp. 250.000,00 27. PO (Preferd Orietation). per sampel Rp. 250.000,00 28. Analisis Jaringan/Komponen dengan Scanning Electron Microscop. per sampel Rp. 250.000,00 29. Analisis Komponen dengan EDX/EDS (energy Dispersive X-Ray). per sampel Rp. 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 30. Pembuatan Arang (Skala lab)/Dest.Kering. per sampel Rp. 100.000,00 31. Pembuatan Arang Aktif (Skala Lab). per sampel Rp. 150.000,00 32. Kadar Pati. per sampel Rp. 100.000,00 33. Uji Bahan Pengawet CCB. per sampel Rp. 500.000,00 34. Identifikasi Kayu. per sampel Rp. 250.000,00 B. LABORATORIUM MIKROBIOLOGI.

  32. Endomikoriza. per kg Rp. 50.000,00 2. Ektomokoriza. per kg Rp. 50.000,00 3. Inokulan gaharu. per botol (600 ml) Rp. 170.000,00 4. Bakteri PGPR (inokulan alqinate). per liter Rp. 200.000,00 C. LABORATORIUM BIOTEKNOLOGI BBPB & PTH. Analisis DNA.

  33. Random Amplified Polymorpishm DNA (RAPD). per contoh Rp. 100.000,00 2. Sequence Charactererized Amplified Regions ( SCAR ) . per contoh Rp. 70.000,00 3. Mikrosatelit. per contoh Rp. 150.000,00 4. Polymerase Chain Reaction (PCR). per contoh Rp. 125.000,00 XXVIII. Produk Samping Hasil Penelitian a. Benih Unggul Tanaman Kehutanan.

  34. Kayu Putih. per gram Rp. 150.000,00 2. __ Eucalyptus pellita. per kg Rp. 2.500.000,00 3. Acacia mangium F1. per kg Rp. 1.000.000,00 4. Acacia mangium F2. per kg Rp. 1.500.000,00 __ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 5. Sengon. per kg Rp. 750.000,00 6. Mahoni. per kg Rp. 500.000,00 b. Bibit Unggul Tanaman Kehutanan.

  35. Acacia. per Bibit Rp. 3.000,00 2. Jati. per Bibit Rp. 7.500,00 3. Eucalyptus. per Bibit Rp. 2.500,00 4. Cendana. per Bibit Rp. 15.000,00 5. Meranti. per Bibit Rp. 2.500,00 6. Hopea. per Bibit Rp. 2.500,00 7. Ramin. per Bibit Rp. 2.500,00 8. Gaharu. per Bibit Rp. 5.000,00 9. Geronggang. per Bibit Rp. 2.500,00 10. Jabon. per Bibit Rp. 3.000,00 11. Binuang. per Bibit Rp. 2.500,00 c. Kayu. per log 1. Mangium ( Acacia mangium ); per m ^3 bahan baku serpih Rp. 75.000,00 2. Mangium ( Acacia mangium ); per m ^3 per log Rp. 200.000,00 3. Mahoni ( Swietenia marcophylla ); per m ^3 per log Rp. 600.000,00 4. Pinus ( Pinus merkusii ); per m ^3 per log Rp. 200.000,00 5. Sungkai ( Peronema canescens ); per m ^3 per log Rp. 200.000,00 6. Puspa/Seru ( Schima wacii ); per m ^3 per log Rp. 200.000,00 7. __ _Khaya sp; _ per m ^3 per log Rp. 300.000,00 8. Meranti ( shorea sp). per m ^3 per log Rp. 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d. Rusa.

  36. Produk.

    1. Rusa jantan (umur reproduksi > 2 tahun); per ekor Rp. 4.000.000,00 b. Rusa betina (umur reproduksi > 2 tahun); per ekor Rp. 5.000.000,00 c. Serbuk velvet; per gram Rp. 1.000,00 d. Ranggah tua; per pasang Rp. 150.000,00 e. Kompos padat rusa; per kg Rp. 1.500,00 f. Kompos cair rusa. per liter Rp. 10.000,00 2. Jasa.

