Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 66 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 September 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 September 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 28 September 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.