Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa tidak dapat dilaksanakan dengan tidak berlakunya Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 5; dan

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa; Mengingat: depkumham.go.id Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4983) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Terhadap Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan Di Bursa, dikembalikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR depkumham.go.id

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):