Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2011
Nomor:31
Judul:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Tanggal Ditetapkan:6 Juni 2011
Tanggal Diundangkan:6 Juni 2011
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):