Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Maret 2014 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.