Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 50 |
Judul | : | Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Mei 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Mei 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Juni 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.