    2. Penyewaan rusa untuk fotografi/ sinematografi; per ekor per jam Rp. 100.000,00 b. Penyewaan rusa untuk eksebisi. per ekor per tahun Rp. 2.500.000,00 e. Lebah.

  37. Ratu lebah Apis mellifera. per ekor Rp. 50.000,00 2. Madu standar SNI 2004. per botol per 600 ml Rp. 50.000,00 3. Serbuk sari (Pollen). per kg Rp. 40.000,00 4. Royal Jelly. per kg Rp. 600.000,00 f. Sutra.

  38. Alat pembersih floss kokon. per unit Rp. 185.000,00 2. Kokon. per kg Rp. 25.500,00 3. Ulat Sutera. per box (25 rb ulat) Rp. 93.500,00 XXIX. Jasa Perpustakaan 1. Publikasi elektronis. Buku hasil penelitian bentuk CD/VCD. per keping Rp. 30.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Buku katalog hasil litbang berbahasa indonesia (full colour).

    1. Ukuran A5 (s/d 50 halaman); per buku Rp. 25.000,00 b. Ukuran A5 (51 s/d 100 halaman). per buku Rp. 50.000,00 3. Buku katalog hasil litbang berbahasa inggris (full colour). per buku a. Ukuran A5 (s/d 50 halaman); per buku Rp. 35.000,00 b. Ukuran A5 (51 s/d 100 halaman). per buku Rp. 55.000,00 4. Buku Semi Populer. per buku Rp. 100.000,00 5. Atlas Rotan. per buku Rp. 150.000,00 6. Atlas Kayu. per buku Rp. 250.000,00 7. Atlas Benih. per buku Rp. 50.000,00 XXX. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang Terkait dengan Tugas dan Fungsi A. Aula kapasitas 150 – 200 orang.

  39. Aula BDK Bogor, BDK Samarinda, BDK Makassar, BDK Pematang Siantar, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pekanbaru dan Pusdiklat Kehutanan. 1 x pakai 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 1.000.000,00 100.000,00 2. BDK Kupang dan BLK Manokwari. 1 x pakai 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 500.000,00 50.000,00 B. Kamar dengan AC kapasitas 3 tempat tidur.

  40. Pusdiklat Kehutanan, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka. per kamar per hari Rp. 150.000,00 2. BDK Bogor, BDK Pematang Siantar, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang, dan BLK Manokwari. per kamar per hari Rp. 125.000,00 C. Kamar dengan kipas angin kapasitas 3 tempat tidur. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Bogor, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. per kamar per hari Rp. 75.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF D. Kamar Mess Non AC kapasitas 2 tempat tidur. BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. per kamar per hari Rp. 50.000,00 E. Kamar Mess dengan AC kapasitas 2 tempat tidur. BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. per kamar per hari Rp. 100.000,00 F. Ruang Kelas kapasitas 20 orang ber AC, papan tulis.

  41. Pusdiklat Kehutanan. per kelas per 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 300.000,00 30.000,00 2. BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. per kelas per 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 200.000,00 20.000,00 G. Ruang kelas kapasitas 30 orang, AC, papan tulis.

  42. Pusdiklat Kehutanan. per kelas per 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 450.000,00 45.000,00 2. BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. per kelas per 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 250.000,00 25.000,00 H. Ruang kelas kapasitas > 40 0rang, AC, papan tulis.

