Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Reaksi!

Belum ada reaksi.