Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Dicabut sebagian dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan