Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021

Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Komentar!