Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Juni 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Juni 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Juni 2011 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.