Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2011
Nomor:31
Judul:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Tanggal Ditetapkan:6 Juni 2011
Tanggal Diundangkan:6 Juni 2011
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.