  1. BDK Bogor, Pusdiklat Kehutanan. per kelas per 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 400.000,00 40.000,00 2. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. per kelas per 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 300.000,00 30.000,00 I. Ruang kelas kapasitas > 40 0rang, kipas angin, papan tulis. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. 1 x pakai 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 150.000,00 15.000,00 J. Ruang rapat dengan AC, kapasitas 20 orang. BDK Bogor, BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka, BDK Pematang Siantar, BDK Pekanbaru, BDK Makassar, BDK Samarinda, BDK Kupang dan BLK Manokwari. 1 x pakai 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 150.000,00 15.000,00 K. Ruang rapat dengan AC kapasitas 30 0rang. Pusdiklat Kehutanan. 1 x pakai 8 jam kelebihan per jam Rp. Rp. 300.000,00 30.000,00 L. Laboratorium Bahasa Inggris kapasitas 20 orang. per kelas per jam Rp. 150.000,00 M. Laboratorium komputer, AC, kapasitas 10 orang. per lab per jam Rp. 100.000,00 N. Tempat perkemahan __ (Camping ground) , kapasitas 30 orang. per hari Rp. 200.000,00 O. Tempat perkemahan __ (Camping ground), kapasitas 100 orang. per hari Rp. 500.000,00 XXXI. Jasa Lainnya 1. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus.
    1. Penggunaan untuk Keperluan Shooting ; per hari Rp. 1.750.000,00 b. Pemotretan; per hari Rp. 125.000,00 c. Bibit Tanaman; per bibit Rp. 2.500,00 d. Penggunaan untuk Camping Ground. per 10-100 orang per hari Rp. 175.000,00 2. Lain-lain.

    2. Identifikasi Herbarium; per sampel Rp. 75.000,00 b. Penggambaran Specimen Pohon; per sampel Rp. 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Penggambaran Specimen Palmae; per sampel Rp. 190.000,00 d. Peta Perwilayahan Jenis Andalan; per sampel Rp. 85.000,00 e. Jasa Pelaksanaan Riset ( Fee ); per topik Rp. 5.000.000,00 f. Jasa Alih Teknologi; per orang per hari Rp. 80.000,00 g. Jasa Analisis GIS; per scane Rp. 65.000,00 h. Jasa Penyediaan data dan Informasi; per set Rp. 35.500,00 i. Buku dan Jurnal; per buku Rp. 75.000,00 j. Jasa Konsultasi. per topic per hari Rp. 50.000,00 3. Jasa Pengujian Benih Tanaman Kehutanan.

    a. Uji kemurnian benih;

  1. Benih halus; per sampel Rp. 75.000,00 2) Benih kecil; per sampel Rp. 65.000,00 3) Benih sedang; per sampel Rp. 55.000,00 4) Benih besar. per sampel Rp. 45.000,00 b. Uji daya kecambah secara langsung;

  2. Rumah kaca; per sampel Rp. 93.000,00 2) Laboratorium. per sampel Rp. 70.000,00 c. Uji daya kecambah secara tidak langsung;

  3. Tetrazolium; per sampel Rp. 250.000,00 2) Hidrogen Peroxida. per sampel Rp. 150.000,00 d. Uji kadar air; per sampel Rp. 30.000,00 e. Uji berat 1000 butir benih.

  4. Benih halus; per sampel Rp. 75.000,00 2) Benih kecil; per sampel Rp. 65.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Benih sedang; per sampel Rp. 55.000,00 4) Benih besar. per sampel Rp. 55.000,00 f. Identifikasi hama penyakit benih.

  5. Cendawan; per sampel Rp. 150.000,00 2) Serangga. per sampel Rp. 130.000,00 4. Pengujian Bibit Tanaman Hutan.

    1. Serangan hama dan penyakit bibit; per sampel Rp. 5.000,00 b. Kekompakan media; per sampel Rp. 5.000,00 c. Warna daun; per sampel Rp. 5.000,00 d. Deformasi batang; per sampel Rp. 5.000,00 e. Sistim perakaran; per sampel Rp. 5.000,00 f. Tinggi bibit; per sampel Rp. 5.000,00 g. Diameter batang; per sampel Rp. 3.000,00 h. Batang berkayu; per sampel Rp. 2.000,00 i. Indeks mutu bibit; per sampel Rp. 30.000,00 j. Identifikasi hama penyakit bibit.

  1. Cendawan; per sampel Rp. 150.000,00 2) Serangga. per sampel Rp. 130.000,00 3) Uji fenologi (tunas generative) per sampel Rp. 50.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):